OPINI—Berita yang sangat miris baru saja terungkap di Kab. Bone, Sulsel. Seorang perempuan (22) yang diperkosa oleh kakak (28) dan ayah kandungnya (50) sendiri. Sebuah potret interaksi yang sangat di luar nalar sehat. Bagaimana mungkin seorang ayah dan kakak laki-laki yang seyogianya menjadi pelindung, malah menjadi pelaku perbuatan tak senonoh tersebut? Namun, inilah realitas kerusakan sistem sosial yang terjadi saat ini.
Dikutip dari kemenpppa.go.id. bahwa kasus kekerasan di Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai 235 kasus sejak tahun 2025. Korban dari laki-laki sebanyak 66 orang dan perempuan sebanyak 188 orang. Kasus terbesar di Kota Makassar (66 kasus), selanjutnya Bulukumba (20 kasus), dan Jeneponto (18 kasus).
Dari klasifikasi usia; yakni 0-5 tahun (31 kasus), 6-12 tahun (47 kasus), dan 13-17 tahun (105 kasus). Adapun berdasarkan tempat kejadian paling banyak terjadi di rumah tangga (110 kasus), fasilitas umum (29), sekolah (22), tempat kerja (6 kasus), lainnya (68 kasus). (makassar.tribunnews.com, 17/04/2025)
Pantauan dari beberapa lembaga dan instansi, terlihat tren angka kekerasan seksual dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Terlebih menyasar semua usia dan semakin kompleks motifnya.
Paling miris adalah banyaknya kasus dalam rumah tangga, yakni orang yang sangat dekat dengan korban. Artinya, rumah menjadi tempat yang tidak lagi aman bagi penghuninya. Keluarga menjadi ancaman nyata, terutama bagi anak-anak dan perempuan.
Akibat Sistem Sekuler-Liberal
Fenomena di atas merebak di hampir semua wilayah. Media massa maupun elektronik menyorot beragam tindak asusila yang sungguh sangat mengerikan. Menimpa semua lini kehidupan dan tidak lagi mengenal status sosial. Ada dosen melecehkan mahasiswanya. Polisi memperkosa tahanan. Dokter melecehkan pasien. Tokoh agama melecehkan jamaahnya, dll.
Jika dianalisis liarnya syahwat laki-laki serta tidak amannya ruang-ruang publik dan domestik, setidaknya bisa disebabkan karena beberapa faktor. Pertama, penerapan sistem sekuler-liberal. Sistem ini lahir dari ideologi Kapitalisme. Di mana sistem sekuler menegasikan aturan Sang Pencipta untuk mengatur kehidupan. Manusia hanya boleh diatur dalam urusan ibadah individunya. Namun, perkara interaksi di kehidupan publik menggunakan nilai-nilai kebebasan (liberal).
Jadilah seperti yang kita saksikan hari ini. Rumah-rumah ibadah berdiri dengan megahnya. Saat yang sama, tempat-tempat maksiat juga menjamur. Tidak ada pelarangan selama itu masih menghasilkan materi (cuan). Pun stimulus dari media sosial begitu liar dan massif tanpa bisa dikendalikan.
Kondisi ini karena pengagungan sistem sekuler-liberal terhadap kebebasan itu sendiri. Akhirnya, tercipta individu-individu yang tidak bisa lagi mengontrol syahwat seksnya. Bahkan bersikap seperti bukan manusia lagi. Naudzubillah!
Kedua, tidak ada efek jera bagi pelaku. Hukum di negeri ini seolah tidak bertaji. Banyak kasus kekerasan seksual yang berujung tanpa sanksi yang berarti ataukah menguap tanpa diproses. Belum lagi jika dikaitkan dengan hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah. Hal ini menjadikan pelaku kekerasan seksual masih melenggang tanpa sanksi sosial.
Ketiga, dekadensi moral. Tak dimungkiri, beraneka problem yang mendera berakibat secara tidak langsung pada minimnya moral anak bangsa. Sengkarutnya aturan dalam kehidupan saat ini, menjadikan setiap individu berusaha sekadar untuk survive. Ada kemiskinan sistemik, gaya hidup hedonis, media sosial tanpa filter, dll. Semua itu menjadi jalan masuknya pemikiran-pemikiran rusak dan pupusnya nilai-nilai moral generasi.
