PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Jeneponto Perkuat Komitmen Lindungi dan Penuhi Hak AnakFEB Unusia Tetapkan Tujuh Fokus Strategis Menuju Fakultas Unggul dan Berdaya SaingPelatihan Aplikasi Baruga SIPAKATAU Perkuat Kapasitas Kader di Desa BeroangingBupati Jeneponto Serahkan SK PNS kepada 36 Pegawai, Ini RinciannyaMenkop Ferry Juliantono Dorong Masjid dan Pesantren Bangun Ekonomi Umat Lewat KoperasiKarhutla Kalimantan: Ketika Asap Kita Jadi Krisis DiplomatikPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Jeneponto Perkuat Komitmen Lindungi dan Penuhi Hak AnakFEB Unusia Tetapkan Tujuh Fokus Strategis Menuju Fakultas Unggul dan Berdaya SaingPelatihan Aplikasi Baruga SIPAKATAU Perkuat Kapasitas Kader di Desa BeroangingBupati Jeneponto Serahkan SK PNS kepada 36 Pegawai, Ini RinciannyaMenkop Ferry Juliantono Dorong Masjid dan Pesantren Bangun Ekonomi Umat Lewat KoperasiKarhutla Kalimantan: Ketika Asap Kita Jadi Krisis Diplomatik
Hukum

Pemilik Situs Nikahsirri.com Dijerat Pasal Berlapis

440
×

Pemilik Situs Nikahsirri.com Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

JAKARTA—Pemilik situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi ditangkap di kediamannya saat sedang istirahat sekitar pukul 02.00 wib, Jl.Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, saat ditangkap tersangka bertindak kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

“Kepada tersangka dikenakan UU ITE dan UU Pornografi ya. Ancamannya 6 tahun penjara,” kata Kombes Pol Adi Deriyan, seperti dirilis Humas Mabes Polri, Minggu (24/9/2017).

Kemunculan Situs NikahSirri.com membuat geger publik. Situs itu dibuat oleh Aris terinspirasi dari kisah lelang perawan di Rumania. NikahSirri.com disebut program pengentasan kemiskinan ormas Partai Ponsel yang ia dirikan.

Namun situs tersebut menawarkan beragam layanan yang tidak lazim, seperti lelang keperawanan dan fasilitas nikah siri kepada seluruh penikmat dunia maya. Situs ini pun menuai kecaman karena dianggap merendahkan wanita. (*/shar)

Pemilik Situs Nikahsirri.com Dijerat Pasal Berlapis
Situs Nikahsirri

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com