PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sisi Lain To Manurung dalam Sejarah Raja-raja Bone: Figur Awal Konstruksi Legitimasi KerajaanPejabat ATR/BPN hingga Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Miliar DiamankanKuasa Hukum Pertanyakan Tindak Lanjut Dumas di Propam Polda SulselMulai Besok Pemkab Jeneponto Terapkan BBM Ganjil-Genap di Seluruh SPBULPG 3 Kg Langka di Makassar, Appi Desak Pertamina Investigasi Total PangkalanPrabowo Ganti Menkeu, Suahasil Nazara Kini Pegang Kendali Kebijakan FiskalPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sisi Lain To Manurung dalam Sejarah Raja-raja Bone: Figur Awal Konstruksi Legitimasi KerajaanPejabat ATR/BPN hingga Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Miliar DiamankanKuasa Hukum Pertanyakan Tindak Lanjut Dumas di Propam Polda SulselMulai Besok Pemkab Jeneponto Terapkan BBM Ganjil-Genap di Seluruh SPBULPG 3 Kg Langka di Makassar, Appi Desak Pertamina Investigasi Total PangkalanPrabowo Ganti Menkeu, Suahasil Nazara Kini Pegang Kendali Kebijakan Fiskal
Hukum

Penasehat Hukum Penggugat Hamid-Basse Akui Kantongi Bukti Sah, Kepala BPN Jeneponto: Kami Ikut Jadi Tergugat Sengketa Lahan di Gantarang

164
×

Penasehat Hukum Penggugat Hamid-Basse Akui Kantongi Bukti Sah, Kepala BPN Jeneponto: Kami Ikut Jadi Tergugat Sengketa Lahan di Gantarang

Sebarkan artikel ini
Penasehat Hukum Penggugat Hamid-Basse Akui Kantongi Bukti Sah, Kepala BPN Jeneponto: Kami Ikut Jadi Tergugat Sengketa Lahan di Gantarang
Penasehat Hukum Penggugat sengketa tanah di Desa Gantarang, Alif Zulfakar dan partner

JENEPONTO—Kasus sengketa tanah di Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jeneponto. Sehubungan dengan itu, Kuasa Hukum dari pihak penggugat, Alif Zulfakar, SH, memberikan keterangan terkait posisi hukum kliennya bahwa kunjungan Pengadilan Negeri dan Penasehat Hukum terkait objek sengketa tanah di Desa Gantarang.

“Kami memandang bahwa permasalahan ini memerlukan penyelesaian yang jelas dan berpijak pada bukti yang sah,” ungkap Alif Zulfakar Penasehat Hukum penggugat Hamid dan Basse yang mengklaim memiliki bukti yang sah atas sengketa tanah yang melibatkan kliennya, beberapa waktu yang lalu, di lokasi sengketa tanah di Desa Gantarang.

Ia melanjutkan, proses selanjutnya adalah pemeriksaan bukti surat dan saksi. “Hari ini kan kita ketahui bersama lokasi objek sengketa. Terkait dengan ini alasan kami sebagai penggugat sederhana untuk mencari kepastian hukum terkait dengan objek yang disengketakan hari ini,” ujarnya.

“Objek yang disengketakan luasnya sekitar kurang lebih 528:meter persegi, sementara pihak tergugat mengklaim bahwa itu luasnya kurang 600 meter persegi berdasarkan sertifikat. Tapi berdasarkan pengukuran hari bahwa obyek kurang lebih 528 meter persegi,” jelasnya.

Menurutnya, agenda sidang selanjutnya berdasarkan majelis hakim yaitu pemeriksaan bukti surat atau bukti saksi sebagai penundaannya tertanggal 15 kedepannya.

“Kami sebagai kuasa hukum penggugat berupaya seprofesional mungkin bagaimana meyakinkan majelis hakim bahwa apa yang disampaikan hari adalah memang milik kami dari penggugat,” tegas Alif Zulfakar.

1002072424
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jeneponto, Achmadi Natsir

Sementara, Kepala BPN Jeneponto, Achmadi Natsir membenarkan pihak BPN Jeneponto ikut menjadi tergugat atas sengketa tanah di Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto tersebut.

“Dalam kasus sengketa lahan di Desa Gantarang, intinya kami (BPN) juga jadi tergugat dalam hal ini,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jeneponto, Acmadi Natsir kepada sejumlah media yang melakukan konfirmasi, di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, karena kasus sengketa sementara berproses di Pengadilan Negeri Jeneponto, agar semua pihak bersabar mengikuti proses yang berjalan.

“Kalau kita sampaikan apa dasarnya sehingga terbit sertifikat bagi tergugat itu nantinya melalui proses di persidangan karena ini sudah masuk di ranah persidangan. Biar nanti Pengadilan yang memutuskan,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Achmadi Natsir.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pihak penggugat mengganggap bahwa terbitnya sertifikat dari BPN itu dianggap cacat hukum oleh mereka. Pasalnya, selama ini tidak nampak adanya pengukuran di lapangan tapi tiba-tiba ada sertifikat dikantongi tergugat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Jeneponto, Acmadi Natsir menepis rumor itu. “Tidak mungkin ada sertifikat terbit tanpa ada proses, tidak mungkin satu objek muncul satu sertifikat tanpa ada alas hak atau data-data pendukung lainnya yang dilampirkan,” tuturnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com