OPINI—Kebakaran hutan dan lahan terus terjadi. Hampir setiap tahun masyarakat dihadapkan pada persoalan yang sama, yakni kebakaran hutan dan lahan yang tentunya berimbas pada kualitas udara.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total luas karhutla di Indonesia telah menembus 72.798 hektar, dengan Kalimantan Barat sebagai wilayah terdampak terparah mencapai 38.310 hektar.
Sementara itu, data Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat sepanjang Januari–Juni 2026, luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai 107.465,47 hektar.
Kalimantan menjadi salah satu wilayah terdampak dengan total 57.081,33 hektar terbakar hingga Juni. Kalimantan Barat mengalami kerusakan terparah, disusul Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Sungguh ironis, manusia yang selalu hidup berdampingan dengan alam justru tega menyakiti alam. Seperti pada karhutla yang terjadi saat ini, yang merupakan ulah tangan manusia.
Hal ini telah dibuktikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mabes Polri pada Minggu (23/8/2026). Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyebutkan 72 orang tersangka lengkap dengan sejumlah barang bukti, di antaranya korek api hingga jeriken besar BBM.
Beliau menjelaskan bahwa jelas sekali motif tersangka melakukan pembakaran hutan adalah untuk membuka lahan demi efisiensi biaya operasional pembukaan lahan (Detiknews, 24/8/2026).
Dalam laman yang sama (Walhi.or.id, 25/08/2026), disebutkan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan pada Agustus 2026 tidak dapat semata-mata dipandang sebagai akibat El Nino.
Analisis WALHI menunjukkan bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi dan lemahnya penegakan hukum.
Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara korporasi.
Karhutla yang terjadi telah meluas dan mendekati permukiman warga, bahkan sudah menelan korban jiwa.
Selain itu, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia telah meluas ke sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, hingga Filipina.
Negara-negara ASEAN yang terdampak karhutla menganggap Indonesia tidak mampu menyelesaikan karhutla.
Kapitalisme Destruktif
Persoalan karhutla tidaklah berdiri sendiri sebagai satu masalah dengan sudut pandang “kebakaran” saja. Akan tetapi, persoalan tersebut berakar dari paradigma pembangunan yang menjadikan keuntungan ekonomi sebagai salah satu orientasi utama.
Hutan dan lahan dipandang sebagai sumber daya yang dapat dieksploitasi untuk menghasilkan nilai ekonomi.
Ketika kepentingan ekonomi memiliki ruang yang sangat besar dalam pengelolaan SDA, keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem ditempatkan di bawah kepentingan tersebut.
Hutan tidak lagi dipandang sebagai amanah yang harus dijaga untuk kehidupan masyarakat dan generasi mendatang, tetapi diperlakukan sebagai komoditas.
Bahkan, kawasan hutan kian berkurang akibat pembukaan lahan yang masif oleh pemangku kebijakan (negara) dan pelaku kepentingan (kapitalis).
Di samping itu, penanganan karhutla dalam bingkai tata kelola saat ini cenderung bersifat reaktif dan pragmatis.
Pemerintah mengerahkan Satgas darat dan water bombing ketika api telah membesar. Namun, enggan menyentuh dan membenahi struktur kepemilikan serta penguasaan lahan yang menjadi akar masalah utama.
Ketimpangan alokasi konsesi hutan kepada pihak swasta membuktikan pengabaian terhadap fungsi perlindungan rakyat.
Kondisi demikian sangat niscaya terjadi sebab kepemimpinan yang tegak didasarkan pada tata nilai sekuler yang memisahkan urusan agama dari kehidupan.
Jabatan publik acapkali dipahami sekadar sebagai alat politik atau fasilitas untuk meraih kepuasan material. Alih-alih sebagai amanah berat yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Akibatnya, fungsi kepemimpinan sebagai pengurus (ri’ayah) dan pelindung (junnah) menjadi tumpul.
Pada dasarnya, hutan adalah salah satu SDA milik umum. Namun, sistem kapitalisme mengubah paradigma tersebut dengan menganggap hutan sebagai SDA yang dikelola secara bebas oleh swasta atau individu.
Kebebasan kepemilikan menjadi dasar pandangan ini. Selama seseorang memiliki modal dan kekuasaan, ia berhak memiliki apa pun, termasuk harta milik umum, seperti tambang, hutan, dan lain-lain.
Dari paradigma inilah kesalahan dalam pengelolaan hutan terus berlangsung.
Alam Adalah Amanah
Rasulullah ﷺ bersabda, “Manusia berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal, yakni air, padang gembalaan, dan api.” (HR Ahmad).
Meski hadis ini tidak menyebutkan secara eksplisit tentang hutan, akan tetapi syariat tidak membatasi pada tiga aspek tersebut.
