PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.DPRD Makassar Dorong GERMAS dan Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah MasyarakatMunafri Ajak Muslimat NU Makassar Kolaborasi dengan Dewan Lingkungan Atasi SampahWorld Cleanup Day 2026, Kelurahan Bitowa Gelar Kerja Bakti MassalSeminar Nasional Dokter di Makassar Bahas Inovasi Pemeriksaan Kesehatan Saluran CernaToreh Sejarah, Pascasarjana UNDIPA Makassar Wisuda 7 Magister Informatika Angkatan PerdanaKarhutla Parepare Tembus 257 Kasus, Lima Hektare Lahan Terbakar dalam SemalamPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.DPRD Makassar Dorong GERMAS dan Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah MasyarakatMunafri Ajak Muslimat NU Makassar Kolaborasi dengan Dewan Lingkungan Atasi SampahWorld Cleanup Day 2026, Kelurahan Bitowa Gelar Kerja Bakti MassalSeminar Nasional Dokter di Makassar Bahas Inovasi Pemeriksaan Kesehatan Saluran CernaToreh Sejarah, Pascasarjana UNDIPA Makassar Wisuda 7 Magister Informatika Angkatan PerdanaKarhutla Parepare Tembus 257 Kasus, Lima Hektare Lahan Terbakar dalam Semalam
Hukum

Kuasa Hukum Andalan Hati Siapkan Bukti Akurat Hadapi Gugatan Danny-Azhar di MK

601
×

Kuasa Hukum Andalan Hati Siapkan Bukti Akurat Hadapi Gugatan Danny-Azhar di MK

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Andalan Hati Siapkan Bukti Akurat Hadapi Gugatan Danny-Azhar di MK
Tim kuasa Hukum Andalan Hati Murlianto (kanan) memperlihatkan bukti pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/1/2025). (Foto: ist)

MAKASSAR—Kuasa hukum pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel), telah menyiapkan bukti-bukti akurat untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilgub Sulsel, tim hukum Andalan Hati berupaya memperkuat posisi KPU Sulsel selaku termohon dalam gugatan tersebut.

Murlianto, salah satu kuasa hukum pasangan Andi Sudirman-Fatmawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024.

Langkah ini diambil mengingat perolehan suara Andalan Hati sebanyak 3.014.255 suara menjadikan mereka pihak yang berkepentingan dalam hasil Pilgub Sulsel yang dipersengketakan.

“Permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024,” ujar Murlianto di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/1/2025).

Ia menambahkan, timnya telah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti yang akan dipaparkan dalam persidangan di MK. “Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” tegas Murlianto.

Gugatan Danny-Azhar di MK pada dasarnya ditujukan kepada KPU Sulsel terkait hasil Pilgub. Meski demikian, sebagai peraih suara terbanyak, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati merasa perlu untuk mempersiapkan pembelaan melalui kuasa hukum mereka.

Dalam permohonannya, Danny-Azhar meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Andi Sudirman-Fatmawati. Selanjutnya, MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu paling cepat empat hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com