PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sengketa Lahan Petani Laoli di Luwu Timur Masuk PTUN, Aktivitas di Objek Perkara Diminta DihentikanNew and Now Gaza, Saatnya Perisai Umat DibutuhkanKuliah Tamu Unhas Bahas AI Tepercaya untuk Inovasi KesehatanAntrean BBM Mengular, Wali Kota Makassar Tekan Pertamina Benahi Pelayanan SPBUDarurat Bencana Kebijakan, Selamatkan NegeriPascasarjana Unhas Bangun Riset Berbasis Suara Komunitas Bersama National Geographic ExplorerPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sengketa Lahan Petani Laoli di Luwu Timur Masuk PTUN, Aktivitas di Objek Perkara Diminta DihentikanNew and Now Gaza, Saatnya Perisai Umat DibutuhkanKuliah Tamu Unhas Bahas AI Tepercaya untuk Inovasi KesehatanAntrean BBM Mengular, Wali Kota Makassar Tekan Pertamina Benahi Pelayanan SPBUDarurat Bencana Kebijakan, Selamatkan NegeriPascasarjana Unhas Bangun Riset Berbasis Suara Komunitas Bersama National Geographic Explorer
Nasional

Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Anggaran yang Dinilai Masih ‘Dianaktirikan’

159
×

Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Anggaran yang Dinilai Masih ‘Dianaktirikan’

Sebarkan artikel ini
UNUSIA
Sejumlah narasumber diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat” yang digelar UNUSIA, Rabu (10/6/2026). (Foto:M.Aras Prabowo)

JAKARTA — Pengakuan negara terhadap pesantren melalui Undang-Undang Pesantren dinilai belum sepenuhnya menghadirkan keadilan. Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) bahkan membawa persoalan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggugat pasal yang mengatur pendanaan pesantren.

Gugatan tersebut menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat” yang digelar UNUSIA, Rabu (10/6/2026). Forum akademik itu sekaligus menjadi panggung penguatan argumentasi atas permohonan uji materiil Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang kini bergulir di MK.

Mahasiswa UNUSIA tercatat mengajukan Judicial Review dengan nomor perkara 75/PUU-XXIV/2026. Fokus gugatan tertuju pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) yang dianggap membuat alokasi anggaran pesantren bergantung pada kondisi fiskal pemerintah.

Kuasa hukum pemohon dari Kaligis & Associates, Alif Resnu Ahmad, menilai frasa tersebut berpotensi menghilangkan kepastian hukum bagi pesantren dalam memperoleh dukungan pendanaan negara. Menurutnya, pembiayaan pendidikan seharusnya dipandang sebagai amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945, bukan sekadar kebijakan yang dapat berubah mengikuti prioritas pemerintah.

Dalam diskusi itu, sejumlah narasumber juga menyoroti masih adanya kesenjangan antara pengakuan formal negara terhadap pesantren dengan realitas dukungan anggaran yang diterima lembaga pendidikan tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR RI, KH. Maman Imanul Haq, menyebut pendidikan keagamaan hingga kini masih berada di posisi yang belum sepenuhnya mendapat porsi setara dalam distribusi anggaran pendidikan nasional. Karena itu, menurutnya, afirmasi negara terhadap pesantren masih perlu diperkuat.

Sementara itu, akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Zacky K. Umam, menegaskan bahwa yang dibutuhkan pesantren bukan sekadar kesetaraan perlakuan, melainkan keadilan anggaran yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan riil masing-masing pesantren di berbagai daerah.

Sorotan lain datang dari tim pemohon yang mempertanyakan alasan keterbatasan fiskal sebagai dasar pembatasan dukungan anggaran. Mereka menilai negara mampu menyediakan dana besar untuk berbagai program prioritas lain sehingga argumentasi tersebut layak diuji secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa perjuangan pesantren saat ini bukan lagi soal pengakuan hukum semata, melainkan bagaimana negara benar-benar hadir melalui kebijakan pendanaan yang berkeadilan. Melalui gugatan ini, mahasiswa UNUSIA berharap lahir kepastian hukum yang menjamin pesantren memperoleh dukungan negara secara lebih konkret, berkelanjutan, dan tidak bersifat diskriminatif. (Cr/Ag4ys)

Citizen Reporter : M. Aras Prabowo

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com