OPINI—Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menjadi pemandangan yang mengkhawatirkan. Kendaraan bahkan mengular hingga berjam-jam.
Sebagian pengendara memilih membeli BBM di pengecer dengan harga lebih mahal karena khawatir tidak mendapatkan BBM di SPBU.
Bahkan, selama antrean panjang BBM ini terjadi, beberapa konflik antarmasyarakat yang mengantre. Salah satunya, pada Juli 2026, perselisihan antarsopir dalam antrean Solar di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), berujung pada penikaman.
Di SPBU yang sama terjadi kecelakaan pada Jumat (3/7) sekitar pukul 02.00 Wita. Korban langsung dievakuasi oleh pihak kepolisian ke RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo untuk mendapatkan perawatan intensif.
Akhirnya, persoalan mendapatkan BBM yang seharusnya menjadi kebutuhan rutin berubah menjadi konflik yang mempertaruhkan keselamatan manusia.
Pertamina menyatakan stok BBM di Sulawesi Selatan dalam kondisi aman dan mencukupi. Pertamina menyebut salah satu pemicu panjangnya antrean adalah panic buying masyarakat akibat beredarnya informasi mengenai kelangkaan dan kemungkinan kenaikan harga.
Untuk merespons peningkatan permintaan, penyaluran BBM juga disebut telah ditambah. Pernyataan ini tentu patut dicermati.
Jika stok memang tersedia dalam jumlah yang mencukupi, mengapa masyarakat harus mengantre berjam-jam? Mengapa antrean Solar telah berlangsung selama berbulan-bulan, jauh sebelum kepanikan terbaru terjadi?
Kepanikan masyarakat memang dapat memperburuk keadaan. Ketika muncul kabar BBM akan langka atau harga akan naik, masyarakat cenderung membeli lebih banyak dari biasanya.
Permintaan yang meningkat secara bersamaan memang akan memberikan tekanan tambahan terhadap distribusi. Namun, panic buying tidak cukup menjelaskan antrean panjang yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Apalagi aparat juga menemukan indikasi penyalahgunaan dalam distribusi BBM. Pertamina menyebut ribuan nomor kendaraan terdeteksi memiliki anomali dalam pembelian menggunakan sistem barcode dan telah diblokir.
Puluhan SPBU di Sulawesi Selatan juga telah dikenai sanksi atas pelanggaran. Bahkan, polisi turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan distribusi dan mengantisipasi kemungkinan adanya praktik penimbunan atau mafia BBM.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar masyarakat yang tiba-tiba membeli BBM secara berlebihan.
Ada persoalan yang lebih luas, yaitu bagaimana BBM tersedia, didistribusikan, diawasi, dan akhirnya sampai kepada masyarakat.
Masalah ini menjadi semakin serius karena BBM bukan sekadar barang konsumsi biasa. Hampir seluruh aktivitas ekonomi bergantung pada energi.
Kendaraan membutuhkan BBM untuk mengangkut manusia dan barang. Nelayan membutuhkannya untuk melaut. Petani dan pelaku usaha membutuhkannya untuk menjalankan aktivitas produksi.
Distribusi pangan dan kebutuhan pokok juga sangat bergantung pada kelancaran transportasi. Ketika akses terhadap BBM terganggu, efeknya dapat menjalar ke berbagai sektor.
Waktu produktif hilang karena antrean. Biaya operasional meningkat. Distribusi barang dapat terganggu. Pada akhirnya, masyarakat berpotensi menanggung biaya yang lebih mahal.
Karena itu, persoalan BBM semestinya dilihat sebagai persoalan pemenuhan kebutuhan publik, bukan sekadar persoalan teknis di SPBU.
Dalam pandangan Islam, pengaturan pengurusan sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat harus mengikuti aturan syara’.
Rasulullah SAW bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menjadi salah satu dasar konsep kepemilikan umum dalam Islam. Sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu sehingga masyarakat luas kehilangan akses terhadapnya.
Energi merupakan salah satu kebutuhan strategis dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, sumber daya energi yang memenuhi syarat kepemilikan umum harus dikelola berdasarkan ketentuan syariat, bukan semata-mata berdasarkan logika keuntungan.
Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya atas nama rakyat. Artinya, kekayaan tersebut bukan diposisikan sebagai ladang keuntungan segelintir pihak, tetapi sebagai amanah yang hasil dan manfaatnya harus kembali kepada masyarakat.
Negara tidak cukup hanya memastikan minyak tersedia. Negara harus memastikan seluruh mata rantai pengelolaannya berjalan dengan baik, mulai dari eksplorasi dan produksi, pengolahan, penyimpanan, cadangan strategis, transportasi, hingga distribusi kepada konsumen.
Demikian pula ketika kebutuhan masyarakat meningkat, negara harus mampu mengantisipasinya. Bukan baru bergerak setelah antrean mengular dan masyarakat mulai resah.
Islam juga tidak membenarkan adanya pihak yang mengambil keuntungan dengan cara menghambat kebutuhan masyarakat.
Praktik penimbunan, manipulasi distribusi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, maupun berbagai bentuk kecurangan yang menyebabkan hak masyarakat terhalangi harus dicegah dan ditindak.
Dengan pengelolaan seperti ini, sumber daya energi tidak hanya dilihat dari berapa besar penerimaan yang dapat dihasilkan, tetapi dari sejauh mana kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Inilah perbedaan mendasar antara pengelolaan energi sebagai komoditas ekonomi dengan pengelolaan energi sebagai amanah yang berkaitan dengan kepentingan rakyat.
Inilah perbedaan mendasar antara pandangan sistem kapitalis dan sistem Islam dalam mengelola sumber daya.
Maka, persoalan antrean BBM di Makassar seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Jangan sampai perhatian hanya diarahkan pada perilaku masyarakat yang dianggap melakukan panic buying, sementara persoalan distribusi, pengawasan, infrastruktur, penyalahgunaan, dan tata kelola sumber daya tidak diselesaikan sampai ke akarnya.
Negeri ini memiliki sumber daya energi yang besar. Yang dibutuhkan bukan sekadar kalimat bahwa stok aman, melainkan sistem yang benar-benar menjamin rakyat dapat menikmati kekayaan tersebut secara mudah, aman, dan terjangkau.
Sistem yang pengelolaannya tidak mementingkan para pemilik modal, tetapi kepentingan rakyat luas yang menjadi amanah riayahnya.
Sebab, ketika rakyat harus antre berjam-jam untuk mendapatkan energi yang menjadi kebutuhan hidupnya, persoalannya bukan lagi sekadar panjangnya antrean.
Yang perlu dipertanyakan adalah sistem pengelolaan energi seperti apa yang sedang bekerja. (*)
Wallahu a’lam bish-shawab.

Penulis:
Fathunia As’ary, ST
(Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.









