MAKASSAR—Peluncuran layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas SIM Polrestabes Makassar menjadi penanda dimulainya penguatan standar keselamatan bagi pengendara motor berkapasitas besar di Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, hadir langsung meresmikan layanan tersebut, Kamis (21/5/2026), sekaligus meninjau seluruh tahapan proses penerbitan SIM C1.
Didampingi Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, Munafri melihat langsung alur pelayanan mulai dari input data pemohon, proses identifikasi berupa foto, sidik jari, tanda tangan, hingga simulasi ujian teori.
Tidak berhenti pada seremoni peluncuran, wali kota yang akrab disapa Appi itu juga ikut merasakan langsung lintasan praktik berkendara menggunakan sepeda motor berkapasitas besar. Ia mencoba sejumlah manuver dan rintangan yang menjadi bagian dari standar uji keterampilan pengendara motor kategori tersebut.
Menurut Appi, kehadiran SIM C1 bukan sekadar layanan administrasi baru, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan setiap pengendara motor berkapasitas besar memiliki kemampuan berkendara yang sesuai dengan karakter kendaraannya.
“Dengan hadirnya SIM C1 di Kota Makassar ini menjadi ajang memastikan bahwa keterampilan berkendara itu bisa lebih baik untuk menjaga keselamatan, baik diri sendiri maupun orang lain di jalanan,” ujarnya.
Ia menilai pengendalian motor berkapasitas besar memiliki tingkat kesulitan yang berbeda dibanding motor umum, sehingga membutuhkan kemampuan dan kesiapan khusus.
Karena itu, Appi mengajak komunitas motor di Makassar menjadi pelopor tertib berlalu lintas dengan melengkapi dokumen berkendara sesuai kategori kendaraan yang digunakan.
“Saya juga mengajak kepada seluruh teman-teman, rekan-rekan di komunitas motor untuk bisa punya SIM C1 ini apabila kendaraannya di atas 250 cc,” katanya.
Tak hanya menyasar komunitas, Pemerintah Kota Makassar juga disebut akan mendorong aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarga untuk memastikan kepemilikan SIM sesuai jenis kendaraan masing-masing.
Di sisi lain, Appi menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengendara di bawah umur yang masih menggunakan kendaraan bermotor tanpa izin mengemudi. Menurutnya, edukasi keselamatan berkendara perlu diperkuat sejak dini untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, Arya Perdana menjelaskan layanan SIM C1 sebelumnya telah diterapkan di sejumlah kota besar dan kini resmi tersedia di Makassar.
SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. Untuk mengajukan SIM ini, pemohon wajib lebih dulu memiliki SIM C.
“Jadi, masyarakat di Kota Makassar mulai sekarang sudah bisa membuat SIM C1 untuk kategori motor yang di atas 250 cc sampai 500 cc,” jelasnya.
Arya menambahkan, penerapan layanan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan sistem, sarana pengujian, serta kemampuan petugas penguji.
Menurutnya, klasifikasi SIM khusus dibutuhkan karena karakter dan teknik mengendarai motor berkapasitas besar berbeda dibanding kendaraan roda dua pada umumnya.
“Tujuannya demi meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Makassar,” tutupnya. (Ag4ys)













