OPINI—Pengelolaan keuangan negara yang efektif adalah tanggung jawab utama pemerintah. Dengan alokasi dana yang tepat, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara merata tanpa ada pihak yang dirugikan. Namun, kenyataan saat ini menunjukkan bahwa efisiensi anggaran justru memunculkan kekhawatiran baru.
Kepala BRIN, Tri Handoko, bersama Komisi X DPR RI mengungkapkan bahwa lembaganya harus menghapus seluruh anggaran riset dan inovasi di 12 organisasi riset akibat pemangkasan signifikan. BRIN bahkan harus memangkas anggarannya hingga Rp2,074 triliun dari total pagu anggaran sebelumnya sebesar Rp5,842 triliun (Tirto, 13/2/2025).
Kebijakan ini menjadi alarm bagi masa depan bangsa. Riset dan inovasi adalah kunci kemajuan di berbagai sektor, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga pertahanan. Tanpa investasi di bidang ini, daya saing Indonesia di kancah global akan semakin melemah.
Tak hanya riset, pemangkasan anggaran juga berdampak pada sektor lain yang tak kalah krusial. Proyek infrastruktur terhambat, kualitas layanan publik menurun, angka PHK meningkat, dan pendidikan pun terkena imbasnya.
Achmad Nur Hidayat, ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, menilai pemangkasan anggaran yang dilakukan tanpa perhitungan matang bisa berdampak buruk pada kinerja kementerian dan lembaga negara (MetroTV, 16/2/2025).
Ironisnya, efisiensi anggaran ini justru menyentuh sektor-sektor yang menjadi kebutuhan dasar rakyat, sementara alokasi dana untuk kepentingan elite politik atau proyek-proyek mercusuar sering kali tetap berjalan.
Di balik persoalan ini, ada masalah yang lebih mendasar: ketergantungan negara pada pajak dan utang sebagai sumber utama pendapatan. Pajak, yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan ekonomi, dalam praktiknya lebih sering membebani rakyat kecil. Sementara itu, korporasi besar kerap mendapat berbagai insentif atau bahkan pengampunan pajak.
Sistem ini merupakan ciri khas kapitalisme, di mana kebijakan ekonomi cenderung menguntungkan segelintir pihak dan memperlebar kesenjangan sosial. Pajak yang seharusnya menjadi solusi malah memperparah kemiskinan struktural.
Selain pajak, utang juga menjadi andalan dalam menutupi defisit APBN. Namun, konsekuensinya berat: ketergantungan pada kreditur asing yang membuka peluang intervensi terhadap kebijakan negara. Belum lagi beban bunga yang akhirnya kembali dibebankan kepada rakyat melalui kenaikan pajak atau pencabutan subsidi.
Melihat kondisi ini, seharusnya ada kesadaran kolektif untuk mencari solusi fundamental, bukan sekadar tambal sulam. Efisiensi anggaran hanyalah langkah sementara yang tidak menyentuh akar masalah sesungguhnya.
Dalam Islam, sistem pengelolaan keuangan negara memiliki prinsip yang jelas dan berkeadilan. Sumber pendapatan negara tidak bergantung pada pajak dan utang, melainkan berasal dari tiga sektor utama: fai dan kharaj, kepemilikan umum, serta zakat.
Pendapatan dari fai dan kharaj mencakup berbagai sumber seperti pajak tanah (kharaj), jizyah dari non-Muslim, hingga anfal dan ghanimah (harta rampasan perang).
Sementara itu, kepemilikan umum seperti sumber daya alam harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi.
Zakat juga menjadi instrumen utama dalam sistem ekonomi Islam, diperuntukkan bagi delapan golongan yang berhak menerimanya. Dengan sistem ini, kesejahteraan rakyat bisa terjamin tanpa harus menekan mereka dengan pajak tinggi atau utang berbunga.
Konsep ini bukan sekadar teori, tetapi pernah diterapkan dalam sejarah dan terbukti efektif menciptakan keadilan sosial serta kestabilan ekonomi.
Sayangnya, sistem ini hanya bisa berjalan dalam institusi pemerintahan Islam (Khilafah). Tanpa perubahan mendasar, kebijakan yang merugikan rakyat akan terus berulang. (*)
Wallahu a’lam bishawab.
Penulis: Andi Sriwahyuni, S.Pd (Aktivis Muslimah)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.











