MEDAN—Sidang lanjutan kasus yang menyeret Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung kembali digelar hari ini. Jaksa Penuntut Umum Kamis (8/5/2025) menjatuhkan tuntutan 4 bulan penjara terhadap keduanya. Keputusan itu langsung disambut kekecewaan mendalam dari pihak keluarga.
Menurut keluarga, tuntutan jaksa tidak mencerminkan keadilan. Mereka menilai Doris dan Riris hanyalah korban dari provokasi yang dilakukan tiga tersangka lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO): Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan.
“Sejak awal, Erika yang memulai penyerangan saat Doris dan Riris sedang memberikan penghormatan terakhir di rumah duka keluarga kami,” ujar perwakilan keluarga.
Dalam sidang, fakta persidangan yang diperkuat rekaman CCTV dan keterangan saksi mengungkap bahwa Erika br Siringoringo menjadi pihak pertama yang menyerang. Insiden itu terjadi saat kedua terdakwa tengah berada di kediaman tantenya yang baru saja meninggal dunia.
Sementara itu, tiga tersangka lain telah lebih dulu ditetapkan sebagai DPO dengan sangkaan Pasal 170 jo 351 KUHP. Polisi pun sempat menggeledah rumah para buron tersebut, namun mendapati mereka telah melarikan diri ke luar negeri.
“Kami sangat kecewa dengan tuntutan ini. Doris dan Riris bukan pelaku utama. Mereka hanya korban dari ulah pihak-pihak yang sampai sekarang belum tersentuh hukum,” tegas keluarga.
Pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum segera menangkap ketiga DPO dan mengadili mereka sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga berharap majelis hakim bisa melihat secara objektif dan membebaskan Doris dan Riris dari jeratan hukum.
“Kami ingin nama baik mereka dipulihkan. Stigma negatif yang telanjur melekat harus dibersihkan,” tutup pernyataan keluarga.
Proses hukum masih terus bergulir. Keluarga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi Doris dan Riris. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter : Rizky Zulianda













