JENEPONTO—Bangunan Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih di sejumlah wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dipertanyakan warga karena hingga kini belum beroperasi meski telah selesai dibangun. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait fungsi dan manfaat keberadaan koperasi bagi masyarakat desa.
Berdasarkan pantauan di lapangan, banyak bangunan KOPDES yang baru saja selesai dibangun, namun belum dimanfaatkan dan belum beroperasi sebagaimana mestinya.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku bingung sekaligus prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, masyarakat berharap KOPDES dapat membantu menggerakkan perekonomian desa, tetapi hingga kini belum terlihat adanya aktivitas.
“Saya ingin bertanya, kenapa KOPDES tidak berjalan? Bangunannya sudah ada, bahkan baru saja selesai dibangun, tapi tidak ada yang mengurus dan tidak ada kegiatan. Padahal kami berharap keberadaan KOPDES bisa membantu perekonomian warga di desa ini,” ungkap warga ini kepada awak media, Jumat (31/7/2026).
Di lapangan, sejumlah bangunan KOPDES Merah Putih tampak berdiri kokoh di beberapa titik wilayah Kabupaten Jeneponto. Namun, bangunan tersebut terlihat sepi tanpa tanda-tanda pelayanan maupun aktivitas usaha.
Pintu bangunan juga kerap tertutup rapat sehingga memunculkan pertanyaan warga mengenai kelanjutan operasional koperasi tersebut.
Warga mempertanyakan tujuan pembangunan gedung itu jika belum difungsikan. Mereka menyebut dana pembangunan diduga bersumber dari anggaran desa maupun bantuan pemerintah yang diharapkan memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jika bangunan hanya berdiri tanpa beroperasi, warga mengkhawatirkan pembangunan tersebut menjadi pemborosan anggaran dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jeneponto, Kodim 1425 Jeneponto, maupun kepala desa terkait penyebab belum beroperasinya KOPDES Merah Putih yang bangunannya telah berdiri.
Warga berharap pihak berwenang segera menelusuri persoalan tersebut, memeriksa pengelolaan dan kelanjutan operasionalnya sehingga bangunan yang telah dibangun dapat berfungsi sesuai tujuannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. (*)













