MAKASSAR—Sepeda motor dengan tangki modifikasi berkapasitas tidak wajar mulai marak di sejumlah SPBU di Kota Makassar. Antrean kendaraan, salah satunya jenis Suzuki Thunder 125, terlihat diduga telah dimodifikasi hingga mampu menampung BBM jauh di atas kapasitas standar.
Fenomena ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM, khususnya jenis subsidi. Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait pembatasan pengisian BBM untuk kendaraan roda dua.
Pihak PT Pertamina (Persero) menyatakan, pengendara sepeda motor masih diperbolehkan membeli BBM sesuai kebutuhan harian selama dalam batas wajar.
Di lapangan, pengawasan mulai dilakukan lebih ketat. Petugas SPBU diminta lebih selektif, terutama jika menemukan indikasi pengisian berulang dalam waktu singkat atau volume yang tidak masuk akal.
“Petugas akan mengatur pelayanan dengan memprioritaskan konsumen lain agar distribusi tetap merata,” demikian penjelasan resmi Pertamina.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran dan mengantisipasi potensi penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Praktik langsir BBM menggunakan kendaraan bertangki modifikasi disebut masih terjadi.
Pertamina juga menyebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pengawasan di lapangan serta penindakan terhadap potensi pelanggaran.
Masyarakat diimbau menggunakan BBM secara bijak dan tidak melakukan praktik yang dapat mengganggu distribusi energi nasional.
Sebagai informasi, kapasitas tangki standar Suzuki Thunder 125 sekitar 15 liter. Kendaraan dengan daya tampung jauh melebihi kapasitas tersebut diduga telah mengalami modifikasi yang berpotensi melanggar aturan distribusi BBM.
Hingga saat ini, belum ada kebijakan baru terkait pembatasan pengisian BBM roda dua. Pengawasan di SPBU tetap dilakukan seiring meningkatnya temuan praktik tidak wajar. (70n)














