GOWA—Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun di Kabupaten Gowa. Pelakunya, pria berinisial ISM (45), ditangkap setelah membawa kabur dan mencabuli korban berinisial AMF.
Dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Selasa (9/12/2025), Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa tindakan pelaku dilakukan dengan cara mengiming-imingi korban sejumlah uang.
“Motifnya murni pelampiasan nafsu,” tegas Kapolda.
Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polda Sulsel. Kehadiran Direktur PPA-PPO Polda Sulsel AKBP Husmania dalam konferensi pers disebut Kapolda sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, sebuah handphone, helm, jaket/hoodie, sepatu cats, celana jeans, dan kacamata.
ISM dijerat dengan Pasal 81 jo 76D, Pasal 82 jo 76E, serta Pasal 80 ayat (1) jo 76C UU Perlindungan Anak, ditambah Pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan aksi yang dapat meresahkan, termasuk tawuran dan penggunaan busur.
“Mari bersama menciptakan Sulawesi Selatan yang aman dan kondusif,” ujarnya. (4r5/Ag4ys)


















