MAKASSAR – Polsek Kawasan Bandara Internasional Hasanuddin mengamankan dua paket berisi 30.000 pil obat terlarang daftar G tujuan Jakarta menggunakan pesawat citilink, Senin (23/10/2017) sekitar pukul 17.15 wita.
Penemuan obat terlarang tersebut berawal saat pihak PT JNE bernama Agus memasukkan kargo dengan sebanyak 4 kg dengan keterangan paket berisi Kosmetik, asesoris kalung dan makanan.
Petugas bandara kemudian memangil pengirim kargo Agus, untuk membuka paket yang mencurigakan tersebut. Setelah di buka ternyata berisi obat terlarang daftar G sebanyak 30 paket/botol 1 botol berisi 1000 biji dengan total 30.000 biji.
Pihak petugas security bandara yang bertugas di X-ray melaporkan temuan tersebut kepada supervision Ops dan keamanan bernama Handy Handarias. Dia lalu menindaklanjuti temuan tersebut kepada kepala Dept RA/TA, Muhammad Jamal.
Paket berisi obat daftar “G” sebanyak 30.000 butir bertuliskan Dexa. Paket pertama dikirim oleh Andi Esse, warga Jl. Komp PDAM. Paket ditujukan kepada Dwi Astuti warga Jl. Urip sumiharjo 73. Sragen.
Selanjutnya paket kedua dikirim oleh Nadya warga Jl. Hertasning V2 Makassar ditujukan kepada Nabila Aryassana warga Jl Kabandungan Pesona Sukabumi.
Kini kedua paket tersebut diamankan pihak Polsek Kawasan Bandara Internasional Hasanuddin Makassar untuk proses penyelidikan selanjutnya. (alv/shar)