Hutan adalah kepemilikan umum, berarti tidak boleh dikuasai individu. Islam memerintahkan kepemilikan umum ini hanya boleh dikelola negara dan hasilnya menjadi hak rakyat untuk memanfaatkannya.
Negara tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan kepada swasta, tetapi negara boleh mempekerjakan swasta untuk mengelola hutan. Akad yang berlaku ialah akad kerja, bukan kontrak karya.
Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (hlm. 86) menjelaskan bahwa air, padang rumput, dan api merupakan sebagian harta yang pertama kali dibolehkan oleh Rasulullah ﷺ untuk seluruh manusia.
Mereka berserikat di dalamnya dan melarang mereka untuk memiliki bagian apa pun dari sarana umum tersebut, karena hal itu merupakan hak seluruh kaum muslim.
Harta ini tidak terbatas pada ketiga jenis yang disebutkan pada hadis di atas, tetapi meliputi setiap benda yang di dalamnya terdapat sifat-sifat sarana umum.
Mencermati secara tepat, yang disebut sarana umum adalah segala sesuatu yang dibutuhkan oleh seluruh manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Jika sarana tersebut hilang, manusia akan terpecah belah.
Allah Taala juga mengingatkan di dalam ayat,
وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A’raf [7]: 56).
Negara akan mengembangkan kemajuan iptek di bidang kehutanan agar pengelolaan hutan dan lahan dapat dioptimalkan sebaik mungkin tanpa harus mengganggu dan merusak ekosistem.
Mitigasi bencana dapat dilakukan dengan tindakan preventif dan kuratif.
Dalam aspek preventif, negara memberlakukan kebijakan proteksi terhadap kawasan hutan yang menjadi penyangga kehidupan makhluk hidup.
Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: لَا حِمَى إِلَّا لِلهِ وَلِرَسُولِهِ
“Tidak ada hima selain milik Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Dawud dari Sha’b Bin Jutsamah).
Secara sederhana, hima adalah kawasan yang dilindungi, wilayah yang tidak boleh dieksploitasi sembarangan.
Rasulullah ﷺ pernah mempertahankan kawasan Naqi’ yang berjarak lebih dari 20 farsakh dari Madinah, karena di sana terdapat air melimpah, pohon kurma berbuah lebat, dan rumput untuk ternak.
Beliau melarang orang lain menghidupkan tanah di tempat itu, sebab kawasan tersebut dipertahankan untuk kuda-kuda perang yang digunakan di jalan Allah. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam, hlm. 521).
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab ra., Sa‘ad bin Abi Waqqash menindak seorang yang menebang pohon di wilayah hima dengan menyita kapaknya.
Ketika keluarganya mengadu kepada Umar, sang khalifah meminta agar kapak dikembalikan.
Namun, Sa‘ad menolak seraya menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang penebangan pohon di Madinah.
Nabi bersabda, siapa pun yang melanggar aturan itu, maka barang sitaan menjadi hak orang yang menangkapnya.
Demi menjaga lahan gambut tidak kering, Khilafah dapat melakukan inovasi teknologi dengan mempertahankan agar kondisi gambut selalu basah.
Negara akan mengoptimalkan para pakar dan ilmuwan yang dimiliki agar kekeringan tidak menjadi pemicu munculnya titik api di kawasan hutan.
Dalam aspek kuratif, jika terjadi kebakaran hutan, Khilafah mengerahkan berbagai upaya agar pemadaman berjalan cepat dan singkat.
Upaya tersebut seperti pengembangan pesawat amfibi yang dapat mengangkut ribuan liter air dalam waktu singkat.
Air yang telah dibawa dijatuhkan dari udara menggunakan metode water bombing.
Negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku kerusakan alam dan lingkungan dengan sanksi hukum Islam yang berefek jera.
Terhadap pelaku pembakaran hutan atau perusak alam, sanksinya berupa takzir, yang kadar sanksinya ditetapkan berdasarkan keputusan khalifah atau kadi (hakim).
Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus rakyat) yang berkewajiban memastikan rakyat mendapat haknya dan memenuhi kebutuhannya.
Negara juga bertindak sebagai junnah (perisai), yang mana rakyat berlindung kepadanya.
Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa, “Imam adalah junnah, yang orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa negara dalam Islam wajib menjadi perisai bagi rakyat dari segala bentuk ancaman, baik ancaman fisik, sosial, maupun ekologis.
Dengan mengembalikan tata kelola hutan sesuai prinsip Islam sebagai kepemilikan umum serta menghadirkan kepemimpinan yang menempatkan jabatan sebagai amanah ri’ayah dan junnah, perlindungan hakiki bagi rakyat dan kelestarian alam dapat diwujudkan secara nyata. (*)
Wallahualam bissawab.
Penulis:
Ummu Khadijah
(Tenaga Pendidik)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.












