OPINI—Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Seluruh Indonesia (Adaksi) mengadakan aksi damai di depan kantor Kementerian di Jakarta untuk memperjuangkan tukin, pada Senin, 6 Januari 2025.
Selain itu, para dosen mengumpulkan petisi “Bayarkan Tukin Dosen Kemendikbudristek”, di mana sekitar 8.000 orang telah menandatangani. Petisi tersebut meminta pemerintah untuk segera memberikan klarifikasi tentang status tukin dosen ASN.
Kisruh Kebijakan Tukin
Permasalahan tukin ini bermula dari munculnya kebijakan tukin berdasarkan UU 5/2014 tentang ASN. Namun, di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tukin hanya berlaku bagi ASN tenaga kependidikan administratif. Sedangkan ASN jabatan fungsional (JF) dosen tidak mendapatkan tukin. Mereka menerima tunjangan profesi.
Namun, tidak semua dosen berhak atas tunjangan profesi karena untuk mendapatkan tunjangan tersebut, dosen harus telah lulus sertifikasi dosen, yang dikenal sebagai serdos.
Namun, belum semua dosen yang disertifikasi oleh Kemendikbud. Jumlah dosen yang belum tersertifikasi di Indonesia mencapai 300 ribu, dan hanya 500 orang yang menjalani ujian sertifikasi setiap tahun. Akibatnya, masih banyak dosen yang menunggu sertifikasi.
Akibatnya, banyak dosen yang tidak menerima tunjangan profesi, hanya menerima gaji dan tunjangan fungsional yang nominalnya lebih kecil daripada tukin. Akibatnya, penghasilan dosen yang belum tersertifikasi lebih rendah daripada tenaga kependidikan (administrasi), meskipun pendidikan dosen lebih tinggi daripada tenaga kependidikan.
Pada tahun 2020, Permendikbud 49/2020 mengatur tunjangan dosen ASN. Selain itu, pada tahun 2024, Permendikbudristek 447/2024 mengatur nama jabatan, kelas jabatan, dan pemberian besaran tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional dosen. Tunjangan tersebut direncanakan akan dibayarkan pada Januari 2025.
Namun, pada awal 2025 Kemendiktisaintek mengumumkan bahwa tunjangan bagi dosen, termasuk tukin, tidak akan tersedia pada 2025 karena Mendiktisaintek Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro menarik pemberlakuan Kepmendikbudristek 447/2024.
Plt. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang mengatakan bahwa tidak ada anggaran untuk tunjangan dosen pada 2025. Ia menjelaskan penyebabnya adalah perubahan nomenklatur kementerian yang berulang kali terjadi sehingga berdampak pada proses penyusunan anggaran.
Setelah polemik tukin dosen viral dan mendapat perhatian publik, pihak pemerintah bereaksi. Kabar terbaru menyebutkan bahwa Kemendiktisaintek sudah mengajukan tambahan anggaran Rp2,6 triliun ke Kemenkeu untuk pembayaran tukin pada 2025.
Namun, tukin baru akan dibayar setelah mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan Badan Anggaran DPR. Anggaran ini akan digunakan untuk menutup selisih pendapatan antara dosen ASN yang tidak mendapat tukin dengan yang mendapatkannya.
Omong Kosong Jaminan Kesejahteraan Dosen
Hasil survei Serikat Pekerja Kampus (SPK) menunjukkan bahwa mayoritas gaji dosen di negeri ini kurang dari Rp3 juta pada kuartal pertama 2023. Bahkan, dosen swasta mendapat gaji di bawah Rp2 juta.
Tersebab pendapatan yang tergolong kecil ini, sebanyak 76% responden memutuskan mencari kerja sampingan dan 61% merasa jika kompensasi yang diberikan tidak sesuai beban kerjanya. (Tempo, 2-5-2024).
Menurut Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gaji dosen PNS dimulai dari golongan pangkat III sampai IV. Nominal gajinya minimal Rp2,7 juta—Rp6,3 juta. Sayangnya, angka ini hanya berlaku bagi dosen perguruan tinggi negeri (PTN). Bagi dosen PT swasta (PTS), jumlahnya berbeda, tergantung besar kecilnya PTS dan sumber daya di PT yang bersangkutan.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), setidaknya ada 4.004 PT yang tercatat pada 2022, yakni 184 PTN dan 3.820 PTS. Jumlah dosen di Indonesia sendiri pada tahun tersebut mencapai 316.912, terdiri dari 108.630 dosen PTN dan 208.282 dosen PTS. Dari jumlah tersebut, kelompok dosen yang mendapat gaji sesuai aturan, jelas lebih sedikit.
Hanya saja, bagi dosen PTN pun, meski gajinya mungkin lebih tinggi dari dosen PTS, tetapi mereka tetap berhadapan dengan situasi ekonomi yang sama, yakni kondisi ekonomi yang makin melilit, belum lagi biaya pendidikan anak-anaknya, serta kebutuhan yang makin bertambah. Ini tentu menambah pikiran para dosen juga.
