OPINI—Polemik film Pesta Babi belakangan menjadi perhatian publik setelah terjadi pelarangan nonton bareng (nobar) di berbagai daerah. Film ini disebut mengangkat isu alih fungsi hutan Papua untuk proyek strategis nasional (PSN) food estate yang diduga lebih menguntungkan oligarki, sementara rakyat Papua justru kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupannya.
Kontroversi ini bukan sekadar soal film, tetapi membuka diskusi lebih luas tentang kebebasan berpendapat, ketimpangan ekonomi, dan arah kebijakan negara.
Di berbagai daerah, agenda nobar film tersebut mendapat penolakan hingga pembatalan. Negara berdalih pembatasan dilakukan demi menjaga ketertiban dan moralitas publik. Namun di sisi lain, banyak pihak menilai bahwa pelarangan tersebut menunjukkan adanya pembungkaman terhadap suara-suara kritis.
Fakta ini menjadi ironi dalam sistem demokrasi yang selama ini dikenal menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Ketika kritik terhadap kebijakan negara justru dibatasi, muncul pertanyaan besar: apakah demokrasi benar-benar memberi ruang bagi kritik, atau hanya menerima suara yang sejalan dengan kepentingan penguasa dan pemilik modal?
Film *Pesta Babi* sendiri menyoroti persoalan besar terkait proyek food estate di Papua. Alih fungsi hutan dalam skala besar dinilai mengancam kehidupan masyarakat lokal. Hutan yang selama ini menjadi sumber pangan, budaya, dan kehidupan masyarakat adat berubah menjadi lahan proyek atas nama pembangunan dan ketahanan pangan.
Dalam sistem demokrasi kapitalisme, proyek strategis nasional sering dijadikan legitimasi untuk membuka akses luas kepada para pemilik modal. Negara memberikan jutaan hektare lahan kepada korporasi besar dengan alasan investasi dan pembangunan ekonomi.
Akibatnya, terjadi ketimpangan kepemilikan lahan yang sangat besar. Sementara segelintir oligarki menguasai sumber daya alam, rakyat kecil justru kehilangan tanah dan kehidupannya.
Inilah wajah nyata kapitalisme: kekayaan berputar di kalangan elite, sedangkan rakyat menanggung dampaknya. Ketika hutan dibuka besar-besaran, yang paling terdampak bukan para pemodal, tetapi masyarakat lokal yang hidup bergantung pada alam. Mereka kehilangan sumber air, lahan, bahkan identitas budaya.
Lebih jauh lagi, polemik ini menunjukkan bagaimana hubungan erat antara kekuasaan dan oligarki dalam sistem demokrasi kapitalisme. Pengusaha besar mendukung kekuasaan melalui modal dan kepentingan politik, lalu mendapatkan keuntungan melalui proyek-proyek negara.
Akibatnya, kebijakan publik seringkali tidak benar-benar berpihak kepada rakyat, tetapi kepada pemilik kepentingan ekonomi.
Dalam perspektif Islam, kondisi seperti ini muncul karena pengelolaan sumber daya tidak didasarkan pada syariat Islam, melainkan pada kepentingan materi dan keuntungan. Islam memandang bahwa tanah dan sumber daya alam bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat.
Islam mengatur kepemilikan dengan jelas. Lahan milik individu diakui dan dilindungi negara. Tidak boleh ada penggusuran paksa tanpa alasan syar’i yang benar. Sementara lahan yang termasuk milik umum harus dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan diserahkan kepada segelintir oligarki.
Dalam Islam, negara tidak boleh memberikan kekayaan alam kepada korporasi sehingga rakyat kehilangan hak atas sumber daya mereka sendiri. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa manusia berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu.
Selain itu, proyek negara dalam Islam harus benar-benar berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Pembangunan tidak boleh merusak lingkungan, menghancurkan kehidupan masyarakat, atau mengorbankan rakyat demi keuntungan segelintir pihak. Setiap kebijakan harus selaras dengan syariat dan mempertimbangkan dampak sosial secara menyeluruh.
Islam juga memiliki konsep kepemimpinan yang terbuka terhadap kritik. Pemimpin dalam Islam bukan sosok yang anti kritik, melainkan pelayan umat yang siap dikoreksi ketika salah. Dalam sejarah Islam, para khalifah bahkan meminta rakyat untuk menegur mereka jika menyimpang dari aturan Allah.
Berbeda dengan demokrasi kapitalisme yang sering melindungi kepentingan elite, Islam justru menjadikan pengawasan rakyat sebagai bagian penting dalam menjaga keadilan. Kritik tidak dipandang sebagai ancaman kekuasaan, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap kemaslahatan umat.
Karena itu, polemik film Pesta Babi seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Persoalannya bukan hanya tentang boleh atau tidaknya nobar, tetapi tentang bagaimana sistem hari ini memperlakukan kritik, mengelola kekayaan alam, dan menentukan arah pembangunan.
Jika pembangunan hanya menguntungkan oligarki sementara rakyat kehilangan tanah dan kehidupan, maka ada yang salah dalam sistem yang digunakan. Jika kritik dibatasi ketika menyentuh kepentingan penguasa, maka kebebasan yang dibanggakan demokrasi patut dipertanyakan.
Islam menawarkan solusi yang lebih adil. Islam menghadirkan sistem ekonomi yang menjaga distribusi kekayaan agar tidak berputar di kalangan tertentu saja. Islam juga menghadirkan kepemimpinan yang bertanggung jawab, terbuka terhadap kritik, dan menjadikan rakyat sebagai amanah yang wajib dilindungi.
Akhirnya, persoalan seperti polemik Pesta Babi menunjukkan bahwa masalah utama bukan sekadar satu film atau satu proyek, tetapi sistem yang melahirkan ketimpangan dan ketidakadilan. Selama kapitalisme masih menjadi dasar pengelolaan negara, maka konflik antara rakyat dan oligarki akan terus terjadi.
Sudah saatnya umat melihat Islam bukan hanya sebagai ajaran ibadah ritual, tetapi sebagai sistem kehidupan yang mampu menghadirkan keadilan ekonomi, menjaga hak rakyat, dan mewujudkan kepemimpinan yang benar-benar berpihak pada kemaslahatan umat. (*)
Penulis:
Nur Afni, S.Si
(Aktivis Muslimah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.









