PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Antrean BBM Padat, Pertamina Tambah 16 SPBU 24 Jam di MakassarBBM-LPG Sulsel Bikin Warga Menjerit, JMSI Sebut Terparah Sepanjang Indonesia MerdekaFEB UNUSIA dan FEB UMI Kunci 42 Agenda Kerja Sama, dari Riset hingga Kurikulum OBEJUT Bone Diduga Dikerjakan Sebelum Kontrak, 16 Paket Disorot APHSidak SPBU Makassar, Gubernur Sulsel Temukan 4 Nozzle Cuma Dilayani 1 OperatorHunian Makassar Makin Terdesak, Sekda Desak Forum PKP Tak Sekadar Jadi Forum SeremonialPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Antrean BBM Padat, Pertamina Tambah 16 SPBU 24 Jam di MakassarBBM-LPG Sulsel Bikin Warga Menjerit, JMSI Sebut Terparah Sepanjang Indonesia MerdekaFEB UNUSIA dan FEB UMI Kunci 42 Agenda Kerja Sama, dari Riset hingga Kurikulum OBEJUT Bone Diduga Dikerjakan Sebelum Kontrak, 16 Paket Disorot APHSidak SPBU Makassar, Gubernur Sulsel Temukan 4 Nozzle Cuma Dilayani 1 OperatorHunian Makassar Makin Terdesak, Sekda Desak Forum PKP Tak Sekadar Jadi Forum Seremonial
Opini

Ketimpangan Penghasilan Dosen dan Tantangan Reformasi UU Guru dan Dosen

109
×

Ketimpangan Penghasilan Dosen dan Tantangan Reformasi UU Guru dan Dosen

Sebarkan artikel ini
Muqimah Surganingsih
Muqimah Surganingsih (Early Childhood Education)

OPINI—Pemberitaan media belakangan ini diwarnai oleh sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut membuka ruang diskusi yang selama ini jarang mengemuka di ruang publik, yakni mengenai kesejahteraan dosen.

Namun, di balik perdebatan itu muncul pertanyaan mendasar. Apakah angka-angka yang dipaparkan benar-benar mencerminkan kondisi yang dialami mayoritas dosen di Indonesia?

Angka take-home pay bernilai fantastis yang disampaikan sejumlah pimpinan perguruan tinggi di hadapan hakim konstitusi langsung menjadi sorotan publik. Paparan tersebut memunculkan pertanyaan penting.

Apakah angka-angka tersebut benar-benar menggambarkan realitas mayoritas dosen, atau hanya menjadi kosmetik statistik yang menutupi ketimpangan sistemik?

Secara normatif, skema remunerasi yang dipresentasikan dalam sidang MK memang memperlihatkan bagaimana sistem penghargaan kinerja dirancang secara ideal. Akan tetapi, dalam praktiknya terdapat jurang yang lebar antara sistem penghasilan di atas kertas dan nominal riil yang benar-benar diterima dosen setiap akhir bulan.

Di lapangan, struktur penghasilan dosen sangat terfragmentasi dan bergantung pada sejumlah variabel yang kaku.

Pertama, status jabatan fungsional dan kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdos). Dosen pemula atau dosen ahli pertama yang belum memiliki Serdos umumnya hanya mengandalkan gaji pokok ASN atau gaji dari yayasan. Nominal tersebut sering kali masih jauh dari layak untuk memenuhi kebutuhan hidup seorang akademisi.

Kedua, beban administrasi dan jabatan tambahan. Insentif kinerja maupun tunjangan tambahan pada umumnya lebih banyak dinikmati oleh dosen yang memegang jabatan struktural, seperti dekan, ketua jurusan, atau kepala lembaga. Dosen tanpa jabatan struktural memiliki peluang yang jauh lebih terbatas untuk memperoleh tambahan penghasilan tersebut.

Ketiga, kesenjangan dalam kinerja akademik. Insentif berbasis publikasi ilmiah internasional bereputasi, paten, maupun luaran riset lainnya lebih mudah diraih oleh dosen senior yang telah memiliki jejaring penelitian kuat serta dukungan pendanaan memadai.

