JENEPONTO—Rencana pengukuhan seorang tokoh sebagai Karaeng Kalimporo di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, memicu polemik dan penolakan dari keluarga besar Hanapi Daeng Gassing yang selama ini dikenal sebagai rumpun sah Karaeng Tanatoa.
Penolakan tersebut muncul menyusul beredarnya undangan pengukuhan Perkumpulan Kerukunan Keluarga Karaeng Kalimporo beserta pemangku adatnya yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (31/5/2026).
Keluarga besar Hanapi Daeng Gassing menilai sosok yang akan dikukuhkan tersebut tidak memiliki keterkaitan garis keturunan dengan rumpun Karaeng Tanatoa yang selama ini diakui masyarakat Kalimporo dan Bangkala.
“Kami keberatan dan menolak kegiatan tersebut karena bertentangan dengan pemahaman adat dan sejarah yang kami yakini selama ini,” demikian salah satu poin pernyataan sikap keluarga besar Karaeng Tanatoa, yang diterima Mediasulsel.com, Minggu (31/5/2026).
Polemik ini bermula dari kemunculan seorang tokoh yang mengaku sebagai cucu-cicit Karaeng Tanatoa. Klaim tersebut mengejutkan keluarga besar karena dalam rentang puluhan tahun, nama yang bersangkutan disebut tidak pernah dikenal dalam silsilah maupun lingkungan keluarga Karaeng Tanatoa.
Menurut informasi yang berkembang, sosok tersebut sebelumnya juga pernah melakukan upaya serupa di wilayah Mallasoro. Namun, langkah itu disebut mendapat penolakan dari masyarakat setempat.
Bagi keluarga besar Hanapi Daeng Gassing, status Karaeng Tanatoa memiliki dasar sejarah dan garis keturunan yang jelas. Hanapi Daeng Gassing dikenal sebagai Karaeng Tanatoa yang dilantik secara adat dan diakui secara turun-temurun oleh masyarakat.
Menyikapi berkembangnya polemik tersebut, keluarga besar Hanapi Daeng Gassing menggelar musyawarah di kediaman Karaeng Cora di Tanatoa, Desa Kalimporo, Jumat (29/5/2026). Pertemuan yang dihadiri sejumlah tokoh keluarga itu menghasilkan pernyataan resmi penolakan terhadap rencana pengukuhan tersebut.
Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh sejumlah perwakilan keluarga besar, di antaranya Rahmat SE Karaeng Ngimba, Prof Sukri Palutturi PhD Karaeng Naba, Dra Hj Ajawati Karaeng Caya, H Hasbullah SHi Karaeng Mangung, dan Massiri Karaeng Lau.
Surat penolakan kemudian disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, aparat keamanan, pemerintah desa, hingga pemangku adat setempat.
Keluarga besar Hanapi Daeng Gassing menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi konflik sosial dan perpecahan di tengah masyarakat akibat perbedaan pandangan mengenai kepemangkuan adat.
“Kami berharap seluruh pihak mengedepankan musyawarah serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tulis keluarga dalam pernyataan tersebut.
Dalam pertemuan yang sama, Karaeng Moncong yang juga dikenal sebagai pemangku adat Bangkala turut memberikan klarifikasi. Di hadapan peserta rapat, ia menyampaikan permohonan maaf karena sebelumnya sempat memberikan respons positif berdasarkan informasi yang diterimanya.
Namun setelah melakukan penelusuran lebih lanjut dan mendengar penjelasan dari rumpun keluarga Karaeng Tanatoa, Karaeng Moncong menyatakan tidak akan mengukuhkan sosok yang bersangkutan.
Pernyataan tersebut mempertegas sikap keluarga besar Hanapi Daeng Gassing bahwa kepemangkuan adat Karaeng Tanatoa maupun Karaeng Kalimporo hanya dapat diemban oleh pihak yang memiliki legitimasi adat, sejarah, dan garis keturunan yang diakui oleh rumpun keluarga serta masyarakat setempat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang berencana dikukuhkan sebagai Karaeng Kalimporo terkait penolakan tersebut. (Ag4ys)











