BONE – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wae Manurung Kabupaten Bone terus bergulir di Kejaksaan Negeri Bone. Meski telah beberapa bulan memasuki tahap penyidikan, penyidik masih fokus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Fri Harmoko, mengatakan tim penyidik masih bekerja melengkapi pembuktian.
“Setelah naik ke tahap penyidikan, tim masih sementara bekerja dengan berfokus mencari dan menyempurnakan alat bukti. Selebihnya nanti akan diinformasikan pada saatnya,” kata Fri Harmoko kepada mediasulsel.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan tidak hanya menyasar dugaan penjualan aset perusahaan, tetapi juga penggunaan dana perusahaan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Salah satu temuan yang didalami adalah dugaan penjualan kendaraan dinas milik Perumda Wae Manurung tanpa melalui mekanisme lelang. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mengungkap proses pelepasan aset tersebut.
Mobil yang menjadi objek penyidikan diketahui telah dikembalikan oleh pembeli kepada Perumda Wae Manurung. Meski demikian, penyidik masih menelusuri proses transaksi, dasar hukumnya, serta potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan.
Selain dugaan penjualan aset, penyidik juga mendalami pengeluaran kas perusahaan dalam bentuk pinjaman sementara yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Informasi yang diperoleh mediasulsel.com menyebutkan, pinjaman tersebut diberikan kepada sejumlah pihak. Nilainya diduga mencapai miliaran rupiah dan hingga kini diduga belum seluruhnya dikembalikan kepada perusahaan.
Penyidik kini menelusuri mekanisme pemberian pinjaman, pihak-pihak yang menerima dana, serta pertanggungjawaban atas penggunaan uang perusahaan tersebut.
Hingga kini Kejaksaan Negeri Bone belum mengungkap besaran pasti potensi kerugian negara maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada penguatan alat bukti sebelum perkembangan terbaru diumumkan kepada publik. (45R)













