MAKASSAR—Polsek Panakkukang berhasil menangkap dua remaja pelaku perampasan telepon seluler (HP) milik Muh. Alfian Saputra, warga Jalan Sukabumi, Kecamatan Panakkukang. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim dan Unit Resmob Polsek Panakkukang.
Peristiwa perampasan terjadi pada 19 Februari 2025. Saat itu, korban sedang membeli rokok dan diikuti oleh tiga orang laki-laki. Para pelaku meminta rokok, dan saat korban memberikan, salah satu pelaku merampas HP korban dan melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Panakkukang.
Kapolsek Panakkukang, AKP Akhmad Alfian menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Menurut informasi, pelaku berada di Jalan Sepakat, maka unit reskrim beserta resmob polsek panakkukang bergerak cepat untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti,” terangnya.
Pada 24 Februari 2025, polisi berhasil menangkap dua pelaku, MAD (17) dan AR (17), di Jalan Sepakat, Kecamatan Panakkukang. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Realme Note 50.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Panakkukang. (*)













