MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan menghadirkan inovasi digital bernama PADAIDI (Pensertipikatan Aset Daerah dan Integrasi Data Informasi) guna mempercepat proses pensertipikatan aset tanah milik pemerintah daerah.
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan perangkat daerah dalam mengajukan usulan pensertipikatan aset secara lebih cepat, tertib, dan transparan tanpa harus melalui proses administrasi manual yang panjang.
Melalui PADAIDI, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat melakukan pengajuan pensertipikatan aset tanah secara digital, mengunggah dokumen persyaratan, hingga memantau status verifikasi dan progres pengurusan sertifikat.
Tak hanya itu, aplikasi tersebut juga memungkinkan pengguna mengetahui status kesiapan administrasi serta kondisi hukum aset yang diajukan.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Hj. Dra. Sri Sulsilawati, kepada Mediasulsel.com, Selasa (19/5/2026) mengatakan kehadiran PADAIDI menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar dalam memperkuat tata kelola aset daerah berbasis digital.
Layanan ini dapat digunakan oleh seluruh perangkat daerah, mulai dari OPD, sekolah, puskesmas, kecamatan, kelurahan hingga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Untuk melakukan pengajuan, pengguna cukup menghubungi admin PADAIDI melalui layanan WhatsApp di nomor 0877-6749-2977 guna mendapatkan akses dan panduan penggunaan aplikasi.
Selain itu, Dinas Pertanahan Kota Makassar juga menyiapkan video tutorial sebagai panduan teknis bagi pengguna agar proses pengajuan dapat dilakukan dengan mudah dan tepat.
Melalui inovasi ini, Pemkot Makassar berharap proses pensertipikatan aset daerah dapat berjalan lebih cepat, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah demi mendukung pelayanan publik yang lebih optimal. (Ag4ys/4dv)













