MAKASSAR—Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PK5) yang berdiri di atas saluran drainase di sepanjang Jalan Sungai Pareman dan Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Lajangiru. Penertiban dilakukan pada hari ini Selasa (28/4/2026) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan penataan kawasan perkotaan.
Langkah tersebut juga bertujuan memastikan fungsi drainase tetap berjalan optimal guna mencegah genangan air, terutama saat musim hujan. Keberadaan lapak di atas saluran dinilai berpotensi menghambat aliran air dan memicu masalah lingkungan.
Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar bersama Kasi Trantib, Ivan Qadar dan Lurah Lajangiru, Rano Karno turun langsung memantau jalannya penertiban. Kehadiran pemerintah di lapangan dilakukan untuk memastikan proses berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan.
Penertiban dilakukan secara humanis dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Pemerintah juga memastikan tidak terjadi gangguan ketertiban selama proses berlangsung.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kecamatan dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat. Penataan kawasan dinilai penting untuk menjaga fungsi ruang publik tetap optimal.
Kelancaran penertiban turut didukung kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga fasilitas umum, termasuk saluran drainase yang berperan vital dalam sistem pengendalian banjir.
Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang mengimbau warga untuk tidak mendirikan bangunan atau lapak di atas drainase. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mendukung penataan wilayah yang lebih rapi dan berkelanjutan.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat wajah kawasan perkotaan di Makassar sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman untuk seluruh warga. (70n)














