PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sengketa Lahan Petani Laoli di Luwu Timur Masuk PTUN, Aktivitas di Objek Perkara Diminta DihentikanNew and Now Gaza, Saatnya Perisai Umat DibutuhkanKuliah Tamu Unhas Bahas AI Tepercaya untuk Inovasi KesehatanAntrean BBM Mengular, Wali Kota Makassar Tekan Pertamina Benahi Pelayanan SPBUDarurat Bencana Kebijakan, Selamatkan NegeriPascasarjana Unhas Bangun Riset Berbasis Suara Komunitas Bersama National Geographic ExplorerPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sengketa Lahan Petani Laoli di Luwu Timur Masuk PTUN, Aktivitas di Objek Perkara Diminta DihentikanNew and Now Gaza, Saatnya Perisai Umat DibutuhkanKuliah Tamu Unhas Bahas AI Tepercaya untuk Inovasi KesehatanAntrean BBM Mengular, Wali Kota Makassar Tekan Pertamina Benahi Pelayanan SPBUDarurat Bencana Kebijakan, Selamatkan NegeriPascasarjana Unhas Bangun Riset Berbasis Suara Komunitas Bersama National Geographic Explorer
Opini

Ancaman Pemberhentian PPPK Dampak defisit Anggaran

145
×

Ancaman Pemberhentian PPPK Dampak defisit Anggaran

Sebarkan artikel ini
Andi Annisa (Mahasiswa UIN Alauddin Makassar
Andi Annisa (Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

OPINI—Peran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai ASN memberi pelayanan publik serta melaksanakan kebijakan publik disamping itu PPPK menjadi mata pencaharian utama dari banyak kepala keluarga di Indonesia untuk menfkahi keluarganya.

Namun kabar terbaru terkait PPPK terancam diberhentikan didasari pada UU HKPD yang mulai berlaku tahun depan bahwa pada pasal 146 yang menyatakan bahwa maksimal belanja negara untuk pegawai hanya 30% dari APBD.

Jadi bagi sebagian pemerintah daerah pemberhentian hubungan kerja untuk PPPK adalah solusi yang bisa diambil untuk menyeimbangi kebijakan tersebut.

Terjadi banyak penentangan Atas pemberhentian ini terutama bagi PPPK itu sendiri ynag terancam kehilangan pekerjaan disaat krisis ekonomi yang terjadi sekarang.

Selain itu, jika ditinjau dari segi hukum keputusan yang diambil untuk pemberhentian ini melanggar ketentuan UU No 20 tahun 2023 tentang ASN pada pasal 52 yang menyatakan pemberhentian hanya boleh terjadi jika permintaan sendiri atau tidak atas permintaan sendiri yang meliputi; meninggal dunia, dipidanakan, mencapai usia oensiun dan seterusnya Yang mana sudah ditegaskan pula oleh BKN bahwa pemutusan hubungan kerja tidak boleh didasari oleh penghematan anggaran.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengaku sudah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar memberikan kelonggaran kepada darah-daerah yang mengalami keterbatasan anggaran. Entah memperpanjang waktu pemberlakuan UU HKPD atau melonggarkan batasan belanja pegawai dari yang sebelumnya 30% menjadi 35% hingga 40%.

Sebab, kalau tetap berpegang pada aturan yang ada, maka pihaknya harus memberhentikan setidaknya 9.018 PPPK pada 2027.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, memaparkan belanja pegawai di Sulbar berada di angka 35% atau lebih dari Rp600 miliar.

Kalau menaati aturan, semestinya hanya Rp500 miliar. Dia menyadari keputusan pemberhentian 2.000 PPPK tersebut berat dan bakal berdampak pada PPPK. Tapi, ia bilang kondisi serupa juga terjadi di provinsi lain. (BBC.com/26/03/26)

Kebijakan yang tertuang dalam UU HKPD pasal 146 dianggap tidak sesuai diterapkan untuk seluruh daerah di indonesia karna pendapatan serta sumber daya manusia tiap daerah juga berbeda-beda sehingga para pemerintah daerah meminta kelonggaran kepada pemerintah pusat untuk menaikkan persentase belanja pegawai dalam APBD.

Kebijakan ini mulanya dipicu oleh defisit anggaran negara yang terus meningkat sehingga mengakibatkan kerugian dan utang negara makin bertambah setiap tahunnya, ini semua terjadi secara sistematik yang berlandaskan pada sistem kapitalis.

Dalam sistem kapitalis, kebijakan fiskal digunakan sebagai alat intervensi pemerintah yang terbatas untuk menstabilkan ekonomi, mengatasi kegagalan pasar, dan mengurangi ketimpangan sosial. Instrumen utamanya meliputi penyesuaian pajak, subsidi, dan belanja negara untuk mendorong pertumbuhan dan memitigasi fluktuasi ekonomi.

Sehingga penyelesaian masalah yang diambil sulit mendapat titik ujung tanpa menghasilkan masalah baru, padahal Allah telah memberi sistem perekonomian yang sempurna dalam sistem ekonomi islam yang seharusnya menjadi satu-satunya sistem yang diterapkan oleh manusia.

Sistem ekonomi islam menjamin hak – hak setiap rakyatnya secara adil dan merata. Kebijakan fiskal dalam Islam (siasah maliyah) yaitu berdasarkan prinsip syariah untuk mencapai keadilan sosial, distribusi kekayaan merata, dan kesejahteraan (falah).

Selain itu sistem ekonomi islam juga memusatkan kekayaan negara pada satu lembaga keuangan negara yaitu baitul mall agar tetap stabil tanpa mengorbankan satupun rakyatnya. Baitul mall ini bersumber dari zakat, kharaj, jizyah, serta ghanimah/fa’i yang akan disalurkan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya serta memberi upah kepada pegawai negara. (*)


Penulis:
Andi Annisa
(Mahasiswa UIN Alauddin Makassar)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com