OPINI—Salah satu poin dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengatur ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS. Dalam Pasal 2.9 dokumen ART disebutkan pengaturan mengenai halal untuk produk manufaktur.
Indonesia akan membebaskan sejumlah produk AS (seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya) dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian ini juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.
Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Ketentuan ini juga membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.
Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku, Indonesia harus mengizinkan penggunaan label halal dari AS, bukan dari Indonesia. Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.
Saat ini ekosistem halal di Indonesia dinilai belum maksimal, meski telah ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, keputusan Menteri Agama terkait produk wajib bersertifikat halal, serta keberadaan BPJPH. Pembebasan sertifikasi halal maupun nonhalal bagi produk AS berpotensi menyulitkan upaya penguatan ekosistem halal nasional.
Kondisi ini dinilai merugikan umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia, karena jaminan keamanan produk sesuai keyakinan tidak sepenuhnya berada dalam kendali negara. Bagi seorang muslim, standar halal-haram merupakan bagian dari syariat yang melekat dalam berbagai aspek kehidupan.
Halal dan haram tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup produk lain seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan berbagai barang gunaan. Semua itu perlu dipastikan bebas dari unsur najis yang dapat mempengaruhi keabsahan ibadah.
Di tengah dinamika perdagangan global, kebijakan tarif tinggi yang diterapkan AS terhadap sejumlah negara berkembang turut memengaruhi relasi dagang. Negara-negara dengan kepentingan ekspor ke AS menghadapi tekanan untuk menyesuaikan kebijakan, termasuk dalam aspek standar produk.
Dalam konteks ini, kebijakan perdagangan dinilai berpotensi mengedepankan pertimbangan ekonomi dibanding aspek keyakinan masyarakat. Padahal, bagi umat Islam, persoalan halal-haram merupakan prinsip mendasar yang berkaitan langsung dengan keimanan.
Penjaminan akses terhadap produk halal merupakan bagian dari hak warga negara muslim. Negara diharapkan mampu memastikan masyarakat dapat menjalani kehidupan secara aman dan terlindungi sesuai keyakinannya.
Dalam perspektif Islam, negara berperan sebagai ra’in (pengurus) yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin masyarakat menjauhi yang haram dan mengonsumsi yang halal, tanpa semata-mata mempertimbangkan keuntungan ekonomi.
Kemandirian dalam pengelolaan sumber daya diyakini dapat memperkuat posisi negara dalam menghadapi dinamika perdagangan global. Dengan demikian, standar yang berlaku tetap berada dalam kendali nasional.
Pada akhirnya, kebijakan terhadap produk impor diharapkan tetap mempertimbangkan standar yang diyakini masyarakat, sehingga kepentingan ekonomi dan keyakinan dapat berjalan seimbang. (*)
Wallahua’lam bi ash-showab.
Penulis:
Agustina Eka Wardani, S.Pd
(Aktivis Dakwah & Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.













