BONE—Pengadaan seragam gratis bagi siswa baru tingkat SD dan SMP di Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2026 diminta dibuka secara transparan. Perkumpulan Keluarga Mahasiswa Bone (PKMB) meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bone memberikan dokumen pengadaan, mulai spesifikasi barang, hasil uji laboratorium, kontrak, pemeriksaan barang, jumlah seragam hingga mekanisme distribusi.
Ketua PKMB, Angga Prayuda, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga kini, surat tersebut belum mendapatkan respons yang diharapkan.
Menurut Angga, permintaan informasi tersebut merupakan bagian dari upaya keterbukaan publik terhadap program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi peserta didik di Kabupaten Bone.
“PKMB mendorong keterbukaan informasi publik terkait pengadaan dan pemberian seragam bagi peserta didik tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bone. Langkah ini ditempuh secara bertahap setelah PKMB sebelumnya melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone pada 11 Agustus 2026,” ujar Angga.
Ia menjelaskan, dalam permintaan klarifikasi tersebut, PKMB meminta penjelasan mengenai sejumlah aspek pengadaan dan distribusi seragam.
Di antaranya dokumen pengadaan, spesifikasi barang, hasil uji laboratorium, kontrak, pemeriksaan barang, jumlah seragam yang diadakan, hingga mekanisme distribusinya.
“Somasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya meminta penjelasan secara resmi mengenai sejumlah aspek dalam pengadaan dan distribusi seragam,” katanya.
Karena belum memperoleh penjelasan dari Dinas Pendidikan, PKMB kemudian menempuh mekanisme permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Setelah upaya meminta klarifikasi secara langsung kepada Dinas Pendidikan belum memperoleh respons yang diharapkan, PKMB kemudian membawa persoalan ini melalui jalur permohonan informasi publik melalui PPID Pemerintah Kabupaten Bone/Kominfo,” jelas Angga.
Menurutnya, dokumen yang diminta diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai proses pengadaan, jenis dan spesifikasi barang, proses pemeriksaan hingga distribusi seragam kepada peserta didik.
PKMB, kata Angga, tidak ingin membangun kesimpulan tanpa didukung data. Dokumen yang diperoleh nantinya akan dipelajari dan menjadi bahan penelusuran lebih lanjut.
“PKMB ingin memastikan setiap tahapan program dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun kepada masyarakat sebagai penerima manfaat,” ujarnya.
Ia menegaskan, mahasiswa memiliki fungsi kontrol sosial sehingga setiap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik perlu dikawal dengan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Karena itu, kami tempuh dari somasi, meminta klarifikasi, kemudian melanjutkan melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Kalau memang seluruh prosesnya sudah sesuai aturan, tentu dokumen dan informasi tersebut dapat menjelaskan itu,” kata Angga.
Ia menambahkan, PKMB juga akan mencocokkan dokumen yang diperoleh dengan kondisi di lapangan sebelum mengambil kesimpulan.
“Yang kami dorong adalah transparansi. Kami ingin melihat dokumennya, mempelajari prosesnya, kemudian mencocokkan dengan kondisi di lapangan. Dari sana baru dapat dinilai apakah pelaksanaannya sudah sesuai atau masih ada hal yang perlu dijelaskan,” lanjutnya.
PKMB berharap Pemerintah Kabupaten Bone, khususnya instansi terkait, memberikan informasi secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Selanjutnya, PKMB akan menunggu proses permohonan informasi tersebut. Setelah dokumen diterima, data tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan kajian dan penelusuran lebih lanjut terhadap proses pengadaan hingga distribusi seragam gratis bagi peserta didik SD dan SMP di Kabupaten Bone. (45r)









