JAKARTA—Pernyataan Kementerian Agama RI yang menyerukan agar pembangunan ekonomi umat tidak semata bertumpu pada zakat terus menjadi perbincangan publik. Namun, akademisi dan dai nasional Ahmad Shaleh Amin menilai pernyataan tersebut harus dibaca sebagai ajakan strategis untuk mengoptimalkan seluruh potensi filantropi Islam, bukan sebagai penafian kewajiban zakat.
Ahmad Shaleh Amin menegaskan bahwa zakat merupakan rukun Islam yang bersifat qat‘i dan tidak mungkin dinegasikan oleh siapa pun. Karena itu, ia menilai penafsiran yang menganggap pernyataan Menteri Agama sebagai upaya menggeser peran zakat adalah kesimpulan yang tidak utuh.
“Zakat itu kewajiban yang berdiri sejajar dengan shalat. Tidak ada satu pun Muslim yang menafikannya. Maka membaca pernyataan Menag sebagai upaya menggeser zakat adalah tafsir yang tergesa-gesa,” ujarnya.
Ahmad Shaleh Amin yang juga merupakan merupakan alumni Pesantren Pondok Madinah serta Alumni Da’i Go Global LDPBNU Tahun 2025.
Ia menjelaskan, dalam khazanah Islam, zakat merupakan kewajiban dengan ketentuan nisab dan haul yang diperuntukkan bagi delapan asnaf sebagaimana ditegaskan dalam QS. at-Taubah ayat 60. Namun, Al-Qur’an juga menggunakan istilah sedekah untuk menunjuk zakat, sebagaimana disebutkan dalam QS. at-Taubah ayat 103.
Menurutnya, secara konseptual, zakat berada dalam spektrum besar filantropi Islam. Karena itu, penguatan sedekah, infaq, dan wakaf tidak mengurangi peran zakat, melainkan melengkapinya.
“Setiap zakat adalah sedekah, tetapi tidak setiap sedekah adalah zakat. Islam memang menyediakan ekosistem filantropi yang luas dan berlapis,” jelasnya.
Ahmad kemudian mengaitkan isu tersebut dengan pemikiran Ibnu Khaldun dalam karya monumentalnya, Muqaddimah. Ibnu Khaldun menekankan bahwa peradaban (ʿumrān) hanya dapat bertahan dengan fondasi ekonomi yang sehat dan distribusi keadilan yang berimbang.
“Distribusi saja tidak cukup. Peradaban membutuhkan pengelolaan harta yang produktif dan berkelanjutan. Di sinilah peran sedekah, infaq, dan wakaf produktif menjadi krusial,” ujarnya.
Dimensi ekonomi itu, lanjut Ahmad, harus berjalan beriringan dengan reformasi moral individu sebagaimana ditegaskan Muhammad Tahir bin Ashur dalam kitab Uṣūl al-Niẓām al-Ijtimā‘ī fī al-Islām.
Ibnu ‘Asyur menegaskan bahwa keberhasilan tatanan sosial tidak mungkin tercapai tanpa pembentukan individu yang berakhlak dan bertanggung jawab. Dalam konteks ini, zakat melatih disiplin, sedekah menumbuhkan empati, infaq memperluas partisipasi sosial, dan wakaf membangun visi jangka panjang.
“Filantropi Islam bukan hanya mekanisme ekonomi, tetapi juga sarana pembentukan karakter manusia,” katanya.
Dalam konteks Indonesia, Ahmad menilai seruan agar ekonomi umat tidak hanya bertumpu pada zakat harus dipahami sebagai strategi perluasan instrumen. Zakat tetap menjadi pilar distribusi dan perlindungan sosial, sementara sedekah, infaq, dan wakaf dibutuhkan untuk menopang pembangunan produktif seperti penguatan UMKM, pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan komunitas.
Ia menilai polemik yang muncul lebih disebabkan oleh pembacaan pernyataan Menteri Agama yang terpotong dari konteks klarifikasi.
“Tidak ada niat mengganti zakat. Yang diingatkan adalah agar umat tidak membatasi diri pada satu instrumen. Islam menyediakan sistem filantropi yang kaya dan saling melengkapi, dari reformasi individu hingga kebangkitan peradaban,” pungkas Ahmad Shaleh Amin. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Muh Aras Prabowo
Artikel ini ditulis oleh Citizen Reporter. Isi dan gaya penulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi hanya melakukan penyuntingan seperlunya tanpa mengubah substansi.













