PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • Selamat Memperingati Hari Listrik Nasional ke-81, 27 Oktober 2026, dan Hari Sumpah Pemuda ke-98, 28 Oktober 2026. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Lurah Biring Romang Serahkan 10 Sertifikat PTSL, Warga Tunggu Tahap Kedua • Pembungkaman Konten Aktivis yang Menyuarakan Kondisi Karhutla • Toraja Highland Festival 2026 Kolaborasi dengan Ritus Merok di Buntu Pune • Pemuda Jeneponto Demo Dinsos, Soroti Kepesertaan JKN-KIS Warga Miskin • Sumpah Pemuda 2026, Andi Tenri Abeng Dinilai Strategis Kawal Infrastruktur Bone • FEB UNUSIA Jajaki Kerja Sama Magang Internasional di KBRI Kairo • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • Selamat Memperingati Hari Listrik Nasional ke-81, 27 Oktober 2026, dan Hari Sumpah Pemuda ke-98, 28 Oktober 2026. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Lurah Biring Romang Serahkan 10 Sertifikat PTSL, Warga Tunggu Tahap Kedua • Pembungkaman Konten Aktivis yang Menyuarakan Kondisi Karhutla • Toraja Highland Festival 2026 Kolaborasi dengan Ritus Merok di Buntu Pune • Pemuda Jeneponto Demo Dinsos, Soroti Kepesertaan JKN-KIS Warga Miskin • Sumpah Pemuda 2026, Andi Tenri Abeng Dinilai Strategis Kawal Infrastruktur Bone • FEB UNUSIA Jajaki Kerja Sama Magang Internasional di KBRI Kairo •
Opini

Pembungkaman Konten Aktivis yang Menyuarakan Kondisi Karhutla

15
×

Pembungkaman Konten Aktivis yang Menyuarakan Kondisi Karhutla

Sebarkan artikel ini
Fitri Suryani, S.Pd. (Freelance Writer)
Fitri Suryani, S.Pd. (Freelance Writer)

OPINI—Masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak beberapa bulan terakhir jelas menimbulkan banyak persoalan, baik dari segi kesehatan maupun keselamatan. Sehingga tak sedikit dari berbagai pihak menyuarakan masalah karhutla, namun sayangnya suara kritis tersebut nampaknya dibungkam.

Sebagaimana akun Nalar Rawat menyampaikan bahwa hanya 16 jam setelah mempublikasikan investigasi ilmiah mengenai kubah racun karbon monoksida di langit Indonesia dan tembusnya angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 1.200 di Kalimantan Tengah, video Nalar Rawat dihapus secara sepihak di TikTok.

Padahal konten tersebut disusun dari data satelit resmi NASA Worldview, laporan Reuters, serta enam jurnal ilmiah internasional untuk memperingatkan bahaya nyata yang sedang mengancam nyawa ratusan ribu saudara kita.

Penghapusan ini dinilai sebagai pembungkaman suara kritis berbasis sains di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan, yang disebut telah menyebabkan 283.270 warga di tujuh provinsi mengalami gangguan pernapasan.

Belum lagi asap gambut yang mengandung karbon monoksida dan PM2.5 berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, termasuk ibu hamil dan penderita penyakit jantung.

Karenanya, fenomena penghapusan konten investigasi ilmiah tentang karhutla menunjukkan kebebasan berekspresi di ruang digital dapat terancam saat suara kritis mengangkat permasalahan yang berkaitan tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan rakyat.

Padahal sistem demokrasi yang selalu menggaungkan kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi nyatanya belum menjamin masyarakat dapat menyuarakan fakta dan kritik secara bebas, terutama ketika membahas persoalan kebijakan dan penanganan karhutla.

Hal ini tentu sangat disayangkan. Bagaimana tidak, hak rakyat atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat nyatanya berhadapan dengan persoalan struktural ketika penanganan karhutla belum mampu mencegah dampak asap terhadap masyarakat, sementara konten yang menyuarakan bahaya tersebut justru dihapus tanpa penjelasan spesifik.

Ini pun seakan mengonfirmasi bahwa kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi hanya teori, karena nyatanya kebebasan tersebut belum tentu menjamin suara kritis yang membela kepentingan rakyat dapat tersampaikan.

Berbeda dengan sistem yang ada saat ini, dalam sistem Islam menjaga lingkungan hidup dan melindungi keselamatan rakyat adalah bagian dari tanggung jawab penguasa. Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari itu, sungguh pemimpin bukan hanya jabatan, tapi merupakan amanah. Karenanya, kebijakan penguasa mesti berorientasi pada kemaslahatan rakyat, tidak hanya mempertahankan citra keberhasilan penanganan bencana.

Selain itu, aktivitas menyampaikan fakta, mengoreksi kebijakan, dan mengingatkan penguasa atas kelalaian dalam melindungi rakyat adalah bagian dari amar makruf dan muhasabah lil hukam. Hal itu, bukan bentuk kebencian atau mencari-cari keburukan penguasa, tetapi lebih pada kepedualian dan cinta rakyat kepada penguasanya.

Ditambah lagi bahwa urgensi bagi umat tidak berhenti pada kritik terhadap penghapusan konten atau buruknya penanganan karhutla, tetapi juga melihat akar persoalan dalam sistem yang mengatur kehidupan.

Di sisi lain, Islam menempatkan penegakan hukum syara sebagai asas dalam pengaturan kehidupan, termasuk dalam menjalankan amanah kepemimpinan dan melindungi hak-hak rakyat. Sebab, keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan tidak seharusnya dikalahkan oleh kepentingan penguasa maupun kepentingan ekonomi yang merusak ruang hidup masyarakat.

Dengan demikian, seyogianya kritik dari rakyat tidaklah dianggap sebagai bentuk kebencian, melainkan kepedulian. Terlebih dalam sistem ini, hak-hak tersebut telah dijamin. Dari itu, bukankah fitrahnya manusia senantiasa menghendaki kebaikan, yakni kebaikan yang sesuai dengan aturan-Nya. Wallahu a’lam. (*)


Penulis:
Fitri Suryani, S.Pd
(Freelance Writer)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com