PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Wamenaker Minta JARNAS.INDO Aktif Awasi Kebijakan Pemerintah • Bencana Belum Usai, Dana Telah Dikorupsi • Pergatsi Sulsel Raih Emas dan Perunggu di Kejurnas Gateball 2026, Bidik PON 2028 • Tim BKMF Sinapsis FIKK UNM Raih Dua Penghargaan Nasional Abdidaya Ormawa 2026 • Milad ke-60 KAHMI, Graha Hijau Hitam Disiapkan Jadi Laboratorium Pergerakan di Sulsel • Pengadaan Seragam Devile Porprov di Bone Disorot, Penyedia Disebut Tak Dipanggil Presentasi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Wamenaker Minta JARNAS.INDO Aktif Awasi Kebijakan Pemerintah • Bencana Belum Usai, Dana Telah Dikorupsi • Pergatsi Sulsel Raih Emas dan Perunggu di Kejurnas Gateball 2026, Bidik PON 2028 • Tim BKMF Sinapsis FIKK UNM Raih Dua Penghargaan Nasional Abdidaya Ormawa 2026 • Milad ke-60 KAHMI, Graha Hijau Hitam Disiapkan Jadi Laboratorium Pergerakan di Sulsel • Pengadaan Seragam Devile Porprov di Bone Disorot, Penyedia Disebut Tak Dipanggil Presentasi •
Opini

Bencana Belum Usai, Dana Telah Dikorupsi

16
×

Bencana Belum Usai, Dana Telah Dikorupsi

Sebarkan artikel ini
Hasrinawati H., S.ST., MM.
Hasrinawati H., S.ST., MM.

OPINI—Indonesia adalah negara yang terbentang luas dari timur ke barat, dengan ribuan pulau besar dan kecil. Berbagai faktor geografis dan kondisi alam membuat Indonesia rentan terhadap bencana. Rangkaian bencana sejak awal tahun hingga September 2026 meninggalkan dampak kemanusiaan dan kerusakan fisik yang besar.

Merujuk data pemantauan bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) periode 1 Januari hingga 9 September 2026, sebanyak 397 orang dilaporkan meninggal dunia, 13 orang hilang, 2.110 orang luka-luka, dan sedikitnya 4.411.811 jiwa terpaksa mengungsi serta menderita akibat bencana (datasatu.com, 09/09/2026).

Bencana menambah tekanan hidup masyarakat terdampak. Sebagian kehilangan harta benda, bahkan anggota keluarga, sehingga kesulitan memulai kembali kehidupan normal. Dalam kondisi demikian, bantuan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan, terutama kehadiran pemerintah sebagai pelayan rakyat.

Namun, kabar tidak menyenangkan justru muncul di tengah penderitaan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menemukan dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan di lingkungan BNPB. Berdasarkan pemberitaan, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022 (BBC Indonesia, 2026; Metro TV News, 2026).

Padahal, sepanjang 2022 hingga 2026, Indonesia dilanda berbagai bencana secara berturut-turut, mulai dari banjir bandang, tanah longsor, hingga kebakaran hutan dan lahan. Pertanyaannya, bagaimana mungkin dana yang seharusnya digunakan untuk membantu warga yang tertimpa musibah justru disalahgunakan?

Peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan. Jika korupsi proyek infrastruktur merugikan negara secara materiil, korupsi dana bencana berpotensi memperbesar penderitaan korban, bahkan mengancam keselamatan jiwa.

Korban bencana sangat bergantung pada bantuan berupa tenda, pangan, dan layanan kesehatan. Apabila bantuan tersebut dipotong di tengah jalan, warga akan merasakan dampaknya secara langsung. Mereka bisa kehilangan kesempatan memperoleh tempat tinggal yang layak, pangan yang cukup, dan pengobatan yang dibutuhkan.

Karena itu, korupsi dana bencana layak dipandang sebagai kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Pihak yang seharusnya melindungi rakyat justru memanfaatkan penderitaan mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Jika ditelaah lebih jauh, apa yang membuat seorang pejabat tega melakukan perbuatan tersebut? Persoalannya, menurut pandangan Islam, bukan hanya terletak pada lemahnya pengawasan atau kurangnya peraturan, melainkan juga pada krisis keimanan.

Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dinilai telah melahirkan pejabat yang cerdas secara intelektual, tetapi miskin secara spiritual. Agama hanya diposisikan sebagai urusan pribadi yang dijalankan di masjid, bukan sebagai pedoman untuk mengendalikan perilaku di tempat kerja.

Akibatnya, ketika memperoleh kesempatan untuk melakukan korupsi dan tidak ada kamera pengawas atau atasan yang melihat, seseorang merasa aman karena melupakan bahwa Allah Maha Melihat.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya krisis integritas. Jabatan dipandang sebagai sumber keuntungan, bukan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Rasulullah saw. bersabda bahwa setiap pemimpin adalah penggembala dan akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya. Jika jabatan hanya dipandang sebagai kekuasaan, bukan amanah, berbagai cara dapat dihalalkan untuk mempertahankannya.

Dalam pandangan ini, sekularisme mengikis rasa takut kepada Allah sehingga yang tersisa hanya ketakutan terhadap KPK, itu pun jika perbuatannya terbongkar.

Koruptor tidak lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh dan dibentuk oleh sistem yang berlaku. Sistem kapitalisme yang diadopsi saat ini, menurut kritik penulis, membuka celah korupsi sejak proses awal seseorang memperoleh jabatan.

