PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Remaja Tewas Usai Tawuran Tallo, Polisi Akui Lepaskan Tembakan • UMKM Sudah Berizin, Tapi Masih Dipungut, ABDSI Soroti Celah Tata Kelola Ruang Publik • Jalan Aroepala Kembali Dibuka, Akses Gowa-Makassar Kini Lancar • Training Jurnalistik HMPS JI IAIN Parepare Bekali Maba Hadapi Dunia Pers • Kisah Mahasiswa Makassar Jadi Ojol Maxim Untuk Biayai Kuliah • Ketika Media Online Menjadi Ruang Bullying bagi Mahasiswa • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Remaja Tewas Usai Tawuran Tallo, Polisi Akui Lepaskan Tembakan • UMKM Sudah Berizin, Tapi Masih Dipungut, ABDSI Soroti Celah Tata Kelola Ruang Publik • Jalan Aroepala Kembali Dibuka, Akses Gowa-Makassar Kini Lancar • Training Jurnalistik HMPS JI IAIN Parepare Bekali Maba Hadapi Dunia Pers • Kisah Mahasiswa Makassar Jadi Ojol Maxim Untuk Biayai Kuliah • Ketika Media Online Menjadi Ruang Bullying bagi Mahasiswa •
News

Warga Perumahan Pemprov dan Pemda Demo di Mapolrestabes dan PT Makassar, Tuntut Usut Mafia Tanah

1490
×

Warga Perumahan Pemprov dan Pemda Demo di Mapolrestabes dan PT Makassar, Tuntut Usut Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Warga Perumahan Pemprov dan Pemda Demo di Mapolrestabes dan PT Makassar, Tuntut Usut Mafia Tanah
Ratusan warga Perumahan Pemprov dan Perumahan Pemda Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Makassar dan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Selatan, Selasa (3/6/2025).

MAKASSAR—Ratusan warga Perumahan Pemprov dan Perumahan Pemda Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Makassar dan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Selatan, Selasa (3/6/2025).

Mereka menuntut penegakan hukum atas dugaan kasus mafia tanah yang mengancam tempat tinggal mereka.

Dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan “Lawan Mafia Tanah”, massa tiba di Mapolrestabes sekitar pukul 09.30 WITA menggunakan konvoi kendaraan roda dua dan roda empat. Aksi ini dikawal ketat aparat keamanan.

Koordinator aksi, Gunawan, menyebutkan bahwa aksi digelar untuk menuntut kejelasan penanganan laporan Pemerintah Provinsi Sulsel atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh seorang warga bernama Magdallena De Munnik.

Dokumen tersebut digunakan sebagai bukti kepemilikan lahan di pengadilan dan dimenangkan oleh pihak tergugat, sehingga ribuan warga terancam digusur.

“Putusan hakim Pengadilan Tinggi Makassar menginstruksikan pengosongan lahan. Ini membuat kami panik dan terancam kehilangan rumah,” ujarnya.

Ketua Forum Warga Bersatu, Sadaruddin, mendesak kepolisian agar serius menangani laporan yang telah diajukan sejak Januari 2025. Ia menilai lambannya penanganan bisa berakibat fatal bagi ribuan warga.

“Tiga dokumen yang digunakan dalam persidangan diduga palsu. Termasuk surat dari BPN, Balai Harta Peninggalan, dan Eigendom Verponding. Kami sudah ajukan klarifikasi dari instansi terkait yang menyatakan dokumen itu tidak sah,” jelasnya.

Usai berunjuk rasa dan menyerahkan surat tuntutan ke pihak Polrestabes, massa bergerak ke Pengadilan Tinggi Makassar di Jalan Urip Sumoharjo.

Di lokasi ini, mereka membakar ban bekas dan menutup satu lajur jalan sebagai bentuk protes.

Warga juga membakar keranda hitam sebagai simbol matinya keadilan. Mereka menilai putusan hakim sarat kejanggalan karena masih mengakui bukti Eigendom Verponding, padahal dokumen itu sudah tidak berlaku sejak 1980.

“Bagaimana mungkin di tahun 2025 masih dianggap sah? Ini aneh. Kami sudah laporkan agar diuji keasliannya,” tegas Sadaruddin.

Aksi ini diikuti berbagai kalangan, termasuk pensiunan ASN yang pernah menerima rumah dari Pemprov Sulsel. Mereka menuntut perlindungan hukum dan keadilan dari aparat.

“Kalau hari ini kami yang jadi korban, besok bisa jadi anak cucu kami,” tutup Sadaruddin.

Warga berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga pihak berwenang menindak tegas pelaku mafia tanah dan mafia peradilan di Kota Makassar. (Cr/Ag4ys)

Reporter : Muh. Aris

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com