PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Pasangan Suami Istri dari Sigi Sulteng, Touring Vespa ke Muktamar V Wahdah Islamiyah di JakartaDinas Ketahanan Pangan Makassar Uji Sampel Pangan di Pasar TerongMRP Fun Run 2026 Sold Out, 1.300 Peserta Siap Ramaikan JenepontoPetani Laoli Ketuk Pintu Kedatuan Luwu, Sosiolog: Ada Kebuntuan Struktural dalam Konflik AgrariaKapolda Sulsel Pimpin Apel Silaturahmi Kamtibmas 2026, 1.425 Personel Gabungan DikerahkanEmpat Program KKN 79 UINAM Posko 09 Dipaparkan di TakalarPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Pasangan Suami Istri dari Sigi Sulteng, Touring Vespa ke Muktamar V Wahdah Islamiyah di JakartaDinas Ketahanan Pangan Makassar Uji Sampel Pangan di Pasar TerongMRP Fun Run 2026 Sold Out, 1.300 Peserta Siap Ramaikan JenepontoPetani Laoli Ketuk Pintu Kedatuan Luwu, Sosiolog: Ada Kebuntuan Struktural dalam Konflik AgrariaKapolda Sulsel Pimpin Apel Silaturahmi Kamtibmas 2026, 1.425 Personel Gabungan DikerahkanEmpat Program KKN 79 UINAM Posko 09 Dipaparkan di Takalar
Makassar

Lurah Wajo Baru Siapkan Penegakan Perda, Pedagang Bahu Jalan Terancam Sanksi

110
×

Lurah Wajo Baru Siapkan Penegakan Perda, Pedagang Bahu Jalan Terancam Sanksi

Sebarkan artikel ini
Lurah Wajo Baru Siapkan Penegakan Perda, Pedagang Bahu Jalan Terancam Sanksi
Lurah Wajo Baru, Andi Asma, menegaskan penertiban sebelumnya telah dilakukan pada Sabtu (23/5) melalui operasi gabungan yang melibatkan unsur pemerintah dan aparat penegak hukum. Namun, evaluasi di lapangan menunjukkan masih ada pedagang yang kembali menempati area yang telah ditertibkan.

MAKASSAR—Pemerintah Kelurahan Wajo Baru mulai mempertegas langkah penataan kawasan Pasar Tumpah Veteran Utara. Pedagang yang masih menggunakan bahu jalan untuk berjualan diingatkan agar segera mematuhi aturan, menyusul rencana penerapan sanksi sesuai ketentuan daerah.

Lurah Wajo Baru, Andi Asma, menegaskan penertiban sebelumnya telah dilakukan pada Sabtu (23/5) melalui operasi gabungan yang melibatkan unsur pemerintah dan aparat penegak hukum. Namun, evaluasi di lapangan menunjukkan masih ada pedagang yang kembali menempati area yang telah ditertibkan.

Karena itu, pemerintah kelurahan kembali mengingatkan agar aktivitas jual beli tidak lagi dilakukan di bahu jalan yang masuk dalam area larangan.

“Kami kembali mengimbau agar tidak berjualan di bahu jalan karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021,” kata Andi Asma, Selasa (26/5/2026).

Sebagai tindak lanjut, pihak kelurahan berencana memasang spanduk sosialisasi di 15 titik sekitar kawasan pasar tumpah. Materi sosialisasi akan memuat ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), termasuk konsekuensi hukum bagi pelanggaran.

Pemerintah setempat menyebut aturan tersebut membuka ruang pemberian sanksi berupa kurungan hingga enam bulan serta denda administratif maksimal Rp50 juta bagi pelanggar.

Andi Asma menambahkan, langkah penegakan aturan itu telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kota Makassar dan pemerintah kecamatan sebagai bagian dari upaya menjaga keteraturan kawasan.

Menurutnya, penataan Pasar Tumpah Veteran Utara tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga memastikan kelancaran arus lalu lintas dan terciptanya ruang publik yang lebih tertib bagi masyarakat. (70n)

Lurah Wajo Baru Siapkan Penegakan Perda, Pedagang Bahu Jalan Terancam Sanksi
Lurah Wajo Baru, Andi Asma, menegaskan penertiban sebelumnya telah dilakukan pada Sabtu (23/5) melalui operasi gabungan yang melibatkan unsur pemerintah dan aparat penegak hukum. Namun, evaluasi di lapangan menunjukkan masih ada pedagang yang kembali menempati area yang telah ditertibkan.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com