🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •TNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKMPerundungan Pasien: Ada yang Salah dengan Sistem Kesehatan Kita?HUT RI ke-81 di Turatea Jeneponto Dimeriahkan Perkemahan dan Beragam Lomba81 Tahun Merdeka: Saatnya Mewujudkan Kemerdekaan Hakiki dengan IslamMimpi Besar Pascasarjana Unhas Menjadi Etalase Kampus MerahSarjana Menganggur Tembus 1 Juta: Menyoal Lapangan Kerja dalam Sistem Kapitalisme🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •TNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKMPerundungan Pasien: Ada yang Salah dengan Sistem Kesehatan Kita?HUT RI ke-81 di Turatea Jeneponto Dimeriahkan Perkemahan dan Beragam Lomba81 Tahun Merdeka: Saatnya Mewujudkan Kemerdekaan Hakiki dengan IslamMimpi Besar Pascasarjana Unhas Menjadi Etalase Kampus MerahSarjana Menganggur Tembus 1 Juta: Menyoal Lapangan Kerja dalam Sistem Kapitalisme
Opini

Perundungan Pasien: Ada yang Salah dengan Sistem Kesehatan Kita?

24
×

Perundungan Pasien: Ada yang Salah dengan Sistem Kesehatan Kita?

Sebarkan artikel ini
drg Irma Fitrayani (Praktisi Kesehatan dan Aktivitas Dakwah Muslimah Parepare)
drg Irma Fitrayani (Praktisi Kesehatan dan Aktivitas Dakwah Muslimah Parepare)

OPINI—Persoalan pelayanan kesehatan kembali menjadi sorotan publik setelah unggahan Yurizal, seorang pasien BPJS Kesehatan, di Threads viral di media sosial. Ia mengeluhkan dirinya yang harus menunggu hingga delapan jam untuk memperoleh ruang rawat inap setelah mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Keluhan tersebut merupakan bentuk kegelisahan seorang pasien yang sedang berada dalam kondisi membutuhkan pertolongan dan pelayanan medis. Namun, alih-alih mendapatkan respons yang empatik, unggahan tersebut justru memunculkan beragam komentar yang dinilai mencibir, bahkan merundung pasien. Ironisnya, beberapa komentar tersebut diduga berasal dari pemilik akun tenaga kesehatan.

Di sisi lain, RSCM merupakan rumah sakit rujukan nasional dengan cakupan pasien yang sangat besar. Keterbatasan kapasitas ruang perawatan menyebabkan pasien harus menunggu.

Lamanya waktu tunggu pasien untuk mendapatkan ruang perawatan tidak semata-mata persoalan keterbatasan kamar dan bukan sekadar keluhan individual. Sejumlah temuan menunjukkan masih adanya disparitas pelayanan berdasarkan skema pembiayaan dan status kepesertaan.

Kementerian Kesehatan bahkan mencatat ratusan pengaduan terkait diskriminasi terhadap pasien, terutama pengguna BPJS, mulai dari pelayanan yang lebih lambat hingga pembatasan layanan. (Kementerian Kesehatan RI, Rencana Aksi Program Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Tahun 2025–2029, hlm. 19)

Kesehatan bukan kebutuhan yang bisa dipilih berdasarkan kemampuan ekonomi. Orang kaya maupun miskin sama-sama membutuhkan pertolongan ketika sakit.

Benar bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan membutuhkan biaya, mulai dari penyediaan fasilitas, tenaga kesehatan, obat-obatan, hingga teknologi medis. Tetapi dalam sistem kapitalis hari ini, beban pembiayaan tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan negara, melainkan turut dipikul masyarakat melalui premi, iuran, pembayaran langsung, maupun berbagai skema pembiayaan lainnya.

Padahal, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang melekat pada setiap manusia. Negara seharusnya mengambil tanggung jawab untuk memastikan setiap rakyat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan, bukan menyerahkan pemenuhan kebutuhan tersebut kepada kemampuan rakyat.

Ketika kebutuhan pelayanan kesehatan dipikul langsung oleh rakyat dan terdapat perbedaan pelayanan berdasarkan skema pembiayaan, aspek kesehatan cenderung bergerak mengikuti logika kemampuan membayar. Dalam kondisi demikian, pasien tidak sepenuhnya ditempatkan sebagai rakyat yang hak kesehatannya harus dijamin, tetapi diposisikan sebagai konsumen dalam hubungan pelayanan.

Kondisi ini semestinya mendorong kita mengkaji ulang paradigma kesehatan yang berjalan hari ini. Kita menginginkan perubahan sistem yang menempatkan kesehatan sebagai hak dasar rakyat dan menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam menjaminnya, sebagaimana prinsip pelayanan kesehatan dalam Islam.

Paradigma Islam Memandang Kesehatan

Fenomena perundungan terhadap pasien tidak semestinya dilihat hanya sebagai persoalan etika profesi. Jika seorang tenaga kesehatan yang setiap hari berhadapan dengan orang sakit justru kehilangan empati terhadap pasien, maka perlu ada evaluasi yang lebih mendasar terhadap proses pembentukan kepribadian manusia.

