MEDIASULSEL.com,- Lebih dari 1.000 orang dari kelompok Forum Umat Islam (FUI) melakukan aksi demonstrasi pada Jumat (31/3) atau Aksi 313 ke Istana Negara. Mereka meminta agar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta karena menyandang status sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menerima perwakilan massa aksi 313 di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Wiranto merespons permintaan massa yang ingin Basuki Tjahaja Purnama diberhentikan sebagai gubernur DKI terkait kasus dugaan penistaan agama. Kepada perwakilan demonstran, Wiranto mengatakan pemerintah sebagai eksekutif tidak bisa mencampuri urusan yudikatif atau peradilan.
“Pemerintah jangan sampai dicurigai berpihak kepada pihak-pihak yang berproses di pengadilan. Karena Pemerintah tidak bisa mencampuri urusan Yudikatif,” kata Menkopolhukam Wiranto.
Lebih lanjut Wiranto meminta agar para demonstran segera membubarkan diri dan tidak membuat resah masyarakat.
“Tapi yang penting adalah demontrasi sudah selesai sudah berhasil untuk menyampaikan aspirasinya. Dan alangkah baiknya demonstrasi segera membubarkan diri dengan santun dan tertib, sehingga tidak membuat resah masyarakat dan tidak membuat kekacauan,” lanjut Wiranto.
Wiranto juga menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo tidak menerima perwakilan massa aksi 313. Menurutnya, Jokowi sama sekali tidak menganggap remeh massa aksi 313. Jokowi, lanjut Wiranto, telah menunjuknya sebagai wakil resmi untuk menerima aspirasi dari massa aksi 313.
Para wakil aksi 313 yang bertemu dengan Wiranto di antaranya mantan Ketua MPR Amien Rais dan Koordinator Aksi 313 Usamah Hisyam. Mereka menyampaikan keprihatinan terkait penangkapan Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansayah dan Dikho Nugraha. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pemufakatan makar.
Menurut Wiranto, aparat penegak hukum punya alasan tertentu untuk menangkap ulama tersebut, dan dia berjanji akan melihat apakah polisi mempunyai bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan. (voa/4ld)