Jika demikian parahnya kondisi negeri ini, lalu bagaimana menata kehidupan agar tercipta suasana yang menenteramkan untuk semua? Mengkondisikan terciptanya atmosfer kebaikan secara komunal agar terhindar dari kekerasan seksual. Jauh dari nafsu seks yang sangat liar.
Islam Solusi Fundamental
Islam bukan saja sebagai agama ritual, tetapi sebuah sistem yang mengatur semua perkara. Baik dalam ranah domestik maupun publik serta urusan luar negeri. Berdasar akidah Islam, semua aktivitas dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab. Rakyat dan penguasa bersinergi dalam meraih ketakwaan dan rida Allah Swt.
Terkait problem kekerasan seksual, Islam punya upaya preventif dan kuratif. Hukum preventif antara lain: pertama, mewajibkan pria dan wanita menutup aurat dalam kehidupan umum serta saling menjaga pandangan (QS an-Nur [24]: 30-31). Tersebab pandangan pada aurat lawan jenis adalah haram dan bisa memicu gejolak syahwat pada manusia.
Islam juga menetapkan bahwa pakaian wajib perempuan saat keluar rumah adalah kerudung (khimâr) yang terulur hingga menutupi dada (QS an-Nur [24]: 31) dan jilbab (gamis), yakni baju panjang yang longgar dan tidak menampakkan lekukan tubuh mereka (QS al-Ahzab [33]: 59).
Kedua, Islam mengharamkan khalwat (berdua-duaan pria dan wanita yang bukan mahram). Khalwat sering menjadi peluang bagi terjadinya perzinaan dan kekerasan seksual. Selain khalwat, Islam juga mengharamkan ikhtilât (kondisi campur-baur pria dan wanita) kecuali untuk kepentingan muamalah, pengobatan dan pendidikan. Haram pria dan wanita bercampur-baur seperti di tempat pesta, tempat hiburan, dsb.
Ketiga, Islam mengharamkan tindakan eksploitasi terhadap perempuan seperti ajang kontes kecantikan, foto model, dsb. Baik secara sukarela apalagi dengan ancaman. Begitu juga haram mempekerjakan perempuan dengan cara mengeksploitasi tubuh dan penampilan mereka seperti dalam sistem hari ini.
Adapun upaya kuratif adalah lebih kepada pemberian sanksi yang tegas. Syariah Islam menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melakukan eksploitasi terhadap perempuan, termasuk pihak yang memproduksi konten-konten pornografi. Para pelaku ini dijatuhkan sanksi tazîr yang jenis dan bobot sanksinya diserahkan pada qâdhi (hakim).
Sanksi tazîr juga disiapkan untuk para pelaku pelecehan seksual seperti cat calling, mengintip, menyentuh/meraba perempuan, dsb. Qâdhi bisa memvonis hukuman penjara atau hukuman cambuk atas pelakunya, bergantung pada tingkat kejahatan tersebut menurut ijtihad qâdhi.
Adapun bagi para pelaku pemerkosaan ada sanksi yang jauh lebih berat. Jika pelakunya adalah lelaki yang belum menikah, maka sanksinya adalah hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun di tempat terpencil. Jika pelakunya sudah pernah menikah, maka sanksi atas dirinya adalah hukum rajam sampai mati. Sanksi ini bisa ditambah lagi jika pelaku melakukan tindak penculikan dan penganiayaan terhadap korban.
Adapun korban wajib diberi perlindungan oleh negara. Korban wajib pula diberi perawatan fisik maupun mentalnya hingga pulih. Beginilah instrumen Islam dalam menjaga manusia dari segala bentuk kekerasan seksual, terutama kaum perempuan. Inilah solusi fundamental agar tercipta suasana ketakwaan kolektif yang melahirkan keberkahan dari langit dan bumi. Insyaallah!
Wallahualam bis Showab.
Penulis: Dr. Suryani Syahrir, S.T., M.T. (Dosen dan Pemerhati Sosial)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.















