PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Empat Program KKN 79 UINAM Posko 09 Dipaparkan di TakalarPemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Tamangapa, Kejar Lepas dari SanksiUKM KPI Unhas dan Dinas TPHP Bone Teken LoA Pengembangan Pertanian CerdasKKN-PK Unhas Gelar Seminar Hasil, 100 Lansia Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan GratisMUI Apresiasi Pengukuhan 10.000 Guru Al-Qur’an di Muktamar V Wahdah IslamiyahUNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk PertanianPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Empat Program KKN 79 UINAM Posko 09 Dipaparkan di TakalarPemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Tamangapa, Kejar Lepas dari SanksiUKM KPI Unhas dan Dinas TPHP Bone Teken LoA Pengembangan Pertanian CerdasKKN-PK Unhas Gelar Seminar Hasil, 100 Lansia Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan GratisMUI Apresiasi Pengukuhan 10.000 Guru Al-Qur’an di Muktamar V Wahdah IslamiyahUNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk Pertanian
Opini

Rekonstruksi Sistem Pendidikan Islam untuk Generasi Emas

144
×

Rekonstruksi Sistem Pendidikan Islam untuk Generasi Emas

Sebarkan artikel ini
Desi Wijayanti, S.Pd., M.Pd.
Desi Wijayanti, S.Pd., M.Pd.

OPINI—Semakin hari beban kepala keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup semakin berat, apalagi saat mendekati tahun ajaran baru. Beban tersebut semakin bertambah dengan kewajiban menyekolahkan anak.

Pemerintah telah menjalankan program Wajib Belajar 12 Tahun sebagai bentuk pemerataan pendidikan. Namun dalam praktiknya, masyarakat masih menghadapi berbagai kendala untuk menyekolahkan anak, seperti masalah biaya dan jarak rumah yang jauh dari sekolah.

Pada Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, pemerintah menyediakan beberapa jalur, yaitu jalur prestasi akademik, nonakademik dan kepemimpinan, jalur zonasi, serta jalur afirmasi.

Sayangnya, kuota yang tersedia di sekolah negeri melalui seluruh jalur tersebut belum mampu menampung semua anak usia sekolah. Akibatnya, banyak orang tua terpaksa menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta.

Pendidikan Sebagai Komoditas Dagang

Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Namun sangat disayangkan, dalam sistem kapitalis pendidikan diperlakukan sebagai komoditas perdagangan.

Masyarakat diposisikan sebagai konsumen sehingga harus mengeluarkan biaya besar untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Akibatnya terjadi pergeseran peran negara. Negara tidak lagi menjadi penanggung jawab utama, melainkan hanya berfungsi sebagai regulator dan pengawas pasar.

Tugas negara berubah menjadi penyusun standar, pemberi akreditasi, dan pengawas administrasi. Sementara itu, negara melepaskan tanggung jawabnya dalam pembiayaan. Anggaran untuk sektor publik, khususnya sekolah negeri, dialokasikan seminimal mungkin. Kesejahteraan siswa dan guru pun tidak lagi menjadi prioritas utama.

Pendidikan dalam Islam

Pandangan Islam mengenai pendidikan sangat berbeda dengan pandangan kapitalisme. Dalam Islam, menuntut ilmu hukumnya wajib bagi setiap muslim tanpa terkecuali, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

Kewajiban ini harus difasilitasi oleh negara agar masyarakat dapat mengakses pendidikan dengan mudah, gratis, dan berkualitas. Dalam Islam, negara dilarang abai terhadap urusan rakyatnya. Mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat atau menyerahkan pelayanan publik kepada pihak swasta dengan orientasi keuntungan merupakan bentuk pengkhianatan dalam kepemimpinan.

Pengelolaan pendidikan dalam Islam menerapkan sistem sentralisasi untuk menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara. Prinsipnya adalah sentralisasi kebijakan dan desentralisasi distribusi. Sistem ini menggabungkan keseragaman hukum dan kurikulum dengan pemerataan sarana di lapangan.

Kurikulum ditetapkan secara terpusat oleh negara agar mutu terjaga serta terjadi integrasi antara ilmu sains, teknologi, dan tsaqafah Islam. Sementara itu, pemerataan dilakukan pada fasilitas fisik seperti gedung sekolah, laboratorium, perpustakaan, dan sarana penunjang lainnya, termasuk penyediaan tenaga pendidik.

Lebih lanjut, penyelenggaraan pendidikan bersifat mandiri. Sistem ini tidak bergantung pada utang luar negeri maupun pajak rakyat. Seluruh pembiayaan pendidikan bersumber dari Baitul Mal atau kas negara.

Baitul Mal memiliki beberapa sumber pemasukan. Pertama, dari pos kepemilikan umum. Pendapatan yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam seperti minyak, gas, tambang, dan air tidak boleh diserahkan kepada korporasi untuk dikelola secara pribadi.

Seluruh hasilnya wajib dialokasikan untuk membiayai fasilitas publik, salah satunya pendidikan gratis.

Kedua, dari pos kepemilikan negara. Sumber pendapatan lainnya seperti kharaj, jizyah, dan fai digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta pembiayaan riset ilmiah berskala besar.

Jaminan Kesejahteraan bagi Tenaga Pendidik

Mutu pendidikan sangat dipengaruhi oleh tingkat kesejahteraan para gurunya. Dalam sistem Islam, profesi pengajar ditempatkan pada kedudukan yang mulia.

Guru dan dosen menerima gaji yang sangat memadai yang bersumber dari Baitul Mal. Dengan demikian, mereka dapat berkonsentrasi penuh dalam mengajar dan melakukan penelitian tanpa harus mencari penghasilan tambahan.

Pendidikan Gratis dan Merata untuk Semua

Hak atas pendidikan bersifat universal dan tidak membedakan latar belakang. Setiap warga negara, baik muslim maupun nonmuslim, kaya maupun miskin, berhak mendapatkan pendidikan gratis yang berkualitas tanpa diskriminasi sosial maupun ekonomi. (*)


Penulis:
Desi Wijayanti, S.Pd., M.Pd.
(Pemerhati Pendidikan)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com