PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • Selamat Memperingati Hari Listrik Nasional ke-81, 27 Oktober 2026, dan Hari Sumpah Pemuda ke-98, 28 Oktober 2026. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Carlo Jikustik: Ketika Popularitas Tidak Mengalahkan Kerendahan Hati • Menaker Yassierli Bahas Pelindungan Pekerja ASEAN di Tengah Gejolak Global • Bencana Dikorupsi, Rakyat Terus Terzalimi: Bukti Rusaknya Sistemik Pejabat dalam Cengkeraman Kapitalisme • UIN Alauddin Makassar Kukuhkan Tiga Guru Besar di Bidang Psikologi Pendidikan, Fikih, dan Hadis • Korwil Turatea Pertanyakan, Siapa Berwenang Geser Kepala Sekolah? • Wamendag Hadiri KMI 2026 di Makassar, Dorong Ekspor Musik Indonesia ke Pasar Global • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • Selamat Memperingati Hari Listrik Nasional ke-81, 27 Oktober 2026, dan Hari Sumpah Pemuda ke-98, 28 Oktober 2026. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Carlo Jikustik: Ketika Popularitas Tidak Mengalahkan Kerendahan Hati • Menaker Yassierli Bahas Pelindungan Pekerja ASEAN di Tengah Gejolak Global • Bencana Dikorupsi, Rakyat Terus Terzalimi: Bukti Rusaknya Sistemik Pejabat dalam Cengkeraman Kapitalisme • UIN Alauddin Makassar Kukuhkan Tiga Guru Besar di Bidang Psikologi Pendidikan, Fikih, dan Hadis • Korwil Turatea Pertanyakan, Siapa Berwenang Geser Kepala Sekolah? • Wamendag Hadiri KMI 2026 di Makassar, Dorong Ekspor Musik Indonesia ke Pasar Global •
Opini

Bencana Dikorupsi, Rakyat Terus Terzalimi: Bukti Rusaknya Sistemik Pejabat dalam Cengkeraman Kapitalisme

29
×

Bencana Dikorupsi, Rakyat Terus Terzalimi: Bukti Rusaknya Sistemik Pejabat dalam Cengkeraman Kapitalisme

Sebarkan artikel ini
Maisuri, S.Mat (Praktisi Pendidikan)
Maisuri, S.Mat (Praktisi Pendidikan)

OPINI—Negara ini seolah tak pernah sepi dari berita duka. Bukan hanya duka akibat bencana alam yang bertubi-tubi, tetapi juga duka moral akibat kebejatan para pejabatnya.

Di tengah penderitaan rakyat yang dihantam banjir, tanah longsor, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sebuah skandal memilukan kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Ironisnya, kasus ini turut menyeret nama adik sekaligus tenaga ahli dari Kepala BNPB sendiri (metrotvnews.com, 14/10/2026; kompas.com, 14/10/2026).

Praktik lancung penjarahan uang negara ini diduga telah berlangsung sejak 2022 (bbc.com, 14/10/2026), kurun waktu ketika rakyat sedang megap-megap menghadapi berbagai musibah alam.

Peristiwa ini bukan sekadar berita kriminal biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang menelanjangi betapa rapuhnya integritas moral para penguasa di negeri ini.

Ketika Musibah Dijadikan Ajang Meraup Laba

Korupsi dana bencana adalah bentuk kezaliman paling nyata dan biadab. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk menyelamatkan nyawa, mendirikan posko pengungsian, menyediakan air bersih, serta memulihkan infrastruktur warga yang hancur, justru dijarah tanpa rasa kemanusiaan oleh mereka yang seharusnya melindungi rakyat.

Di balik skandal busuk ini, terdapat beberapa persoalan mendasar yang melingkupinya:

1. Runtuhnya Benteng Keimanan akibat Sekularisme

Krisis integritas yang menjangkiti para pejabat hari ini berakar dari penerapan sistem sekuler-liberal. Sekularisme mengajarkan pemisahan agama dari kehidupan publik.

Akibatnya, para pejabat kehilangan benteng keimanan yang kokoh. Mereka tidak lagi memiliki rasa takut kepada Allah SWT saat menjalankan kekuasaan.

Tanpa kesadaran spiritual bahwa setiap perbuatan diawasi oleh Sang Pencipta, manusia dengan mudah berubah menjadi serakah, kehilangan hati nurani, dan tega merampas hak-hak orang yang sedang tertimpa musibah demi keuntungan pribadi atau kelompok.

2. Kapitalisme: Rahim Abadi Praktik Korupsi

Korupsi di bawah sistem kapitalisme bukanlah sebuah anomali atau kecelakaan kecil, melainkan penyakit bawaan sistemik. Sistem kapitalisme berporos pada orientasi materi dan keuntungan finansial (profit-oriented).

Proses menduduki jabatan politik atau birokrasi hari ini membutuhkan biaya yang sangat mahal akibat tingginya ongkos demokrasi elektoral.

