JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperjelas pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengaturan manfaat dana pensiun.
Putusan tersebut menegaskan bahwa manfaat dana pensiun tidak menggantikan hak pekerja atas pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak.
Putusan itu merupakan hasil pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Pengujian tersebut berkaitan dengan pengaturan manfaat dana pensiun serta hak pekerja atas uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan putusan MK memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga pelindungan hak-hak normatif pekerja.
“Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja,” kata Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (1/7/2026).
“Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tambahnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk karena pekerja memasuki masa pensiun.
Mahkamah juga menyatakan manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak pekerja atas pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak.
Program dana pensiun bersifat sukarela dan memberikan manfaat tambahan bagi pekerja, sedangkan hak-hak normatif tersebut tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Selain itu, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.
Menurut Cris, putusan tersebut menjadi rujukan dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun sekaligus menjaga pelindungan hak pekerja.
“Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun,” ujarnya.
Cris menambahkan, Kemnaker akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Upaya tersebut diharapkan menjaga pelindungan terhadap pekerja sekaligus mendukung hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)













