MAKASSAR – Aktivitas truk kontainer bertonase besar yang bebas keluar masuk kawasan permukiman di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, memantik pertanyaan soal pengawasan dan penegakan aturan lalu lintas di dalam kota.
Pantauan Mediasulsel.com, sebuah truk kontainer melakukan aktivitas bongkar muat di Jalan Bandang I, tepat di pertigaan Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Jumat (3/7/2026). Aktivitas tersebut berlangsung di ruas jalan yang relatif sempit hingga menutup sebagian badan jalan dan mengganggu akses pengguna jalan lainnya.
Keberadaan kendaraan bertonase besar di tengah kawasan padat penduduk itu juga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan operasional angkutan barang di Kota Makassar.
“Saya hanya bongkar di sini. Soal boleh atau tidak, saya tidak tahu,” kata salah seorang pekerja bongkar muat saat ditemui di lokasi.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Camat Bontoala, Patahulla. Ia mengaku akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta pemerintah kelurahan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Jika aktivitas kontainer itu menimbulkan persoalan terhadap arus lalu lintas, tentu akan diberikan teguran. Saya akan meminta lurah melakukan pemantauan langsung, kemudian berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, PD Parkir, dan Unit Lalu Lintas Polsek Bontoala,” ujar Patahulla kepada Mediasulsel.com.
Aktivitas truk kontainer di kawasan tersebut diduga berpotensi melanggar ketentuan operasional kendaraan angkutan barang yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 94 Tahun 2013.
Dalam regulasi tersebut, kendaraan angkutan barang dengan tonase 8 ton ke atas atau kendaraan beroda 10 hanya diperbolehkan beroperasi di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 WITA, kecuali untuk kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jika terbukti beroperasi di luar jam yang ditentukan dan melanggar rambu pembatasan operasional, pengemudi dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Selain penindakan berupa tilang, petugas Dinas Perhubungan bersama Kepolisian juga memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif, mulai dari memerintahkan kendaraan putar balik hingga memeriksa dokumen kendaraan dan bukti lulus uji berkala (KIR).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Makassar maupun pihak pengelola gudang terkait legalitas aktivitas bongkar muat kontainer di kawasan permukiman tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah aktivitas truk kontainer di tengah permukiman warga tersebut telah mengantongi izin dan sesuai aturan, atau justru berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dari instansi terkait. (70n)