Sementara itu, jika sebuah PTS besar, gaji dosennya pun ikut besar. Namun jika sebaliknya, gaji di bawah Rp2 jutalah yang akan diperolehnya. Alhasil, sama-sama berstatus dosen, tetapi gajinya berbeda meski beban tugasnya sama. Wajar jika banyak anggapan jika ini menunjukkan ketakadilan bagi para pendidik calon pemimpin bangsa.
Kondisi semacam ini sejatinya memperlihatkan bahwa negara gagal menjamin kesejahteraan dosen. Apalagi untuk mendapatkan kenaikan gaji atau mendapatkan tunjangan, para dosen harus bekerja ekstra. Mereka harus memenuhi setiap tugas agar bisa naik jabatan dan mendapat sertifikasi, juga wajib menghasilkan jurnal internasional berindeks Scopus agar keberadaannya diakui.
Sementara itu, biaya untuk melakukan penelitian dan memasukkan jurnal terbilang cukup mahal. Tidak semua dosen pun bisa mendapatkan kesempatan memperoleh hibah. Di sisi lain, biaya pendidikan S2 dan S3 juga cukup tinggi, sedangkan tidak semua dosen bisa mendapatkan beasiswa.
Pengorbanan dosen yang sebesar ini akhirnya hanya mampu dihargai dengan ucapan “pengabdi masyarakat”. Walhasil, gagalnya negara dalam menyejahterakan dosen sebagai pemilik ilmu yang mendidik calon pemimpin bangsa adalah akibat penerapan kapitalisme dengan sekularisme sebagai asasnya.
Pendidik Sejahtera dalam Sistem Islam
Islam sebagai sistem kehidupan yang sempurna sangat menghormati ilmu. Apalagi kepada pemilik ilmu, kedudukan mereka sangat tinggi dalam Islam. Bahkan, Islam mengatur adab seorang murid kepada gurunya. Terkait dosen, Islam tidak memandang profesi ini sebatas pekerjaan, melainkan mereka berperan sebagai pencetak generasi pemimpin sehingga sangat dimuliakan dan wajib dihormati.
Sistem Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan asasi rakyat dan wajib untuk memenuhinya. Negara bertanggung jawab penuh dalam menyediakan pendidikan bagi warganya sejak level dasar hingga tinggi.
Negara menyediakan semua hal yang dibutuhkan untuk melangsungkan pendidikan, yaitu gedung sekolah, guru, buku pelajaran, alat tulis, alat peraga, perpustakaan, laboratorium, pakaian seragam, asrama, makanan dan minuman, dan lain-lain.
Tidak hanya itu, sistem Islam akan memberikan penghargaan yang besar agar para dosen bisa fokus mendidik calon pemimpin bangsa, Islam mewajibkan negara memberikan penghargaan yang layak.
Sebagai gambaran, pada zaman Khalifah Umar bin Khaththab, misalnya, guru digaji hingga 15 dinar/bulan (1 dinar = 4,25 gram emas) per bulan. Mengacu harga emas saat ini (2024, ed.), yakni 1 gram emas adalah Rp1,308 juta, maka gaji guru Rp83,385 juta per bulan.
Pada masa Kekhalifahan Abbasiyah, penghargaan bagi orang berilmu pun sangat besar. Gaji pengajar kala itu mencapai 1.000 dinar/tahun. Bahkan, ketika pengajar atau ilmuwan menghasilkan buku, mereka akan mendapatkan penghargaan sesuai berat buku tersebut (dalam dinar).
Ini adalah bukti bahwa Islam sangat menghargai ilmu dan orang yang berilmu. Dengan nominal tersebut, para pengajar (termasuk setingkat dosen) tidak perlu lagi mencari pekerjaan sampingan. Alhasil, para dosen bisa fokus mendidik sekaligus mengembangkan ilmunya.
Bagaimana negara bisa menggaji dengan nominal sebesar itu? Mengenai hal ini, Islam punya konsep sendiri dalam mengelola keuangan, yakni melalui baitulmal. Pemasukan baitulmal berasal dari jizyah, fai, kharaj, ganimah, dan pengelolaan seluruh SDA. Semua pemasukan tersebut akan dikelola oleh negara untuk mengurusi kebutuhan pokok rakyatnya, termasuk gaji para pendidiknya.
Dukungan penuh negara ini akan menjadikan dosen hidup sejahtera. Negara juga aman karena para calon pemimpin bangsa akan dididik dengan sungguh-sungguh. Hasilnya, mereka menjadi pembelajar yang berkepribadian Islam, yaitu punya pola pikir dan sikap Islam. Ketika sudah lulus, mereka akan mempraktikkan ilmunya. Bukan sekadar cari uang, melainkan agar ilmunya bermanfaat di tengah masyarakat.
Hanya dengan sistem Islam, dosen hidup sejahtera dengan mengerahkan segala peran dan keilmuannya. Wallahu a’lam bi ash shawab. (*)
Penulis: Hijrawati Ayu Wardani, S.Farm., M.Farm.(Dosen Ilmu Farmasi)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.











