BONE – DPRD Kabupaten Bone mengungkap adanya perbedaan antara nilai bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulselbar yang dipublikasikan kepada masyarakat dengan realisasi anggaran yang disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten Bone pada 2025.
Fakta tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas penggunaan dana CSR Bank Sulselbar. Dalam forum tersebut terungkap bahwa realisasi bantuan CSR yang diberikan kepada Pemkab Bone hanya sebesar Rp843 juta.
Angka tersebut berbeda dengan informasi yang dipublikasikan melalui website resmi Bank Sulselbar. Dalam berita yang tayang pada 9 Oktober 2025, Bank Sulselbar Cabang Bone disebut menyerahkan bantuan CSR senilai Rp1,1 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bone.
Perbedaan nilai tersebut kemudian menjadi perhatian anggota DPRD Bone karena menimbulkan pertanyaan terkait besaran dana yang sebenarnya direalisasikan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bank Sulselbar Cabang Bone, A. Muhammad Anas, menjelaskan bahwa angka Rp1,1 miliar yang dipublikasikan bukan merupakan nilai realisasi, melainkan nilai usulan awal yang disampaikan sebelum dilakukan evaluasi anggaran.
“Itu sepertinya mengutip bahasa media yang menulis berita waktu itu, Pak,” ujar Anas saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa usulan bantuan CSR dapat mengalami perubahan setelah melalui proses evaluasi dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan anggaran perusahaan.
“Usulan seperti itu, namun pada saat dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, realisasinya bisa berbeda, Pak,” jelasnya.
Dalam RDPU tersebut juga muncul pertanyaan mengenai adanya sisa anggaran CSR sekitar Rp70 juta yang tidak digunakan. Menjawab hal itu, Anas menegaskan dana tersebut tidak dialihkan untuk kepentingan lain.
“Setahu saya itu tidak ke mana-mana, Pak, karena penarikan anggaran itu sesuai dengan nilai penggunaannya,” katanya.
Meski demikian, perbedaan antara angka yang dipublikasikan dan nilai realisasi yang terungkap dalam forum DPRD memunculkan kebutuhan akan penjelasan yang lebih rinci kepada publik. DPRD menilai transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai besaran dana CSR yang diusulkan, direalisasikan, dan digunakan oleh pemerintah daerah. (45R)