Praktik jual beli jabatan, mahar politik, dan politik balas budi kerap menjadi persoalan dalam proses perebutan kekuasaan. Ketika seseorang mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan jabatan, muncul risiko bahwa kekuasaan tersebut digunakan untuk mengembalikan modal.

Jabatan yang diperoleh melalui transaksi kepentingan berpotensi berubah menjadi sarana mencari keuntungan pribadi, salah satunya melalui korupsi.

Persoalan berikutnya adalah lemahnya kontrol kepemimpinan. Dalam sistem demokrasi kapitalistik, loyalitas pejabat dinilai kerap lebih condong kepada partai politik atau kelompok oligarki yang mendukungnya daripada kepada rakyat.

Pengawasan dari atasan pun berisiko melemah ketika para pemangku kepentingan saling terikat oleh kepentingan politik. Dengan demikian, korupsi dalam sistem kapitalisme dipandang bukan sekadar penyimpangan, melainkan persoalan yang berkaitan dengan struktur kekuasaan dan orientasi keuntungan pribadi.

Masalah lainnya adalah sanksi yang dinilai belum menimbulkan efek jera. Vonis terhadap pelaku korupsi kerap dianggap terlalu ringan. Selain itu, adanya remisi, kondisi kehidupan di lembaga pemasyarakatan, dan peluang kembali mencalonkan diri setelah bebas turut memunculkan pertanyaan tentang ketegasan pemberantasan korupsi (Kompas, 2026).

Jika hukuman tidak sebanding dengan dampak kejahatan, upaya pencegahan korupsi akan menghadapi tantangan serius. Sanksi yang tidak memberikan efek jera berisiko membuka peluang munculnya pelaku baru.

Islam tidak hanya mengecam korupsi, tetapi juga menawarkan prinsip-prinsip pengelolaan kekuasaan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Dalam Islam, pemimpin adalah pelayan sekaligus pelindung rakyat. Jabatan merupakan amanah, bukan hadiah atau sarana memperkaya diri.

Khalifah Umar bin Khattab ra. dikisahkan pernah menangis ketika memikirkan seekor keledai yang terperosok di jalanan Irak karena khawatir dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Kisah tersebut menggambarkan besarnya tanggung jawab seorang pemimpin terhadap keadaan rakyat dan wilayah yang dipimpinnya.

Lantas, bagaimana dengan pemimpin saat ini yang membiarkan rakyat menderita ketika dana penanggulangan bencana diduga disalahgunakan? Negara seharusnya hadir paling depan untuk melindungi masyarakat, terutama dalam situasi darurat.

Islam juga menempatkan takwa sebagai pengawasan internal dalam diri manusia. Keyakinan bahwa Allah Maha Melihat diharapkan mencegah pejabat berbuat curang meskipun tidak ada seorang pun yang menyaksikannya.

Keimanan tersebut dibangun melalui pendidikan berbasis akidah Islam sejak dini, dengan tujuan melahirkan individu yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan takut melakukan kemaksiatan.

Selain pembinaan individu, Islam menawarkan mekanisme pengawasan terhadap kekayaan pejabat. Penghitungan harta pada awal dan akhir masa jabatan dapat digunakan untuk mendeteksi kekayaan yang tidak wajar. Negara juga melarang pejabat menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya.

Rasulullah saw. pernah menegur petugas zakat yang membawa hadiah setelah menjalankan tugasnya. Kisah tersebut menjadi pengingat bahwa jabatan tidak boleh dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari kewenangan yang dimiliki.

Islam juga mengenal sanksi uqubat yang dalam pemikiran hukum Islam berfungsi sebagai zawajir atau pencegah dan jawabir atau penebus dosa. Korupsi dapat dikenai hukuman ta’zir, yakni sanksi yang penetapannya diserahkan kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan hukum Islam.

Bentuk dan beratnya hukuman bergantung pada ketentuan hukum serta pertimbangan terhadap perbuatan dan dampaknya. Dalam pandangan penulis, sanksi yang tegas diperlukan agar pelaku jera dan masyarakat terlindungi dari kejahatan serupa.

Dana bencana adalah hak rakyat yang sedang menghadapi situasi paling sulit. Mengorupsinya berarti memperbesar penderitaan orang-orang yang kehilangan tempat tinggal, harta benda, bahkan anggota keluarga.

Dugaan penyalahgunaan dana di lingkungan BNPB harus menjadi alarm bagi seluruh pihak. Di Sulawesi Selatan, banjir berulang kali mengancam kehidupan masyarakat. Bayangkan jika dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan banjir justru dikorupsi. Rakyatlah yang akan menanggung akibatnya.

Selama persoalan integritas, praktik jual beli jabatan, konflik kepentingan, dan lemahnya penegakan hukum tidak diselesaikan, pemberantasan korupsi akan terus menghadapi tantangan. Mengganti pelaku saja tidak cukup jika celah yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan tetap terbuka.

Menurut pandangan penulis, solusi mendasar bukan hanya mengganti orangnya, melainkan mengubah sistem yang dinilai melahirkan perilaku koruptif. Penulis menawarkan sistem yang bersumber dari ajaran Sang Pencipta sebagai jalan untuk membangun tata kelola kekuasaan yang adil dan mencegah kezaliman. (*)


Penulis:
Hasrinawati H, S.ST., MM.
(Pemerhati Sosial)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com