PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado •
News

Putusan MA Terkait Caleg Mantan Koruptor Terus Picu Polemik

445
×

Putusan MA Terkait Caleg Mantan Koruptor Terus Picu Polemik

Sebarkan artikel ini
Putusan MA Terkait Caleg Mantan Koruptor Terus Picu Polemik
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali (tengah) dalam acara pelantikan Hakim Agung di Jakarta (foto: ilustrasi).

SOLO – Mantan Ketua KPK hingga Presiden Jokowi merespon putusan Mahkamah Agung yang mencabut aturan KPU terkait pelarangan pengajuan caleg yang pernah terjerat kasus korupsi maju kembali di Pemilu Legislatif 2019.

Berbagai kalangan merespon putusan Mahkamah Agung terkait pengajuan calon yang pernah terjerat kasus korupsi maju di Pemilu Legislatif 2019.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Antasari Azhar, di Solo, Kamis petang (20/9/2018) mengatakan semua pihak harus menghormati putusan hukum yang dilakukan Mahkamah Agung.

“Itu kan putusan MA, saya pun pernah menghadapi bagaimana pahitnya putusan MA itu. Saya tidak bicara adendum ya, khawatir salah persepsi”

“Di Indonesia ini, apa putusan MA ya kita hormati. Saya juga laksanakan kok hukuman apa yang menjadi putusan MA,” kata Antasari.

Mahkamah Agung MA mencabut peraturan KPU No.20/2018 yang salah satu pasalnya melarang mantan napi korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri dalam Pileg 2019.

Putusan tersebut sejalan dengan putusan Badan pengawas pemilu atau Bawaslu.

Putusan MA tersebut memicu kontroversi karena ada usulan penandaan khusus pada surat suara yang berisi identitas caleg yang pernah terjerat kasus korupsi.

Presiden Jokowi juga ikut merespon akhir peka lalu dengan menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Agung MA itu.

Presiden Jokowi optimistis masyarakat yang memiliki hak pilih bersikap cerdas dan dewasa merespon putusan MA tersebut.

“Kita hormati apa yang sudah diputuskan oleh MA, itu keputusan yang harus dihormati. Itu ranah yudisial, yudikatif. Kita nggak bisa intervensi. Saya meyakini masyarakat sekarang semakin matang, cerdas, dan dewasa”

“Memilih anggota legislatif DPR, DPD, hingga DPRD pasti akan semua melihat rekam jejak, perilaku, track record, karakter personal. Pemilih semakin cerdas siapa yang harus dipilih,” ujar Jokowi.

Data Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 36 caleg mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri di Pemilu Legislatif 2019 mendatang. Mereka terdiri dari 12 caleg di DPRD Provinsi dan 24 caleg di DPRD tingkat kabupaten/kota.

Puluhan caleg mantan narapidana kasus korupsi tersebut diajukan 7 partai politik di tingkat DPRD Provinsi yaitu Gerindra , Golkar, Berkarya, Perindo, hanura, PAN, dan PBB. Sedangkan di DPRD kabupaten/kota yaitu Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, Nasdem,PKP, Berkarya, PDI-P, PKS, dan Perindo.

Komisi Pemilihan Umum KPU baru akan mengumumkan daftar calon tetap caleg pada 23 September mendatang. [VOA/shar]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com