PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • TP PKK Makassar Bentuk Koperasi, Bidik Pasar Produk UMKM Kader • Setahun Menjabat, Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah Makassar • Andi Sudirman Ingin Pelatihan Vokasi Sulsel Berujung Lapangan Kerja • BK DPRD Sulsel Dorong Disiplin Anggota Lewat Apresiasi, Bukan Sekadar Sanksi • LPG 3 Kg Sulit Didapat di Bone, Pangkalan Diduga Langgar Mekanisme Penyaluran • 67 Guru Jeneponto Disiapkan Jadi Penggerak Program 1 Juta Guru Mahir Koding • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • TP PKK Makassar Bentuk Koperasi, Bidik Pasar Produk UMKM Kader • Setahun Menjabat, Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah Makassar • Andi Sudirman Ingin Pelatihan Vokasi Sulsel Berujung Lapangan Kerja • BK DPRD Sulsel Dorong Disiplin Anggota Lewat Apresiasi, Bukan Sekadar Sanksi • LPG 3 Kg Sulit Didapat di Bone, Pangkalan Diduga Langgar Mekanisme Penyaluran • 67 Guru Jeneponto Disiapkan Jadi Penggerak Program 1 Juta Guru Mahir Koding •
Daerah

24 Minimarket di Sidrap Tak Miliki Kelengkapan Surat Izin

536
×

24 Minimarket di Sidrap Tak Miliki Kelengkapan Surat Izin

Sebarkan artikel ini

SIDRAP – Dari 41 minimarket yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sidrap, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap, hanya terdapat 17 minimarket yang tercatat memiliki kelengkapan surat izin, yang berarti 24 sisanya beroperasi tanpa dilengkapi surat-surat izin.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap, H. Sudarmin, di sela-sela razia tim penegakan perda Senin (10/7/2017).

“Dari data yang kami miliki memang baru 17 yang terdata punya izin,”ungkap Sudarmin kepada awak media.

Tim penegakan perda Kabupaten Sidrap, Senin (10/7) memang melakukan razia ke sejumlah minimarket di beberapa kecamatan di Sidrap. Dari razia tersebut tidak satu pun petugas yang bisa menunjukkan surat izin yang dimaksud seperti IMB, Izin HO dan lainnya termasuk izin perdagangan. Mereka beralasan surat izin ada sama atasan mereka.

“Kita maklumi kalau saat kita turun mereka tidak bisa menunjukkan surat izin yang kami minta, tapi kita beri waktu satu minggu setelah razia ini, mereka harus menunjukkan surat perizinan yang lengkap. Kalau tidak terpaksa kita segel sampai pihak minimarket bisa menunjukkan surat perizinan yang dimaksud,” tegas Sudarmin.

Hal sama disampaikan Kabag Perekonomian Sidrap, Ambo Ela, Sebagai pihak yang menerbitkan izin prinsip, pihaknya juga meminta agar pihak minimarket bisa menunjukkan surat tersebut.

“Kami bukan memberatkan, tapi ada laporan yang masuk ke pak bupati soal adanya Minimarket yang beroperasi tanpa izin, makanya ini yang mau kita tertibkan,” tegasnya.

Razia Minimarket ini dilakukan tim penegakan perda yang terdiri dari gabungan beberapa SKPD terkait. (*/464ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com