OPINI—Fenomena judi online (judol) semakin marak di tengah masyarakat Indonesia. Ironisnya, korbannya kini bukan hanya orang dewasa, melainkan juga anak-anak dan remaja. Di balik kemudahan akses internet dan gawai, anak-anak menjadi target empuk para bandar judi online. Hal ini bukan semata karena kelengahan orang tua, tetapi juga karena sistem yang membiarkan bahkan mendorong eksploitasi demi keuntungan materi.
Berdasarkan Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per 8 Mei 2025 mencatat sekitar 197.054 anak usia 10–19 tahun terlibat dalam aktivitas judol, dengan nilai deposit mencapai Rp50,1 miliar pada triwulan I-2025. (Beritasatu.com/19/2025).
Bahkan dalam berbagai laporan dari beberapa media, anak-anak ditemukan menggunakan uang jajan, bahkan mencuri, untuk bermain judol. Banyak dari mereka tergiur dengan iklan-iklan bombastis yang menjanjikan kekayaan instan. Lebih buruk lagi, iklan judol kini menyusup melalui media sosial, game online, hingga influencer yang dijadikan corong promosi. Mereka tidak hanya menjerat secara visual, tapi juga membentuk pola pikir instan: “kaya tanpa usaha”.
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, sebab judol ini jika terus menerus dibiarkan tidak hanya merusak moral generasi. Tapi juga memunculkan masalah lain yang tersistemik. Ya, Ketika anak anak kecanduan judol maka mereka akan kehilangan arah, motifasi belajar mereka akan menurun dan lebih memilih duduk didepan layar berharap keberuntungan yang semu, pun generasi emas yang selama ini diidamkan akan sulit terwujud, sebab dengan maraknya judol ini seolah menggiring para generasi menuju jurang kehancuran.
Kapitalisme di Balik Jerat Judol
Maraknya Fenomena Judol yang menyasar anak anak bukan sesuatu yang kebetulan, akan tetapi hal ini merupakan konsekuensi dari penerapan sistem Kapitalisme. Kapitalisme adalah sistem yang menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama. Dalam kerangka ini, manusia diperlakukan layaknya pasar, siapa pun yang bisa mendatangkan profit, akan dimanfaatkan, tak peduli usia.
Maka tak heran, dunia digital penuh dengan konten yang memancing adiksi, termasuk judi online. Anak-anak pun menjadi korban dari sistem yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan keselamatan generasi muda. Industri judol dengan lihai memanfaatkan celah psikologis dan visual untuk menggoda anak-anak, merambah ke ranah yang paling rentan dalam perkembangan mental mereka.
Industri ini jelas tahu bahwa dengan menarik perhatian anak-anak, mereka akan mendapatkan pelanggan setia dalam jangka panjang. Inilah wajah asli Kapitalisme, rakus dan tanpa batas moral, di mana keuntungan lebih penting daripada kesejahteraan masyarakat, terutama generasi penerus bangsa.
Sayangnya, pemerintah tampaknya tidak memiliki upaya serius dan sistematis dalam menangani masalah ini. Terungkapnya grup WhatsApp yang dibuat untuk memperlancar komunikasi penjagaan website judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo menjadi bukti bahwa pemerintah setengah hati menyelesaikan masalah judol. Anggota grup itu berhasil mengumpulkan 750 website judi online untuk dilakukan pembukaan blokir dan dijaga dari adanya pemblokiran (Tempo.co, 20-05-2025).
Pemutusan akses terhadap situs judol tidak dilakukan dengan serius. Oknum-oknum pejabat sendiri bahkan yang menjaga agar situs tersebut tetap beroperasi demi keuntungan pribadi. Banyaknya situs judi yang tetap beroperasi meskipun sudah dilakukan upaya penutupan merupakan gambaran kegagalan Kapitalisme melindungi generasi. Kebijakan yang ada tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai karena terhambat oleh kepentingan ekonomi dan kekuatan industri yang memiliki pengaruh besar.
Solusi Sistemik Bukan Tambal Sulam
Selama penyelesaian hanya dilakukan secara parsial—misalnya dengan memblokir situs tanpa membenahi akar penyebab—maka permasalahan akan terus berulang. Harus ada upaya serius untuk menghentikan budaya kapitalistik yang menjadikan generasi muda sebagai komoditas. Pendidikan harus diarahkan pada pembentukan karakter, bukan sekadar penguasaan materi. Keluarga dan masyarakat harus disokong oleh sistem yang sehat, bukan yang membiarkan anak-anak terpapar racun digital tanpa perlindungan.
Islam, misalnya, menawarkan sistem sosial dan ekonomi yang menempatkan manusia sebagai makhluk mulia, bukan sekadar alat produksi atau objek eksploitasi. Dalam sistem Islam, segala bentuk judi haram secara mutlak, dan negara bertanggung jawab penuh dalam menjaga moral, akhlak, serta keamanan generasi muda dari kerusakan.
Dalam sistem pendidikan Islam, anak-anak dididik untuk menjadikan halal-haram sebagai standar dalam setiap perilaku mereka. Dengan demikian, mereka akan memiliki pemahaman yang kuat tentang batasan yang ditetapkan oleh syariat Islam, termasuk dalam dunia digital. Literasi digital yang berbasis pada nilai-nilai Islam menjadi sangat penting dalam mencegah anak-anak terjebak dalam dunia yang penuh dengan godaan seperti judol.
Dalam Islam, negara memiliki tanggungjawab penuh untuk menjaga rakyat dari segala bentuk kerusakan, termasuk judol. Negara wajib menutup semua akses secara menyeluruh terhadap situs-situs yang merusak, serta mencegah konten-konten berbahaya lainnya.
Digitalisasi dalam Islam akan diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk menguntungkan segelintir orang atau kelompok yang tidak bertanggung jawab. Dengan sistem yang berpihak pada kebaikan dan kemaslahatan umum, negara dapat melindungi generasi muda dari ancaman yang bisa merusak masa depan mereka, seperti narkoba, miras, judol dan ancaman yang lainnya. Wallahu A’lam. (*)
Penulis: Satriah (Pegiat Literasi)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













