🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Permudah Akses Layanan Publik di Lakessi Lewat Papan Penunjuk JalanPresiden Prabowo Dorong Hasil Riset BRIN Jadi Solusi Nyata, dari Sampah hingga Rumah Tahan GempaMahasiswa KKN Unhas Gelar Skrining Diabetes dan Hipertensi, Warga Tanru Tedong Antusias Ikut GERCEP PTMDiburu 12 Ribu Pengunjung, Muslim Family Expo 2026 Siapkan Pasar Besar bagi UMKM HalalPPK Ormawa Unhas Cetak Teknisi Desa Lewat Pelatihan Teknologi Pertanian Pintar di BoneKetua LMP Jeneponto Polisikan Akun FB yang Diduga Catut Namanya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Permudah Akses Layanan Publik di Lakessi Lewat Papan Penunjuk JalanPresiden Prabowo Dorong Hasil Riset BRIN Jadi Solusi Nyata, dari Sampah hingga Rumah Tahan GempaMahasiswa KKN Unhas Gelar Skrining Diabetes dan Hipertensi, Warga Tanru Tedong Antusias Ikut GERCEP PTMDiburu 12 Ribu Pengunjung, Muslim Family Expo 2026 Siapkan Pasar Besar bagi UMKM HalalPPK Ormawa Unhas Cetak Teknisi Desa Lewat Pelatihan Teknologi Pertanian Pintar di BoneKetua LMP Jeneponto Polisikan Akun FB yang Diduga Catut Namanya
Makassar

Munafri: Pembangunan RS Jumpandang Baru Harus Sesuai Prosedur Hukum

1030
×

Munafri: Pembangunan RS Jumpandang Baru Harus Sesuai Prosedur Hukum

Sebarkan artikel ini
Munafri: Pembangunan RS Jumpandang Baru Harus Sesuai Prosedur Hukum
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat memimpin rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/6/2025), guna membahas kelanjutan proyek yang telah dimulai sejak 2019 namun terhenti.

MAKASSAR—Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Jumpandang Baru akan dilakukan secara hati-hati dan wajib memenuhi prosedur hukum serta administrasi yang berlaku.

Hal itu disampaikan Munafri saat memimpin rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/6/2025), guna membahas kelanjutan proyek yang telah dimulai sejak 2019 namun terhenti.

“Saya ingin memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa, serta aspek legal administrasinya betul-betul sesuai aturan. Jangan sampai kita melanjutkan sesuatu yang justru melanggar hukum,” tegas Munafri.

Ia menekankan bahwa proyek-proyek mangkrak seperti RS Jumpandang Baru harus melalui proses evaluasi mendalam, termasuk pembandingan dengan proyek sebelumnya seperti revitalisasi Lapangan Karebosi yang berhasil dilanjutkan berkat pendampingan hukum yang memadai.

Munafri menyebut, legal opinion dari Aparat Penegak Hukum (APH) harus menjadi dasar dalam pengambilan keputusan. Selain itu, kejelasan status lahan serta kesesuaian antara anggaran dan progres fisik proyek juga menjadi sorotan penting.

“Anggarannya kita siapkan, tapi tidak boleh dicairkan sebelum semua tahapan legal dan administrasi selesai. Ini penting agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar penilaian proyek melibatkan pendamping hukum internal, inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, kelalaian di tahap awal bisa berdampak panjang terhadap akuntabilitas proyek.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menyampaikan bahwa pembangunan RS akan memasuki tahap ketiga pada tahun 2025. Fokus pembangunan akan diarahkan pada penyelesaian dan fungsionalisasi layanan di lantai satu dan dua gedung.

“Insya Allah tahun ini kita lanjutkan tahap ketiga. Targetnya gedung bisa fungsional, khususnya dua lantai pertama yang menjadi ruang layanan utama,” jelas Nursaidah.

Diketahui, pembangunan RS Jumpandang Baru telah menghabiskan anggaran sekitar Rp49,9 miliar sejak 2019 dari APBD. Proyek ini sempat terhenti akibat pandemi COVID-19. Pada 2023, kembali dianggarkan Rp9 miliar untuk melanjutkan pembangunan lantai satu dan dua RS tipe C tersebut.

Dengan total ruangan direncanakan lebih dari 60 unit, kehadiran RS ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan layanan kesehatan masyarakat di kawasan Makassar Timur. (70n/Ag4ys/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com