PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • ABUJAPI Sulsel Gelar Uji Kompetensi Gada Pratama, Puluhan Satpam Ikut Sertifikasi • Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam • Jagat Satwa Nusantara Kirim 7 Merak Hijau untuk Dilepasliarkan di Ujung Kulon • Gubernur Sulsel Dorong Ekonomi Syariah Tembus Pasar Global, UMKM Jadi Perhatian • Tri Lamappaenre Siap Kawal 5 Misi APSI, Satpam Indonesia Didorong Naik Kelas • Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pupuk Subsidi Bone dan Minta Polisi Bongkar Keterlibatan Pihak Lain • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • ABUJAPI Sulsel Gelar Uji Kompetensi Gada Pratama, Puluhan Satpam Ikut Sertifikasi • Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam • Jagat Satwa Nusantara Kirim 7 Merak Hijau untuk Dilepasliarkan di Ujung Kulon • Gubernur Sulsel Dorong Ekonomi Syariah Tembus Pasar Global, UMKM Jadi Perhatian • Tri Lamappaenre Siap Kawal 5 Misi APSI, Satpam Indonesia Didorong Naik Kelas • Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pupuk Subsidi Bone dan Minta Polisi Bongkar Keterlibatan Pihak Lain •
News

Disdukcapil Buleleng Mulai Cetak Blanko KTP el

489
×

Disdukcapil Buleleng Mulai Cetak Blanko KTP el

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng pada Senin (17/4) ini mulai mencetak KTP Elektronik (KTP el). Pencetakan KTP EL ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendistribusikan 10 ribu jatah keping KTP el.

Hanya saja karena jatah keping KTP EL terbatas, dicetak memprioritaskan data kependudukan yang sudah tunggal dengan data kependudukan di Kemendagri. Selain itu Kemendagri menyatakan data-nya berstatus Print Ready Record (PRR).

Kepala Disdukcapil Putu Ayu Reika Nurhaeni mengatakan informasi pencetakan KTP EL telah disebarkan melalui surat No. 470/365/DKC/2017 perihal mekanisme pencetakan kepada para camat di Buleleng.

“Sesuai dengan aplikasi Berad Versi 5 KTP Elektronik yang kita cetak adalah penduduk yang sudah melakukan perekaman namun belum KTP Elektroniknya belum pernah dicetak. Nanti, penduduk yang memohon cukup menunjukkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik,” katanya.

Menurut Reika, jika ada penduduk yang memohon pencetakan karena KTP EL sebelumnya hilang atau merubah elemen data, tidak bisa dilayani dengan memanfaatkan jatah keping yang diberikan Kemendagri.

“Pencetakan KTP Elektronik karena hilang atau merubah elemen data dapat dilakukan dengan syarat penduduk bersangkutan melapor ke Disdukcpail untuk diterbitkan suket pengganti KTP Elektronik. Kami minta kecamatan dan meneruskan kepada desa dan kelurahan agar mekenisme pelayanan ini dipahami, sehingga tidak memunculkan permasalahan di lapangan,” jelasnya. (*/4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com