MAKASSAR—Pemerintah Kelurahan Wajo Baru mulai mempertegas langkah penataan kawasan Pasar Tumpah Veteran Utara. Pedagang yang masih menggunakan bahu jalan untuk berjualan diingatkan agar segera mematuhi aturan, menyusul rencana penerapan sanksi sesuai ketentuan daerah.
Lurah Wajo Baru, Andi Asma, menegaskan penertiban sebelumnya telah dilakukan pada Sabtu (23/5) melalui operasi gabungan yang melibatkan unsur pemerintah dan aparat penegak hukum. Namun, evaluasi di lapangan menunjukkan masih ada pedagang yang kembali menempati area yang telah ditertibkan.
Karena itu, pemerintah kelurahan kembali mengingatkan agar aktivitas jual beli tidak lagi dilakukan di bahu jalan yang masuk dalam area larangan.
“Kami kembali mengimbau agar tidak berjualan di bahu jalan karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021,” kata Andi Asma, Selasa (26/5/2026).
Sebagai tindak lanjut, pihak kelurahan berencana memasang spanduk sosialisasi di 15 titik sekitar kawasan pasar tumpah. Materi sosialisasi akan memuat ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), termasuk konsekuensi hukum bagi pelanggaran.
Pemerintah setempat menyebut aturan tersebut membuka ruang pemberian sanksi berupa kurungan hingga enam bulan serta denda administratif maksimal Rp50 juta bagi pelanggar.
Andi Asma menambahkan, langkah penegakan aturan itu telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kota Makassar dan pemerintah kecamatan sebagai bagian dari upaya menjaga keteraturan kawasan.
Menurutnya, penataan Pasar Tumpah Veteran Utara tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga memastikan kelancaran arus lalu lintas dan terciptanya ruang publik yang lebih tertib bagi masyarakat. (70n)














