MAKASSAR—Suasana berbeda terlihat di Mapolrestabes Makassar pada Kamis (15/5/25). Sejumlah advokat datang mengenakan toga sidang, bukan untuk menghadiri persidangan, melainkan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum penyidik yang diduga menyalahi prosedur dalam penanganan perkara.
Dipimpin oleh DR. Kurniawan, SH, MH, para advokat mengadukan seorang penyidik yang dinilai telah melampaui kewenangannya dengan melayangkan surat panggilan langsung kepada seorang advokat, Wawan Nur Rewa, terkait perkara yang sedang ia tangani.
“Ini tidak benar. Penyidik mengirimkan surat panggilan kepada saya secara pribadi sebagai advokat yang sedang mendampingi klien. Ini bentuk pelanggaran. Jika ada yang dianggap keliru, seharusnya penyidik melaporkannya ke organisasi advokat, bukan menyurati saya langsung,” tegas Wawan kepada awak media.
DR. Kurniawan menambahkan, tindakan penyidik tersebut bertentangan dengan kode etik profesi advokat dan mengancam prinsip perlindungan hukum bagi pendamping perkara.
“Kami telah menyerahkan surat resmi pengaduan kepada Propam Polrestabes Makassar atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi advokat agar tidak diintervensi secara sewenang-wenang,” jelas Kurniawan.
Anggota Propam yang menerima laporan tersebut menyatakan surat aduan telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
“Surat telah kami terima. Kami menunggu surat lanjutan untuk disampaikan kepada Kapolrestabes Makassar selaku atasan langsung dari anggota yang dilaporkan,” ujar anggota Propam tersebut.
Langkah hukum ini sekaligus menjadi peringatan agar aparat penegak hukum menjunjung tinggi prosedur yang berlaku dan menghormati profesi advokat sebagai bagian dari sistem peradilan. (70n/Ag4ys/4dv)













