PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah IslamiyahPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah Islamiyah
Kriminal

Pembunuhan Berencana di Pulo Madu Berhasil Diungkap Penyidik Polres Kepulauan Selayar

522
×

Pembunuhan Berencana di Pulo Madu Berhasil Diungkap Penyidik Polres Kepulauan Selayar

Sebarkan artikel ini

Kepulauan Selayar, Penyidik Penyidik Polsek Pasimarannu Polres Kepulauan Selayar akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berencana terhadap Mulianti (45) yang terjadi di Desa Pulo Madu, Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pasimarannu, Aipda Amir Daus, SH, Penyidik dapat merampungkan kasus tersebut dan menetapkan satu orang tersangka Lakufa alias Kufa Bin Lamadi, setelah memeriksa sedikitnya 15 saksi, dan telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus ini di Kejaksaan Negeri Selayar, Senin (9/7) 09 Juli 2018.

Kasus ini berawal dari Penemuan Jasad Korban Mulianti oleh keluarga di kebun kacang miliknya di dusun Mekar Indah, desa Pulo Madu, Kecamatan Pasilambena, kabupaten Kepulauan Selayar, pada Rabu, 28 Maret 2018 sekitar Pkl 12.30 Wita.

Menurut Aipda Amir Daus awalnya penyidik kesulitan menemukan tersangka, namun beradsarkan ketrangan saksi Tamayuddin yang sempat melihat tersangka lari lewat di depan kebunnya pada siang hari setelah kejadian tersebut.

“Berawal dari keterangan saksi Tamayuddin, kemudian dilakukan interogasi kepada tersangka, dari situ diperoleh pengakuan tersangka, bahwa yang berdangkutan telah membunuh korban dengan memukulnya menggunakan sebatang kayu sejenis tongkat sebanyak 6 kali,” terang Aipda Amir Daus.

sementara lanjut Amir Daus berdasarkan hasil visum kepada korban sesuai keterangan salah satu saksi ahli dr.salahauddin, bahwa dari kesemua luka korban yang paling vatal dan mematikan yaitu luka yang ada pada leher bagian belakang karena pembuluh darah dan tulang leher belakang korban patah dan mematikan yang bahasa medisnya yaitu luka servikal 1 yang mengakibatkan mulut dan hidung korban mengeluarkan darah.

Lebih lanjut Aipda Amir Daus menjelaskan bahwa penyidik juga mengungkap bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan adalah dendam, karena tersangka mengaku, bahwa Korban selalu menghinanya miskin.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih Dahulu atau Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya Orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Sub Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Sementara itu, Kasubsektor Pasilambena Ipda. Abd. Malik yang turut serta dalam penyerahan tersangka dan barang bukti mengatakan, bahwa penyerahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

” Kejaksaan Negeri Selayar telah menyatakan bahwa Berkas Perkara lengkap (P-21) sejak tanggal 05 Juli 2018, oleh karenanya hari ini kita serahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Ipda. Abd Malik. (45/465ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com