OPINI—Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi, termasuk pengetahuan keagamaan.
Menanggapi fenomena tersebut, Kementerian Agama menilai kehadiran layanan AI yang mampu menjawab pertanyaan seputar agama merupakan hal yang lumrah, terutama di kalangan generasi muda.
Namun, Kementerian Agama menegaskan AI hanya dapat digunakan sebagai sarana pendukung, bukan sebagai pengganti ulama ataupun sumber utama dalam urusan agama.
Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muchlis M. Hanafi, menyatakan generasi muda merupakan generasi digital yang menginginkan informasi secara cepat melalui berbagai platform daring.
AI, kata dia, hadir untuk memenuhi kebutuhan tersebut karena praktis, mudah diakses, dan dapat digunakan kapan saja.
Meski demikian, penggunaan AI harus tetap disertai sikap kritis dan kehati-hatian. Setiap informasi yang dihasilkan perlu diperiksa kembali sebelum dijadikan rujukan.
Di sisi lain, kemampuan AI menghasilkan teks, gambar, hingga video yang menyerupai karya manusia diperkirakan akan semakin sulit dibedakan pada masa mendatang.
Kondisi tersebut membuat masyarakat tidak boleh menerima begitu saja seluruh informasi yang disajikan AI. Seluruh hasilnya tetap harus diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahan dalam memahami suatu persoalan.
Terlebih lagi, dalam ilmu keislaman, persoalan tidak hanya berkaitan dengan teks Al-Qur’an dan hadis. Ilmu syariat juga mencakup konteks, metodologi penggalian hukum, serta hikmah dalam penerapannya.
Karena itu, persoalan keagamaan yang berkaitan dengan hukum syariat maupun fatwa tetap harus dirujukkan kepada para ulama yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Pada dasarnya, AI merupakan platform digital berbasis kecerdasan buatan yang menyusun jawaban berdasarkan data yang tersedia di internet.
Sementara itu, tidak seluruh informasi yang beredar di internet memiliki validitas dan kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh sebab itu, AI tidak layak dijadikan rujukan utama dalam persoalan agama ataupun sebagai pemberi fatwa.
Selain itu, tingkat akurasi AI juga bervariasi bergantung pada bidang yang dibahas. Untuk informasi umum, matematika, maupun pemrograman, tingkat ketepatannya memang cukup tinggi.
Akan tetapi, AI tetap memiliki sejumlah keterbatasan. AI dapat menghasilkan informasi yang keliru (hallucination), menggunakan data yang sudah tidak mutakhir, bahkan memberikan jawaban berdasarkan dugaan ketika pertanyaan yang diajukan kurang jelas.
Dengan demikian, setiap informasi yang dihasilkan AI tetap memerlukan proses verifikasi.
Tidak hanya itu, pengembangan AI berada di bawah kebijakan dan standar yang ditetapkan oleh negara maupun perusahaan pengembangnya.
Akibatnya, jawaban yang dihasilkan dapat dipengaruhi oleh algoritma dan proses penyaringan tertentu. Kondisi tersebut menunjukkan AI tidak mungkin menggantikan peran ulama yang menetapkan hukum berdasarkan metodologi syariat Islam.
Dalam Islam, sumber hukum dan fatwa bersandar pada Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas yang diperoleh melalui proses ijtihad.
Ijtihad merupakan upaya sungguh-sungguh menggali hukum syariat terhadap persoalan baru dengan berlandaskan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
Proses ini harus terus berlangsung karena dinamika kehidupan manusia senantiasa berkembang dari waktu ke waktu.
Apabila pintu ijtihad tertutup, umat Islam akan mengalami stagnasi dalam menjawab berbagai persoalan kontemporer. Akibatnya, hukum Islam tidak akan mampu memberikan jawaban atas persoalan baru yang terus bermunculan.
Di sinilah posisi ulama menjadi sangat penting.
Melalui ijtihad, ulama memberikan penjelasan hukum atas berbagai persoalan yang dihadapi umat. Oleh sebab itu, ketika membutuhkan penjelasan hukum agama atau fatwa, umat Islam wajib merujuk kepada ulama yang memiliki keilmuan mendalam (faqih fid din) dan memenuhi syarat sebagai mujtahid.
Seorang ulama tidak menetapkan hukum berdasarkan pendapat pribadi ataupun kepentingan tertentu.
Sebaliknya, setiap fatwa harus berpijak pada dalil-dalil syar’i, yakni Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
Di samping penguasaan ilmu, seorang ulama juga harus memiliki rasa takut kepada Allah SWT (khasyyah). Inilah yang membedakan ulama sebagai pewaris para nabi (warasatul anbiya) dengan ilmuwan yang hanya mengandalkan pendekatan rasional semata.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.” (QS. Fatir: 28).
Karena itu, ulama menyampaikan hukum dan fatwa dengan berlandaskan dalil syar’i serta rasa tanggung jawab kepada Allah SWT.
Allah SWT juga berfirman:
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43).
Pada akhirnya, perkembangan AI merupakan kemajuan teknologi yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana mencari informasi dan referensi awal.
Namun, dalam perkara agama, AI tidak dapat menggantikan kedudukan Al-Qur’an, As-Sunnah, maupun peran ulama.
Sebab, rujukan hukum Islam yang sah tetap bersumber dari wahyu Allah SWT dan penjelasan para ulama yang memenuhi syarat keilmuan.
Dengan demikian, Al-Qur’an dan As-Sunnah akan tetap menjadi rujukan yang tidak tergantikan sepanjang zaman. (*)
Penulis:
Desi Wijayanti, S.Pd, M.Pd
(Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.