Dalam Islam, manusia tidak hanya dibentuk agar memiliki kecakapan intelektual dan profesional, tetapi juga memiliki pola pikir dan pola sikap yang bersumber dari akidah Islam.

Sistem pendidikan Islam sejak awal dirancang dengan tujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa. Karena itu, pendidikan tidak berhenti pada transfer ilmu, tetapi diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam—melahirkan individu yang memahami bahwa setiap perbuatan, termasuk ketika menjalankan profesi, akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Dengan konstruksi pendidikan semacam ini, seorang dokter tidak hanya dididik agar kompeten dalam mengobati penyakit, tetapi juga dibentuk agar memahami bahwa pasien adalah manusia yang memiliki kehormatan dan hak yang wajib dijaga.

Ilmu kedokteran menjadi sarana menjalankan amanah, bukan sekadar profesi untuk memperoleh keuntungan. Maka, ketika muncul perilaku merendahkan atau mencibir pasien, persoalannya tidak cukup dibaca sebagai kegagalan etika individu, tetapi juga sebagai cerminan bahwa sistem pendidikan yang sekuler tidak mampu membentuk manusia dengan kepribadian yang menjadikan iman, takwa, dan pertanggungjawaban kepada Allah sebagai pengendali perilakunya.

Namun, membentuk individu yang baik belum cukup. Sebab, kepribadian yang baik membutuhkan sistem yang mendukungnya. Sementara itu, sistem yang menjadikan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari mekanisme komersial berpotensi menggeser orientasi pelayanan dari pengabdian menjadi transaksi.

Untuk menyelesaikan persoalan kesehatan ini, dibutuhkan perubahan pada sistem yang menaungi seluruh penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Di sinilah Islam menawarkan paradigma yang berbeda: kesehatan bukan komoditas, melainkan kebutuhan dasar rakyat yang harus diperhatikan negara.

Artinya, negara bukan sekadar regulator yang membuat aturan bagi rumah sakit dan perusahaan asuransi. Negara harus hadir sebagai ra’in (pengurus dan pelindung rakyat) yang memastikan kebutuhan kesehatan masyarakat terpenuhi tanpa menjadikannya komoditas serta menyediakan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Prinsip ri’ayah inilah yang membedakan paradigma pelayanan kesehatan Islam dengan kapitalisme.

Pembiayaan kebutuhan tersebut merupakan tanggung jawab negara. Baitul Mal memiliki berbagai sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat. Di antaranya terdapat pengelolaan harta milik umum yang tidak boleh diprivatisasi untuk kepentingan segelintir orang, tetapi dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat.

Dengan konstruksi ini, negara memiliki basis pembiayaan untuk menjalankan fungsi pelayanan publik. Kesehatan tidak berdiri sebagai industri yang mencari keuntungan dari orang sakit.

Dengan demikian, negara dalam sistem Islam tidak hanya dituntut membangun gedung rumah sakit. Negara harus membangun ekosistem kesehatan: menyediakan fasilitas, menjamin pembiayaan, mendidik tenaga kesehatan, mengembangkan riset, mendistribusikan tenaga medis secara merata, sekaligus membentuk kepribadian tenaga kesehatan agar memahami profesinya sebagai amanah.

Dari pasien sebagai konsumen menjadi rakyat yang wajib dilayani.

Praktik pelayanan kesehatan tersebut diterapkan dalam peradaban Islam. Di Baghdad, Bimaristan al-‘Adudi telah berdiri sejak 981/982 M dengan dukungan tenaga dokter, apotek, fasilitas pendidikan, dan berbagai sarana pelayanan.

Di Damaskus, Bimaristan al-Nuri yang didirikan Nur al-Din Zangi pada 1154 M juga berfungsi sebagai tempat pengobatan sekaligus pendidikan kedokteran. Sementara di Kairo, Bimaristan al-Mansuri yang didirikan Sultan al-Mansur Qalawun pada 1284 M ditopang oleh sistem wakaf dan menyediakan pelayanan bagi masyarakat.

Rumah sakit dibangun sebagai institusi pelayanan yang mengintegrasikan pembiayaan, fasilitas, tenaga kesehatan, pengobatan, dan pendidikan. Pelayanan diberikan tanpa menjadikan kemampuan membayar pasien sebagai prasyarat utama.

Rakyat tidak dipandang sebagai konsumen yang harus terlebih dahulu menghitung kemampuan ekonominya ketika membutuhkan pengobatan, melainkan sebagai pihak yang kebutuhan kesehatannya menjadi bagian dari tanggung jawab pelayanan negara.

Maka, berkaca dari kisah Yurizal, penanganannya tidak cukup dengan meminta tenaga kesehatan “lebih ramah”, menambah loket pengaduan, atau memperbaiki prosedur administratif. Semua itu penting, tetapi belum menyentuh akar persoalan.

Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma: dari kesehatan sebagai komoditas menuju kesehatan sebagai kebutuhan dasar rakyat yang menjadi tanggung jawab negara.

Di situlah makna konsep ri’ayah dalam Islam: negara hadir bukan ketika rakyat mampu membayar, tetapi justru ketika rakyat membutuhkan pertolongan. (*)


Penulis:
drg Irma Fitrayani
(Praktisi Kesehatan dan Aktivitas Dakwah Muslimah Parepare)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com