Sebaliknya, mayoritas dosen junior masih bergulat dengan beban mengajar yang tinggi. Mereka juga dihadapkan pada tuntutan administrasi Tridharma Perguruan Tinggi yang menyita waktu.

Dalam kondisi demikian, ketika pimpinan perguruan tinggi menampilkan angka pendapatan kelompok teratas atau rata-rata dalam ruang persidangan tanpa mengurai ketimpangan internal yang terjadi, publik berpotensi memperoleh gambaran yang keliru.

Generalisasi semacam itu justru mengaburkan realitas ekonomi yang dihadapi sebagian besar dosen di lapangan.

Kekeliruan lain yang tidak kalah mendasar adalah menjadikan kondisi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai tolok ukur kesejahteraan dosen secara nasional. Padahal, kemampuan keuangan perguruan tinggi di Indonesia sangat beragam.

Bahkan di lingkungan PTN-BH sendiri terdapat disparitas yang cukup tajam. Fakultas dengan jumlah mahasiswa besar atau unit usaha yang menghasilkan pendapatan tinggi tentu memiliki kemampuan remunerasi yang berbeda dibandingkan fakultas humaniora maupun sains murni yang memiliki sumber pendapatan lebih terbatas.

Sementara itu, Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) dan PTN Satuan Kerja (PTN Satker) masih sangat bergantung pada alokasi anggaran pemerintah serta pendapatan dari Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Ruang fiskal mereka untuk memberikan remunerasi tambahan relatif terbatas karena terikat pada berbagai regulasi pengelolaan keuangan negara.

Kondisi yang lebih memprihatinkan justru banyak dijumpai di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Sebagian besar dosen Indonesia mengabdi di PTS.

Tidak sedikit di antara mereka yang menerima penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Regional (UMR), tanpa kepastian jenjang karier, tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, serta berada dalam ketidakpastian keberlangsungan operasional kampus.

Oleh karena itu, membandingkan kesejahteraan dosen lintas jenis perguruan tinggi tanpa mempertimbangkan perbedaan ekosistem keuangan masing-masing merupakan pendekatan yang kurang tepat. Cara pandang seperti ini berpotensi menghasilkan kebijakan yang tidak menyentuh akar persoalan.

Dalam konteks tersebut, langkah Mahkamah Konstitusi yang meminta data pembanding mengenai penghasilan bersih (take-home pay) dosen di PTN-BH, PTN Non-BH, dan PTS patut diapresiasi. Langkah tersebut menunjukkan pentingnya membangun putusan berdasarkan kondisi empiris, bukan semata-mata berdasarkan skema ideal.

Mahkamah tidak semestinya hanya disuguhi data penghasilan bruto, simulasi maksimal, ataupun asumsi kompensasi yang bersifat normatif.

Yang lebih dibutuhkan adalah data nyata mengenai rata-rata penghasilan bersih dosen, terutama dosen nonsertifikasi pada lima tahun pertama masa pengabdian. Selain itu, penting pula diketahui berapa persen dosen yang benar-benar memperoleh penghasilan di atas standar kebutuhan hidup layak.

Tidak kalah penting, kondisi dosen kontrak maupun honorer yang jumlahnya cukup besar, baik di PTN maupun PTS, juga harus menjadi perhatian.

Pada akhirnya, kebijakan publik dan regulasi yang berkeadilan tidak boleh dibangun di atas ilusi statistik ataupun angka rata-rata yang menyesatkan. Revisi Undang-Undang Guru dan Dosen semestinya berpijak pada realitas yang benar-benar dirasakan oleh para pendidik di lapangan, bukan hanya pada angka-angka yang disusun untuk kepentingan presentasi.

Ukuran kesejahteraan dosen bukanlah kemegahan slide presentasi di ruang sidang, melainkan besarnya penghasilan bersih yang benar-benar diterima setiap akhir bulan.

Dari angka riil itulah dapat diukur apakah seorang dosen mampu hidup secara bermartabat, berkonsentrasi menjalankan pendidikan dan penelitian, serta mengabdikan diri bagi kemajuan bangsa tanpa dibebani persoalan finansial yang mendasar. (*)


Penulis:
Muqimah Surganingsih
(Early Childhood Education)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com