🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perundungan Pasien BPJS, Potret Pilu Sistem KesehatanPemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan Muzakki🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perundungan Pasien BPJS, Potret Pilu Sistem KesehatanPemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan Muzakki
News

Putusan MA Terkait Caleg Mantan Koruptor Terus Picu Polemik

440
×

Putusan MA Terkait Caleg Mantan Koruptor Terus Picu Polemik

Sebarkan artikel ini
Putusan MA Terkait Caleg Mantan Koruptor Terus Picu Polemik
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali (tengah) dalam acara pelantikan Hakim Agung di Jakarta (foto: ilustrasi).

SOLO – Mantan Ketua KPK hingga Presiden Jokowi merespon putusan Mahkamah Agung yang mencabut aturan KPU terkait pelarangan pengajuan caleg yang pernah terjerat kasus korupsi maju kembali di Pemilu Legislatif 2019.

Berbagai kalangan merespon putusan Mahkamah Agung terkait pengajuan calon yang pernah terjerat kasus korupsi maju di Pemilu Legislatif 2019.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Antasari Azhar, di Solo, Kamis petang (20/9/2018) mengatakan semua pihak harus menghormati putusan hukum yang dilakukan Mahkamah Agung.

“Itu kan putusan MA, saya pun pernah menghadapi bagaimana pahitnya putusan MA itu. Saya tidak bicara adendum ya, khawatir salah persepsi”

“Di Indonesia ini, apa putusan MA ya kita hormati. Saya juga laksanakan kok hukuman apa yang menjadi putusan MA,” kata Antasari.

Mahkamah Agung MA mencabut peraturan KPU No.20/2018 yang salah satu pasalnya melarang mantan napi korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri dalam Pileg 2019.

Putusan tersebut sejalan dengan putusan Badan pengawas pemilu atau Bawaslu.

Putusan MA tersebut memicu kontroversi karena ada usulan penandaan khusus pada surat suara yang berisi identitas caleg yang pernah terjerat kasus korupsi.

Presiden Jokowi juga ikut merespon akhir peka lalu dengan menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Agung MA itu.

Presiden Jokowi optimistis masyarakat yang memiliki hak pilih bersikap cerdas dan dewasa merespon putusan MA tersebut.

“Kita hormati apa yang sudah diputuskan oleh MA, itu keputusan yang harus dihormati. Itu ranah yudisial, yudikatif. Kita nggak bisa intervensi. Saya meyakini masyarakat sekarang semakin matang, cerdas, dan dewasa”

“Memilih anggota legislatif DPR, DPD, hingga DPRD pasti akan semua melihat rekam jejak, perilaku, track record, karakter personal. Pemilih semakin cerdas siapa yang harus dipilih,” ujar Jokowi.

Data Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 36 caleg mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri di Pemilu Legislatif 2019 mendatang. Mereka terdiri dari 12 caleg di DPRD Provinsi dan 24 caleg di DPRD tingkat kabupaten/kota.

Puluhan caleg mantan narapidana kasus korupsi tersebut diajukan 7 partai politik di tingkat DPRD Provinsi yaitu Gerindra , Golkar, Berkarya, Perindo, hanura, PAN, dan PBB. Sedangkan di DPRD kabupaten/kota yaitu Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, Nasdem,PKP, Berkarya, PDI-P, PKS, dan Perindo.

Komisi Pemilihan Umum KPU baru akan mengumumkan daftar calon tetap caleg pada 23 September mendatang. [VOA/shar]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com