MAKASSAR—Warga Pulau Barrang Caddi, Kota Makassar, resmi menetapkan Daerah Perlindungan Laut (DPL) sebagai upaya menjaga ekosistem dan sumber daya perikanan di perairan sekitar pulau mereka.
Kesepakatan ini lahir dari inisiatif bersama berbagai kelompok masyarakat, termasuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Sipakatau, Kelompok Pelestari Penyu, kelompok perempuan, pemuda, dan nelayan, serta didukung oleh berbagai pihak terkait.
Penandatanganan kesepakatan berlangsung di Kantor Kelurahan Barrang Caddi pada Selasa (25/03/2025), disaksikan oleh Lurah Barrang Caddi, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Selatan, Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata, Balai Pengelolaan Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, serta sejumlah organisasi konservasi seperti Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia dan Yayasan Kitaji Pinisi Indonesia (YKPI).
“Kami, masyarakat Pulau Barrang Caddi, sepakat menetapkan Daerah Perlindungan Laut sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian ekosistem laut,” ujar Ketua Pokmaswas Sipakatau, Tabrani.
Proses ini telah berjalan sejak Juni 2024 dengan pendampingan YKL Indonesia dan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) melalui program penguatan kelompok perikanan. Wilayah DPL mencakup lokasi rehabilitasi terumbu karang dengan Vertical Artificial Reef (VAR), yang diinisiasi oleh YKPI bersama Kelompok Pelestari Penyu.
Tabrani menjelaskan, kawasan ini akan ditandai dengan pelampung sebagai batas perlindungan. Dalam wilayah DPL, dilarang membuang jangkar, menangkap ikan dengan cara merusak, serta membuang sampah.
Sebagai langkah awal, Pokmaswas Sipakatau bersama sejumlah pihak langsung melakukan patroli di sekitar perairan menggunakan kapal patroli CDK Mamminasata. Meski tidak ditemukan pelanggaran, patroli ini menjadi ajang pembelajaran bagi warga dalam melakukan pemantauan dan pencatatan di lapangan.

Koordinator Program Perikanan YKL Indonesia, Muhammad Fauzi Rafiq, menyebut bahwa pendekatan berbasis masyarakat seperti ini penting dalam pengelolaan laut berkelanjutan. “Kami mulai dengan penyusunan profil perikanan, membentuk serta memperkuat kelompok pengawas, hingga akhirnya menetapkan DPL. Ini adalah solusi atas degradasi lingkungan laut akibat pemanfaatan yang tidak berkelanjutan,” katanya.
Inisiatif ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Munandar Jakasukmana dari BPSPL Makassar menegaskan bahwa DPL merupakan zona inti yang harus dilindungi. “Kami siap mendukung segala upaya perlindungan area ini,” ujarnya.
Deasy Ariani Amin dari DKP Sulsel menambahkan bahwa kesepakatan berbasis masyarakat lebih efektif dalam menjaga kelestarian laut. “Masyarakat adalah garda terdepan pengawasan. Jika ada kendala, jangan ragu untuk berkoordinasi dengan kami,” katanya.
Ahmad Saenal dari CDK Mamminasata mengingatkan bahwa peran Pokmaswas adalah mengawasi dan melaporkan, bukan melakukan penindakan sendiri. “Yang paling penting, mereka harus jadi contoh dalam pemanfaatan laut yang berkelanjutan,” ujarnya.
Lurah Barrang Caddi, M. Syahrid, juga mengapresiasi langkah warganya. “Kami sering menerima laporan pelanggaran, termasuk dari pihak luar. Dengan adanya DPL ini, kami berharap perlindungan laut semakin kuat,” katanya.
Penetapan Daerah Perlindungan Laut ini menjadi tonggak penting bagi masyarakat Pulau Barrang Caddi dalam menjaga kelestarian ekosistem laut mereka, sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan bisa dimulai dari inisiatif warga sendiri. (*)














