SIDRAP—Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai memperkuat implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Tak hanya mengandalkan penegakan aturan, Pemkab Sidrap memilih mengedepankan pendekatan edukasi dan pembinaan untuk membangun budaya tertib di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam sosialisasi Perda yang digelar di Aula Saromase SKPD, Selasa (2/6/2026), hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Sidrap dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).
Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Unhas itu dihadiri lebih dari 100 peserta dari berbagai unsur pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, pelaku usaha hingga kalangan pelajar.
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa ketertiban masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Menurutnya, Sidrap saat ini berkembang menjadi daerah persinggahan yang strategis dengan berbagai capaian pembangunan yang membanggakan, mulai dari raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 kali berturut-turut hingga prestasi dalam menekan angka kemiskinan dan stunting.
“Prestasi daerah harus diimbangi dengan kesadaran bersama untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Birkah Latif, yang mewakili Dekan FH Unhas, menyebut keterlibatan akademisi dalam sosialisasi tersebut merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus dukungan terhadap pemerintah daerah dalam membangun kesadaran hukum warga.
“Peraturan yang baik tidak hanya dibuat, tetapi juga harus dipahami dan dijalankan bersama oleh masyarakat,” katanya.
Dalam pemaparan materi, akademisi Fakultas Hukum Unhas, Dr. Andi Syahwiah A. Sapiddin, menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2025 dirancang sebagai instrumen untuk menjaga kehidupan sosial yang tertib dan harmonis.
Ia menyebut regulasi tersebut bertumpu pada empat pilar utama, yakni kesejahteraan sosial, kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang transparan, serta budaya disiplin yang berakar pada kearifan lokal.
Yang menarik, kata Andi Syahwiah, perda tersebut mengedepankan prinsip ultimum remedium atau menjadikan sanksi pidana sebagai langkah terakhir.
“Penegakan perda lebih mengutamakan pembinaan melalui teguran lisan, teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan. Denda maupun kurungan hanya diterapkan untuk pelanggaran berat atau yang dilakukan berulang kali,” jelasnya.
Senada dengan itu, Wakapolres Sidrap, Kompol Sumardi, menegaskan bahwa kepolisian akan mendukung penuh pelaksanaan perda sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, Polri tidak hanya berperan dalam pengamanan saat penertiban dilakukan oleh Satpol PP, tetapi juga terlibat dalam koordinasi penanganan pelanggaran yang berpotensi masuk ke ranah pidana.
Selain penegakan hukum, kepolisian tetap mengedepankan langkah preventif melalui berbagai program seperti Blue Light Patrol, Police Go to School, layanan darurat 110, serta peran aktif Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
Dari hasil sosialisasi tersebut, sejumlah langkah strategis juga dirumuskan untuk memastikan implementasi perda berjalan efektif. Di antaranya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi dan masyarakat, memperluas sosialisasi berbasis kelompok masyarakat, serta menyusun regulasi teknis sebagai panduan pelaksanaan di lapangan.
Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, Perda Nomor 3 Tahun 2025 diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga menjadi gerakan bersama dalam membangun budaya tertib, aman dan kondusif di Kabupaten Sidrap. (Ag4ys/4dv)














