PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Festival Pasar Rakyat Adira Finance Digelar di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, 36 Pedagang Dapat Pendampingan Usaha • PT SCI Sulsel Garap Bisnis Mini Soccer dan Buka Manifesto Coffee di Makassar • Kapolda Sulsel Pimpin Penghijauan TPA Tamangapa, 100 Pohon Tabebuya Ditanam • DPRD Makassar Setujui Pembahasan Perubahan PD Terminal Menjadi Perseroda • Merok Toraja Utara, Tradisi Adat yang Memikat Wisatawan Asing • Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Wamenaker Ajak Kampus Berkolaborasi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Festival Pasar Rakyat Adira Finance Digelar di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, 36 Pedagang Dapat Pendampingan Usaha • PT SCI Sulsel Garap Bisnis Mini Soccer dan Buka Manifesto Coffee di Makassar • Kapolda Sulsel Pimpin Penghijauan TPA Tamangapa, 100 Pohon Tabebuya Ditanam • DPRD Makassar Setujui Pembahasan Perubahan PD Terminal Menjadi Perseroda • Merok Toraja Utara, Tradisi Adat yang Memikat Wisatawan Asing • Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Wamenaker Ajak Kampus Berkolaborasi •
Makassar

Sekda Makassar Buka Fakta di Balik Sinkronisasi Data Pajak, Dua Item Masih Terkendala Kewenangan

120
×

Sekda Makassar Buka Fakta di Balik Sinkronisasi Data Pajak, Dua Item Masih Terkendala Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Sekda Makassar Buka Fakta di Balik Sinkronisasi Data Pajak, Dua Item Masih Terkendala Kewenangan
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly mengungkap masih adanya dua item data yang memerlukan penyesuaian dalam proses pertukaran data perpajakan antara Pemkot Makassar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra).

MAKASSAR—Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly mengungkap masih adanya dua item data yang memerlukan penyesuaian dalam proses pertukaran data perpajakan antara Pemkot Makassar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra).

Hal itu disampaikannya usai menerima kunjungan rombongan Kanwil DJP Sulselbartra di Ruang Rapat Sekda Makassar, Senin (2/3/2026).

Menurut Zulkifly, transfer data antara Pemkot Makassar dan Kementerian Keuangan melalui DJP menjadi langkah strategis untuk memastikan validasi dan sinkronisasi data, baik untuk kepentingan pajak pusat maupun pajak daerah.

“Transfer data ini sangat penting bagi Pemkot Makassar maupun Kementerian Keuangan dalam penataan dan sinkronisasi data,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara umum proses pertukaran data berjalan baik. Namun, terdapat dua item yang memerlukan penyesuaian akibat perubahan kewenangan, yakni data perizinan dan data pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk data PNS, Pemkot Makassar masih melakukan pembenahan internal, termasuk pendataan guru dan aparatur lainnya, seiring kebijakan digitalisasi ASN dari pemerintah pusat.

Sementara pada sektor perizinan, perubahan kewenangan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta pembagian otoritas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi tantangan dalam sinkronisasi data.

Zulkifly juga mengungkapkan bahwa DPMPTSP Kota Makassar tengah melakukan pendataan guna mendukung validitas Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), yang menjadi dasar penghitungan realisasi investasi tahunan.

Ia berharap kolaborasi antara Pemkot Makassar dan DJP semakin solid sehingga penataan data dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan terintegrasi serta berdampak pada penerimaan negara dan daerah. (70n)

Data Pajak 2025 Hampir Tuntas, DJP Ungkap Capaian Pemkot Makassar: 5 dari 7 Item Sudah Lengkap
Kinerja pertukaran data perpajakan antara Pemerintah Kota Makassar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara memasuki tahap krusial. Dari tujuh item data yang diminta, lima telah diserahkan sesuai format, sementara dua lainnya tinggal penyesuaian administratif.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com