Kondisi ini memicu lingkaran setan berupa politik transaksional, jual beli jabatan, politik balas budi kepada para penyandang dana (oligarki), hingga penyalahgunaan wewenang untuk balik modal.

Ditambah dengan lemahnya sistem pengawasan dari pemimpin negara terhadap bawahannya, korupsi tumbuh subur menjadi gurita birokrasi yang mustahil diberantas selama akarnya masih dipelihara.

3. Sanksi Hukum yang Tumpul dan Tidak Menjerakan

Persoalan makin diperparah oleh penegakan hukum yang kerap tebang pilih dan tidak memberikan efek jera (zawajir).

Para koruptor sering kali mendapatkan fasilitas mewah, potongan masa tahanan yang fantastis, atau hukuman yang teramat ringan jika dibandingkan dengan kerugian masif yang ditimbulkannya kepada rakyat.

Sanksi hukum yang ada saat ini gagal menjadi pencegah bagi orang lain untuk mengulangi kejahatan serupa.

Konstruksi Solusi Islam: Membersihkan Birokrasi dan Menegakkan Keadilan

Islam memandang jabatan dan kekuasaan bukan sebagai sarana untuk memperkaya diri, mencari pengaruh, atau balas budi, melainkan sebagai amanah berat yang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT.

Untuk menghentikan kezaliman korupsi hingga ke akar-akarnya, sistem Islam menawarkan seperangkat aturan komprehensif (kaffah):

Konsep Kepemimpinan sebagai Raa’in dan Junnah

Dalam naungan sistem Islam (Khilafah), pemimpin memosisikan dirinya sebagai raa’in (pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat) sekaligus junnah (perisai yang melindungi rakyatnya, termasuk saat terjadi bencana).

Negara wajib hadir di garis terdepan untuk mengerahkan seluruh sumber daya guna menolong korban bencana secara cepat, tanggap, dan tanpa hambatan birokrasi yang koruptif.

Membangun Ketakwaan Individu dan Sistem Pendidikan Islam

Islam menempatkan keimanan sebagai benteng pertahanan utama. Sistem pendidikan Islam berfokus pada pembentukan kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah).

Setiap individu, baik rakyat jelata maupun pejabat tinggi, dididik untuk memiliki rasa khasyatullah (takut kepada Allah).

Dengan keimanan ini, seorang pejabat tidak akan berani melakukan maksiat atau menilep uang rakyat, meskipun tidak ada kamera pengawas atau petugas KPK yang melihatnya.

Sistem Pencegahan dan Pengawasan Ketat (Perhitungan Harta Terbalik)

Islam menutup rapat celah korupsi melalui mekanisme pengawasan yang efektif. Di antaranya adalah penerapan aturan perhitungan harta terbalik (muhasabah), yakni negara memeriksa kekayaan para pejabat sebelum dan sesudah mereka menduduki jabatannya.

Jika terjadi lonjakan harta yang tidak wajar tanpa alasan yang sah, harta tersebut langsung disita untuk kas baitulmal.

Selain itu, Islam dengan tegas mengharamkan pejabat menerima hadiah atau gratifikasi apa pun selama masa jabatannya.

Penerapan Sanksi Tegas (Uqubat) yang Menjerakan

Sebagai tindakan preventif sekaligus kuratif yang pamungkas, negara menerapkan sistem sanksi Islam (nizhamul ‘uqubat).

Bagi pelaku tindak pidana korupsi, penyuapan, dan pengkhianatan terhadap amanah publik, pengadilan Islam (Mahkamah Mazhalim) akan menjatuhkan sanksi ta’zir yang tegas dan menjerakan.

Hukuman ini bisa berupa publikasi identitas pelaku, penyitaan seluruh harta hasil korupsi, pengasingan, hingga hukuman penjara atau hukuman mati (sesuai tingkat keparahan kejahatan).

Sanksi tersebut berfungsi ganda sebagai zawajir (pencegah orang lain agar tidak berbuat serupa) dan jawabir (penebus dosa di dunia).

Penutup

Kasus korupsi dana kebencanaan di BNPB kembali membuka mata kita bahwa di dalam sistem kapitalisme-sekuler, musibah rakyat pun tega dijadikan komoditas bisnis dan ladang meraup kekayaan haram.

Mengharap pejabat yang jujur lahir dari rahim sistem yang korup adalah sebuah ilusi yang melelahkan.

Pemberantasan korupsi yang hakiki tidak akan pernah tercapai hanya dengan mengandalkan operasi tangkap tangan berkala tanpa mengubah sistem dasarnya.

Hanya dengan mencabut sistem sekuler-kapitalis dan menggantinya dengan penerapan sistem Islam secara utuh di bawah naungan Khilafah, negara dapat membersihkan birokrasi dari para pengkhianat bangsa, melindungi harta umat, dan menghadirkan keadilan sejati bagi seluruh rakyat. (*)

Wallahu a’lam.


Penulis:
Maisuri, S.Mat
(Aktivis Muslimah)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com