PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • IAS Minta Kader Golkar Sulsel Aktif di Medsos dan Peka Suara Rakyat • Kemenekraf Kembangkan Tenun Toraja Jadi Fesyen Modern • CPNS 2026 Dibuka November, Pemerintah Siapkan Rekrutmen PNS Tahun Ini • Target Pajak MBLB Bone Rp21 Miliar, Realisasi Baru Rp601 Juta • KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina • Maxim Tawarkan Diskon hingga 30% di Program Black Friday 6-15 November • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • IAS Minta Kader Golkar Sulsel Aktif di Medsos dan Peka Suara Rakyat • Kemenekraf Kembangkan Tenun Toraja Jadi Fesyen Modern • CPNS 2026 Dibuka November, Pemerintah Siapkan Rekrutmen PNS Tahun Ini • Target Pajak MBLB Bone Rp21 Miliar, Realisasi Baru Rp601 Juta • KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina • Maxim Tawarkan Diskon hingga 30% di Program Black Friday 6-15 November •
Sulsel

Mendagri Terbitkan Aturan Dokumen Kependudukan, Atur Jumlah 60 Huruf dan Kata

1531
×

Mendagri Terbitkan Aturan Dokumen Kependudukan, Atur Jumlah 60 Huruf dan Kata

Sebarkan artikel ini
Kartu tanda penduduk
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk.

MAKASSAR—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulawesi Selatan (Disdukcapil Sulsel) Sukarniaty Kondolele kepada Mediasulsel.com Senin (23/5/2022) menyebutkan, bahwa sesuai Pasal 3 peraturan tersebut, dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan. Pertama, mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Kedua, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Ketiga, jumlah kata paling sedikit dua kata.

Sementara itu, Pasal 5 menyebutkan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

“Sesuai Pasal 5 ayat 3, Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain; menggunakan angka dan tanda baca; dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” jelas Sukarniaty.

Meski demikian, dalam Pasal 8 menyebutkan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pencatatan Nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Peraturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sukarniaty Kondolele mengaku aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sudah sangat jelas dan menjadi pedoman untuk dilaksanakan.

“Aturan Permendagri. Nomor 73 Tahun 2022 sudah sangat jelas dan ini menjadi pedoman untuk dilaksanakan bersama,” tutupnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com