OPINI—Fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kembali menjadi sorotan di Kota Makassar. Perhatian publik meningkat setelah muncul laporan mengenai individu yang diduga bagian dari komunitas tersebut mulai tampil secara terbuka di sejumlah ruang publik, seperti kafe, tempat hiburan malam, hingga pusat kebugaran.
Sorotan itu antara lain disampaikan Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah. Ia mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai semakin terbuka.
“Ini kan karena pergaulan bebas, bahkan sudah ada laporan mereka berani nongkrong di tempat umum, seperti kafe-kafe, hiburan malam, hingga tempat gym,” ujar Muchlis kepada detikSulsel, Rabu (22/4/2026).
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 1.214 kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) sepanjang Januari–Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 572 kasus tercatat pada kelompok lelaki seks dengan lelaki (LSL).
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar, menyebut kelompok LSL menjadi penyumbang kasus terbanyak. Hingga Agustus 2025, jumlah kematian orang dengan HIV (ODHIV) tercatat mencapai 394 orang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Ita Anwar, menyatakan pihaknya menerima laporan dari sejumlah orang tua yang mengaku anak mereka mulai menunjukkan ketertarikan terhadap sesama jenis. Dalam rapat monitoring dan evaluasi bersama Komisi D DPRD Makassar, fenomena tersebut disebut mulai ditemukan di kalangan pelajar SMP.
Berdasarkan kondisi tersebut, Komisi D DPRD Makassar berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan LGBT.
Perkembangan tersebut memunculkan kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap kondisi moral generasi muda. Bagi mereka, meningkatnya fenomena ini menunjukkan adanya perubahan nilai yang dinilai tidak sejalan dengan norma agama maupun budaya yang selama ini dianut masyarakat Indonesia.
Dalam pandangan tersebut, perilaku LGBT dipandang sebagai bentuk penyimpangan seksual yang tidak hanya bertentangan dengan ajaran agama, tetapi juga dikhawatirkan mendorong normalisasi perilaku yang dianggap menyimpang melalui narasi hak asasi manusia (HAM).
Pendukung pandangan ini menilai tuntutan pengakuan terhadap LGBT berpotensi mengaburkan batas antara perilaku yang dianggap benar dan yang dianggap menyimpang menurut keyakinan agama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan perilaku homoseksual sebagai perbuatan yang diharamkan dalam Islam.
MUI juga pernah mendorong pemerintah dan DPR menyusun regulasi yang memberikan sanksi terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan perilaku LGBT.
Di tingkat nasional, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Namun, kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menilai aturan itu berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa peraturan tersebut bukan dimaksudkan untuk melegalkan diskriminasi terhadap individu LGBT.
Menurutnya, setiap warga negara, termasuk individu LGBT, tetap memiliki hak atas perlindungan hukum sebagaimana dijamin konstitusi.
Perbedaan pandangan inilah yang kemudian memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian kalangan menilai negara harus lebih tegas mencegah berkembangnya perilaku LGBT demi menjaga moral masyarakat, sementara pihak lain menekankan pentingnya perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara.
Dari perspektif Islam, perilaku LGBT dipandang sebagai penyimpangan terhadap fitrah manusia. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan dengan peran serta naluri yang berbeda, kemudian mensyariatkan pernikahan sebagai jalan yang halal untuk membangun keluarga dan menjaga keberlangsungan keturunan.
Karena itu, perilaku sesama jenis dipandang bertentangan dengan syariat. Kisah kaum Nabi Luth menjadi salah satu landasan yang sering dijadikan rujukan mengenai larangan tersebut.
Dalam pandangan ini, penyimpangan seksual tidak hanya dipandang sebagai persoalan individu, tetapi juga sebagai ancaman terhadap tatanan sosial dan moral masyarakat.
Atas dasar itu, dakwah untuk mengembalikan kehidupan kepada nilai-nilai Islam dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga generasi. Peran negara, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat dinilai harus berjalan beriringan dalam membina generasi agar tetap berada pada nilai-nilai yang diyakini benar.
Penulis berpandangan bahwa perlindungan terhadap generasi tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan pendidikan akidah, pembinaan moral, serta penerapan hukum yang sesuai dengan ajaran Islam.
Menurut pandangan ini, kehidupan yang diatur berdasarkan syariat diyakini menjadi jalan untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan moral dan menjaga keberlangsungan generasi di masa depan. (*)
Penulis:
Yulianti
(Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.










